KPK: Unit Kerja Presiden Fokuskan Reformasi Peradilan 

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan 
Program Reformasi yang dipimpin Marsillam Simandjuntak memfokuskan pada 
reformasi peradilan. Menurut KPK, reformasi peradilan sangat diperlukan untuk 
memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, termasuk para investor 
yang menanamkan investasinya di Indonesia. 

Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Erry 
Rijana Hardjapamekas di Jakarta, Minggu (29/10). Ia mengatakan, kritik terhadap 
pembentukan unit kerja ini masuk akal. Namun, katanya, yang paling penting 
untuk dilihat adalah efektivitas kinerja dari unit kerja ini. Karena itu, harus 
ada prioritas yang dilakukan oleh unit kerja ini. 

Kata Erry, KPK mengajukan usulan agar unit kerja presiden ini menaruh perhatian 
pada reformasi peradilan dan juga mereformasi birokrasi sehingga tercipta 
pelayanan kepada publik yang prima. "Kami tidak menafikan pentingnya reformasi 
di sektor ekonomi. Namun, menurut kami, sektor penegakan hukum harus menjadi 
prioritas pertama supaya investor memperoleh kepastian hukum," ujar Erry. 

Unit kerja presiden ini mengambil bentuk seperti Presidential Delivery Unit di 
Amerika Serikat atau Prime Minister Delivery Unit di Inggris. Unit-unit kerja 
ini memang terpisah dari kabinet dan diharapkan dengan unit yang kecil mereka 
bisa bekerja lebih efektif. 

"Yang terpenting menurut KPK adalah kinerja unit ini diharapkan bisa membantu 
upaya-upaya pemberantasan korupsi. Unit kerja ini memfokuskan pada aspek 
pencegahan di mana prioritas yang dilakukan terletak pada dua hal, yaitu 
reformasi peradilan dan menciptakan birokrasi yang efektif kinerjanya yang 
berujung pada munculnya pelayanan kepada publik yang prima," kata Erry. 

Tidak akan efektif 

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan dan Penasihat 
Presiden serta RUU Kementerian Negara, Agun Gunandjar Sudarsa, Sabtu, 
mengatakan, pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi 
(UKP3R) tidak akan efektif. 

"Persoalan riil sekarang itu ada pada koordinasi di kabinet dan lembaga-lembaga 
pemerintahan yang ada. Kalau sekarang ada UKP3R kemudian membentuk atau 
menyusun program pun tidak akan efektif karena tidak memiliki landasan kuat. 
Para menteri lebih kuat legitimasinya untuk melakukan eksekusi karena diatur 
dalam UUD," ujarnya. 

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR ini mencontohkan soal tidak 
turun-turunnya tunjangan keselamatan petugas lembaga pemasyarakatan yang sudah 
dibahas sejak April 2005. 

Konsep peraturan presiden pun telah dibahas Menteri Negara Pendayagunaan 
Aparatur Negara, Badan Keuangan Negara, Departemen Hukum dan HAM. Akan tetapi, 
anehnya, katanya, sampai saat ini peraturan presiden itu tidak juga turun. 

"Saya tidak tahu apakah di tubuh kabinet terjadi sabotase atau tidak. Tapi, 
kalau sampai presiden tidak tahu soal ini dan ada menteri yang tidak 
memberitahukan, harusnya tindak saja menteri itu. Bukan buat lembaga baru," 
kata Agun. 

Agun menduga membentuk UKP3R malah akan menimbulkan persoalan baru, misalnya 
terjadi tumpang tindih dengan peran menteri koordinator atau dengan sejumlah 
Dewan yang selama ini ada di lingkungan presiden, maupun sejumlah staf khusus 
presiden. (SUT/VIN) 

Sumber: Kompas - Senin, 30 Oktober 2006
++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke