Irawady Menunda Gugat KPK
"Kalau kami jadi menggugat, sudah ketahuan hasilnya. Buang-buang tenaga saja." 

JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial nonaktif, Irawady Joenoes, menunda pengajuan 
gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan itu direncanakan akan dilayangkan kemarin.

"Kami tunda dulu," ujar penasihat hukum Irawady, Ahmad Yani, setelah menjenguk 
kliennya di tahanan Markas Besar Kepolisian RI.

Sebagai gantinya, kata Ahmad, kliennya bermaksud melaporkan berbagai 
ketidakberesan di Komisi Yudisial ke KPK. "Pokoknya, yang di tingkat 
kesekretariatan jenderal dan kepanitiaan yang ada dalam pengadaan tanah. Kan 
jelas itu siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Kuasa hukum Irawady lainnya, Suhardi Somomoeljono, mengatakan penundaan gugatan 
itu dimaksudkan agar kliennya bisa berfokus mencari bukti berkaitan dengan 
surat tugasnya dari Komisi Yudisial dan dugaan penyimpangan dalam proses 
pengadaan tanah untuk kantor komisi itu. Lagi pula, katanya, "Kalau kami jadi 
menggugat, sudah ketahuan hasilnya. Buang-buang tenaga saja." Ia juga menilai 
tindakan KPK dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

Suhardi mengatakan pihaknya kini mempertimbangkan upaya mengkonfrontasi 
keterangan Irawady dengan keterangan Komisi Yudisial mengenai surat tugas yang 
diterima kliennya.

Menurut Suhardi, Irawady menganggap pertemuannya dengan Freddy Santoso, 
Direktur PT Persada Sembada yang memenangi tender pengadaan tanah untuk Komisi 
Yudisial, adalah bagian dari lingkup penugasannya yang bersifat tertutup dan 
rahasia.

Ketika sedang bertemu itulah, Irawady dan Freddy ditangkap. Petugas KPK 
mendapati uang Rp 600 juta dalam tas dan US$ 30 ribu di saku Irawady, yang 
diduga merupakan suap yang diterimanya dari Freddy. "Saya akui memang berat 
karena tertangkap basah," ujar Suhardi.

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimima mengatakan surat 
tugas dari lembaganya kepada Irawady tak berhubungan dengan masalah pengadaan 
tanah. "Hanya berkaitan dengan supervisi," kata Thahir. "Itu untuk pengadaan 
barang dan tertib administrasi."

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kemarin penyidik kembali memeriksa 
Freddy sebagai tersangka penyuapan. Ia juga memastikan hingga saat ini KPK 
belum menemukan bukti nota dinas seperti yang disebutkan Suhardi dan ramai 
diberitakan media. RADEN | BAYU | SHINTA | CHETA

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 02 Oktober 2007

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to