http://www.mediaindonesia.com/citizen_read/1450

Jum'at, 18 Maret 2011  |

CITIZEN JOURNALISM 


Ini Negara Politik bukan Negara Hukum 
Kamis, 17 Maret 2011 20:21 WIB
INDONESIA yang dibangun oleh para pemikir dan para cendekiawan orde lama sudah 
menancapkan sebuah paham yang disebut rechtstaat (negara hukum) bagi Indonesia.

Ketika banyak tokoh seperti Moh Hatta dan Sutan Sjahrir yang mengambil jurusan 
Fakultas Hukum di Belanda, mereka membangun sebuah kerangka negara dengan 
berbagai undang-undang dan peraturan yang ketika itu juga cukup mempengaruhi 
politik ketatanegaraan di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang menganut sistem hukum kontinental ini merupakan bagian 
dari warisan Belanda yang ketika itu menjajah Indonesia dalam waktu yang cukup 
panjang. Warisan hukum ini ternyata tidak begitu menguntungkan bagi Indonesia 
karena banyak hal yang sudah terlampau jauh dari perkembangan zaman dan 
akhirnya menyebabkan penegakan hukum menjadi bermasalah.

Hal ini juga yang menyebabkan politik mulai masuk dan berkuasa untuk menjadi 
panglima dalam setiap segi kehidupan sehingga politiklah yang mengatur 
kehidupan bernegara ini. Hukum dari zaman ke zaman mulai mengalami ketumpulan 
dalam berdialog dengan kehidupan masyarakat.

Aspek hukum yang mengandung kepastian, kemanfaatan, dan keadilan terasa sebagai 
retorika normatif yang masuk ke dalam ingatan kita. Seperti apa yang dikatakan 
oleh Prof Soedikno bahwa aspek sosiologis hukum itu harus memuat dua teori, 
yakni teori kekuasaan dan teori pengakuan. Alangkah sayangnya ketika kedua 
teori itu pun tidak berlaku kuat di dalam kenyataan kehidupan bernegara kita.

Hukum seakan tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Banyak kaum proletar yang 
justru menjadi korban dari hukum itu sendiri. Akibat dari hukum yang 
terkooptasi oleh politik, kita banyak melihat bahwa lembaga-lembaga 
pemerintahan selalu berfikir pragmatis dalam menyelesaikan setiap perkara baik 
besar maupun kecil dengan jalur politik, ketimbang jalur hukum. Entah apa yang 
membuat kita berpikir layaknya kaum pengecut seperti itu.

Pada peristiwa yang berbeda, politik juga mengkooptasi dunia lawak, dunia olah 
raga, dunia musik, dunia usaha, dan sebagainya. Hadirnya politik yang tidak 
menyegarkan kemajuan bangsa membuat banyak pihak begitu kecewa dan ingin 
melakukan sebuah gugatan sosial terhadap politik itu sendiri. Saat ini kita 
amat membutuhkan sebuah pengembalian zaman yang lebih arif di mana hukum 
dijadikan panglima dalam mengatur negara ini. Hukum harus mampu membicarakan 
kembali aspek kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Hukum harus mengikuti zaman 
dan mampu menjawab tantangan zaman.

Kemajuan hukum dalam dunia ini harus diikuti oleh dukungan 
masyarakat/warganegara yang cukup kuat agar hukum tidak terpincang-pincang. Law 
enforcement atau penegakan hukum merupakan aspek dari realiasi hukum. Seperti 
teori yang dikeluarkan oleh M. Reza S Zaki bahwa hukum harus mampu adil dan 
memberikan nuansa humanis di lingkungan masyarakat atau sering disebut dengan 
humanisme justicia.

Teori ini juga menggambarkan bagaimana masyarakat sudah seharusnya menjadikan 
hukum sebagai referensi prioritas dalam menyelesaikan perkara. Sebuah paradigma 
hukum yang selama ini luntur dikarenakan kooptasi politik yang berlebihan harus 
segera kita bangkitkan kembali.


Report By : M.REZA S.ZAKI 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to