http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/29/b1.htm
Dari Warung Global Interaktif Bali Post Kasus Rekening 15 Pati Polri-- Perlu UU Pembuktian Terbalik Lima belas perwira tinggi (pati) Polri memiliki rekening bank yang saldonya dinilai tidak wajar, sehingga sulit dipercaya itu hasil dari gaji yang mereka terima. Diduga itu hasil kejahatan money laundering dan upeti dari bandar judi. Demikan kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko di Jakarta, Rabu (27/7) lalu. Ini berita dan peristiwa besar, tumben polisi membeberkan berita buruk rekannya. Sebanyak 15 pati yang dirahasiakan ini kenapa tidak diumumkan sebagaimana pelaku judi? Selama ini rekening pelaku korupsi mentok ketika mencari data di rekening bank, hanya karena peraturan undang-undang perbankan. Kemudian undang-undang yang sangat diperlukan dewasa ini adalah undang-undang pembuktian terbalik. Undang-undang ini sangat efektif untuk menguaknya. Kalau cara ini dipakai banyak sekali anggota Polri yang dipecat. Demikian antara lain terungkap dalam acara Warung Global di Radio Global FM 96,5 yang direlai oleh Radio Singaraja FM dan Radio Genta Bali, Kamis (28/7) kemarin. Berikut rangkuman selengkapnya. -------------------------------- Armayani di Denpasar menyatakan keheranannya kenapa tumben berita seperti ini begitu vulgar dikeluarkan pihak Polri, biasanya "tersusun rapi". Tetapi dirinya tetap bertanya tentang tindak lanjut dari temuan ini, yang biasanya tidak ada tindak lanjutnya. Di institusi Polri biasanya jabatan yang bersinggungan dengan masyarakat atau dengan sebuah kasus, biasanya uang yang menguber mereka bukan mereka yang menguber uang. Biasanya jabatan reskrim yang berhubungan ekonomi, koper berisi uang itu yang mencari mereka. Mereka itu mungkin sejak dulu sudah banyak menerima, tetapi karena uang itu sudah lama tersimpan, menjadi terkesan uang ''bersih''. Natri Udiani di Denpasar menambahkan, ketika perwira tinggi kita sudah memiliki rekening di luar kewajaran maka jangan ditutup-tutupi lagi. Di era transparansi sekarang ini bila menemukan sesuatu yang tidak wajar diungkap saja. Ini adalah tantangan buat Kapolri Sutanto, jangan cuma bisa menangkap bebotoh atau penjudi, tetapi juga menangkap perwira tingginya. Natri tetap memberikan support untuk Jenderal Sutanto. Ledang Asmara di Imam Bonjol mengatakan bukan hanya pati yang kaya karena ATM ilegal tetapi (mungkin) juga bintara, kopral. Kenapa di Indonesia orang yang gajinya kecil bisa hidup dengan mewah? Banyak sekali dijumpai orang seperti itu di kepolisian, juga PNS seperti pemda dan Departemen Dalam Negeri mereka banyak juga punya ATM ilegal. Tetapi, Ledang mengakui dalam tahun ini memang pemberantasan korupsi sudah menukik dan ada usaha. Sudah dari 10 tahun pejabat-pejabat kita seperti itu sikapnya. Dirinya mengusulkan diadakan KPK sampai tingkat desa. Jero Wijaya di Kintamani mengatakan Indonesia menghasilkan manusia pengkhayal. Inilah penyebab terjadinya karakter manusia Indonesia yang ingin mendapatkan uang dengan cepat. Akibatnya sekarang muncul banyak koruptor. Sinda di Siulan mempertanyakan, apakah berita tentang 15 pati ini adalah sebuah "pembelokan" perhatian agar mengalihkan pada pemberantasan judi, sehingga masyarakat tidak terpaku pada urusan pemberantasan judi. Kita sudah terlalu biasa dengan sistem pembelokan. Dalam sistem perekrutan pun yang dilakukan Polri untuk menjadi polisi diduga menggunakan sistem tombok. Apa yang bisa diharapkan dari mereka yang jadi polisi karena nombok, apakah bisa membangun negara ini menjadi bersih? Sugata di Bangli mengatakan sayang sekali pati tersebut dirahasiakan orangnya. Latar belakang ini tentu karena pati itu pejabat tinggi negara. Lihat saja BIN yang merupakan lembaga intelijen pun isinya pelaku dari pembuatan uang palsu dan sayang hanya dihukum 10 tahun. Presiden berteriak untuk