Refl : Hukum syariah belum sepenuhnya diterapkan oleh negara, nanti kalau NKRI 
sudah menjadi NII baru akan teratur dengan penuh ketegasan seperti Taliban dan 
Mujahiddin berkuasa di Afghanistan pada masa silam.

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ke-mana-dewan-pengawas-syariah/
13.12.2011 12:03

Ke Mana Dewan Pengawas Syariah?
Penulis : Abdullah Amrin 

Iklan yang banyak ditayangkan media membuat sebagian masyarakat menjadi 
pemimpi; mimpi memiliki mobil mewah, mimpi memiliki rumah mewah, dan mimpi 
untuk pergi umrah gratis (najasy).

Dengan cara sedikit menabung di Bank, Anda berpeluang mendapatkan hadiah mobil 
mewah atau dengan menggunakan salah satu alat komunikasi, anda berpeluang 
mendapatkan rumah idaman dan sebagainya. Untk itu, dengan cara demikian kita 
bisa mendapatkan itu semua tanpa harus kerja keras ataupun sekolah tinggi. 
Benarkah? 

Kalau kita perhatikan sekilas, tidak ada kegiatan menipu, membodohi, atau 
membius dalam kegencaran iklan hadiah bernilai miliaran rupiah tersebut. 
Kenyataannya, konsumen atau nasabah "dibius mimpi" dengan hadiah yang sangat 
memikat, yang sebenarnya kemungkinannya sangat kecil untuk dimenangi.

Memang kemungkinan ada yang menang, tetapi jauh lebih banyak lagi yang kalah. 
Iklan promosi tersebut jelas mengandung unsur untung-untungan (gharar atau 
maisir). 

Jika cara promosi tersebut dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional, 
mungkin masih kelihatan wajar, tetapi bagaimana kalau yang beriklan tersebut 
adalah lembaga keuangan syariah? Ke mana dewan pengawas syariah-nya?

Perusahaan yang beroperasi berdasarkan sistem syariah harus membentuk dewan 
pengawas syariah, di mana pembentukan, pengangkatan, dan pemberhetian pengurus 
dewan syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapat 
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 

Peran utama para ulama dalam dewan pengawas syariah adalah mengawasi jalannya 
operasional sehari-hari lembaga keuangan syariah agar sesuai ketentuan syariah.

Mungkinkah ada dua penafsiran yang berbeda dari ulama terhadap penilaian iklan 
tersebut. Penafsiran pertama mengatakan bahwa iklan tersebut sesuai dengan 
syariah, artinya tidak mengandung unsur judi ataupun untung-untungan (maisir 
dan gharar).

Jadi hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Namun penafsiran kedua mengatakan 
bahwa iklan tersebut masih mengandung unsur judi dan untung-untungan (maisir 
dan gharar). Alasannya, penabung yang memiliki saldo banyak memiliki peluang 
yang sama dengan penabung yang memiliki saldo sedikit untuk mendapatkan mobil 
mewah. 

Dengan membeli susu/sirup seharga puluhan ribu bisa mendapatkan hadiah puluhan 
juta (umrah). Dengan membeli produk alat komunikasi ratusan ribu bisa 
mendapatkan hadiah ratusan juta (rumah idaman). Dengan membeli permen atau kopi 
bisa mendapatkan hadiah mobil, semua dilakukan dengan cara diundi.

Dengan demikian, di mana letak perbedaan promosi yang dilakukan lembaga bisnis 
(keuangan) syariah dengan lembaga bisnis (keuangan) nonsyariah.

Kita berharap dewan pengawas syariah dapat dengan tegas mengeluarkan fatwa atau 
masyarakat akan bertanya-tanya ke mana perginya para dewan pengawas syariah?

*Penulis adalah dosen tetap STMA Trisakti. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to