meberantas judi pun tidak dihiraukan bawahannya. Begitu juga dengan penggantian Kapolri yang sudah berteriak juga bawahannya tidak mendukung. Dalam situasi ini susah memberikan solusi yang terbaik kecuali revolusi. Aritonang di Denpasar mengatakan, yang diumumkannya seperti itu sebelumnya situasinya bagaimana? Pati yang lainnya bagaimana? Pejabat yang lainnya seperti apa? Apakah hanya rekening saja? Kenapa hanya rekening saja yang diselidiki, bagaimana dengan aset lain? Ke-15 pati yang dirahasiakan ini kenapa tidak diumumkan sebagaimana pelaku judi? Lebih jauh Aritonang mengajak untuk mengambil data bank dari semua orang yang dicurigai karena selama ini rekening pelaku korupsi mentok ketika mencari data di rekening bank, hanya karena peraturan undang-undang perbankan. Kemudian undang-undang yang sangat diperlukan dewasa ini adalah undang-undang pembuktian terbalik. Undang-undang ini sangat efektif untuk menguaknya. Kalau cara ini dipakai banyak sekali anggota Polri yang dipecat. 15 pati itu, menurut Aritonang, mungkin karena nasib jelek, mungkin dari dulu sudah diincar bagaimana memecat pati-pati ini. Sekarang kebetulan ada alasan untuk mengeluarkan pati itu dengan kasus rekening yang tidak wajar. Iskandar di Denpasar menambahkan, peraturan hukum kita ini masih benar-benar peraturan karet. Masih saja ada istilah penangguhan penahanan. Inilah yang tidak diketahui karena banyak dari kita yang buta hukum. Pasal 303 itu tentang judi tetapi lemah karena terbentur pembuktian. Suwira mengatakan dalam segala hal ia mengajak untuk melakukan fit and proper test, untuk golongan rendah sampai perwira tinggi, baik di TNI, Polri dan ABRI. Sehingga nantinya yang duduk di sana adalah generasi penerus yang bersih. Istilah korupsi sekarang ini juga masih tidak jelas. Seandainya ada seseorang punya masalah dan masalahnya selesai setelah itu mengucapkan terima kasih dengan memberi uang, apakah peristiwa itu dikatakan korupsi? Tetapi, menurutnya, kalau masalah selesai sudah memberi uang itu baru korupsi. Undang-undang harus dipertegas dan disederhanakan. Awe di Legian mengatakan 15 pati itu baru yang terdeteksi, bagaimana dengan yang belum terdeteksi? Awe begitu yakin bahwa seorang kapolsek pun kalau mengandalkan hanya dari gaji tidak mungkin. Kanit restik itu adalah gudangnya duit. Dalam hal penangguhan penahanan tidak ada duit mana mungkin bisa dikabulkan. Sekarang ini untuk majunya perkara ke jenjang berikutnya tergantung penyidik. Maka kebanyakan di tingkat penyidiklah terjadi permainan. Wayan Widhi di Denpasar menambahkan, bagaimana mungkin mereka tidak korup, masuk polisi saja biaya masuknya Rp 50 juta. Otomatis ada upaya untuk bisa kembali "modal". Kalau ingin jadi polisi yang profesional jadilah polisi yang jujur. Selama ini mereka yang tidak punya jiwa bisnis begitu gampangnya mengeluarkan Rp 50 juta, itu harus menjual tanah seperti dialami tetangganya. Ini bukti bahwa polisi itu adalah institusi yang ''basah''. Untuk mencari jabatan di tubuh Polri ada harganya. Hal yang sama diungkapkan oleh Poleng di Tegallalang. Untuk meraih jabatan, apalagi untuk mutasi ke tempat basah sudah ada harganya. Prianus di Denpasar menilai ini berita dan peristiwa besar, baru pertama kali polisi membeberkan berita buruk rekannya. Ini adalah juga niat baik dari polisi dan harus didukung. Bila adanya sejumlah uang di rekening ini karena ketidakwajaran maka tangkap saja langsung dan adili. Untuk sebuah kepastian hukum polisi harus membuktikan dari kasus mereka sendiri. Kalau nama-nama pati itu masih dirahasiakan berarti masih ada upaya cek dan ricek. Kelanjutannya harus ada aksi nyata sipa pun orangnya jika mendapatkan secara ilegal. Kenapa baru sekarang digembar-gemborkan, ini adalah juga mungkin karena niat baik pemerintah memberantas segala jenis korupsi. * bram [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/