http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=171155

Sabtu, 14 Mei 2005,


Kemitraan Pembangunan Perumahan 


Kebijakan sektor perumahan dan permukiman di Indonesia selama lebih dari enam 
Pelita telah memberikan peluang yang cukup luas bagi sektor swasta untuk 
mengambil alih dominasi peran pemerintah dalam menyediakan kebutuhan masyarakat 
di sektor ini. Peran Perumnas (BUMN) yang dominan menyediakan perumahan rakyat 
pada awal Pelita diganti REI (perusahaan swasta/koperasi yang bergerak di 
bidang pembangunan perumahan). 

Sejak program pengadaan perumahan kali pertama diadakan, masalah utama yang 
belum terselesaikan sampai saat ini adalah belum terpenuhinya kebutuhan 
perumahan yang layak bagi masyarakat dalam arti luas, khususnya masyarakat 
berpenghasilan rendah dan tidak tetap. 

Pada Pelita I, untuk yang pertama, pemerintah menetapkan melaksanakan program 
pengadaan perumahan secara teratur, terencana, dan berkelanjutan. Sehingga, 
disiapkanlah dasar serta kelembagaan perumahan dan berbagai sarana 
pendukungnya. 

Pada Pelita II, pembangunan program tersebut mulai nyata dilaksanakan. Pada 
dasarnya, sampai Pelita VI/VII -saat Menperkim Akbar Tandjung-, pola dan dasar 
program perumahan tidak berubah banyak. Meski, ada program perbaikan lingkungan 
perumahan di samping pembangunan rumah baru (rumah inti, RS/RSS, dan rumah 
susun). 

Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fisik dan suplai. Sehingga, yang 
terjadi adalah pengadaan rumah yang difokuskan secara formal oleh swasta dan 
pemerintah. 

Kuantitas Rumah

Pada era Orde Baru, tuntutan masyarakat berorientasi pada kuantitas rumah yang 
dibangun. Dan, pada 27 Oktober 1997, di Istana Merdeka, presiden menyerahkan 
penghargaan Grahatama Adhiyasa (pembangun terbesar RS/RSS) kepada saya selaku 
ketua DPD REI Jawa Timur. Sedangkan pada era reformasi 1999-2004, masalah 
pembangunan perumahan dan permukiman tidak terfokus bagi masyarakat dalam arti 
luas.

Sebagai dasar untuk mengetahui kebijakan dan strategi yang harus dijalankan, 
perlu diketahui arti pentingnya perumahan serta permukiman dewasa ini. Yakni, 
rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, 
pendidikan, dan kesehatan. Rumah juga berfungsi sebagai pelindung dan pengaman 
manusia dari gangguan alam, cuaca, serta makhluk lainnya.

Rumah beserta lingkungannya merupakan pusat kegiatan keluarga, pendidikan, 
pembentukan kepribadian, dan nilai budaya bangsa serta sebagai tempat 
persemaian generasi mendatang. Di samping itu, rumah beserta lingkungannya bisa 
melambangkan peradaban manusia dan bisa menjadi cermin jati diri serta taraf 
hidup penghuninya sebagai gambaran perikehidupan dan penghidupannya yang 
menyeluruh. 

Keberadaan prasarana serta sarana lingkungan dan utilitas umum sangat penting 
serta tidak bisa dipisahkan dari kegiatan manusia untuk mendukung perikehidupan 
dan penghidupannya.

Pembangunan perumahan dan permukiman dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di 
sektor lain (industri bahan bangunan dan ikutannya); memberikan kesempatan 
berusaha (konsultan, kontraktor, supplier, dll); menciptakan lapangan 
pekerjaan; serta bisa mendukung pertumbuhan wilayah.

Pengertian-pengertian tersebut bisa dicermati dari UU No 4/1992 tentang 
Perumahan dan Permukiman yang menyatakan bahwa perumahan adalah kelompok rumah 
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang 
dilengkapi sarana serta prasarana lingkungan.

Permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik 
yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai 
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang 
mendukung perikehidupan serta penghidupan -dapat diindikasikan dari kegiatan 
sosial, budaya, dan ekonomi dalam hunian maupun lingkungan usahanya.

Pembangunan perumahan dan permukiman bersifat multisektoral. Karena itu, untuk 
mewujudkan programnya, dilakukan pendekatan kewilayahan dan dilaksanakan secara 
desentralisasi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah secara nyata serta 
bertanggung jawab. 

Peran swasta dan masyarakat harus terus didorong. Dengan demikian, pemerintah 
(pusat dan daerah) akan lebih berperan sebagai pembina, pengarah, pengatur, dan 
pendamping, sehingga bisa tercipta suasana yang kondusif. 

Selain itu, agar terjadi efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan perumahan 
serta permukiman, baik di kawasan perkotaan maupun perdesaan. Pelaksanaannya 
harus dilakukan secara terpadu (sektornya, pembiayaannya, maupun pelakunya) 
berdasarkan suatu program jangka menengah lima tahunan yang disusun secara 
transparan dengan mengikutsertakan berbagai pihak yang terlibat (pemerintah, 
badan usaha, dan masyarakat) berdasarkan suatu rencana tata ruang yang telah 
ditetapkan.

Selain semua uraian tersebut, perlu diperhatikan bahwa masalah perumahan dan 
permukiman secara eksplisit juga diungkap dalam "agenda 21" serta dalam 
"Deklarasi Habitat II" di Istanbul sebagai suatu strategi global untuk 
pembangunan berkelanjutan yang merupakan kesepakatan internasional. 

Dalam pelaksanaannya, kata kemitraan yang sering didengungkan sehari-hari dan 
ditulis dalam dokumen banyak terjebak pada hubungan bisnis biasa. Posisi 
kemitraan dalam manajemen modern pembangunan perumahan dan permukiman, seperti 
yang banyak terjadi di kota-kota besar, telah bergeser dari budaya kerja sama 
menjadi budaya jual-beli.

Masih sedikit yang menyadari, kemitraan bukanlah sekadar sekumpulan aturan main 
yang tertulis dan formal (kontrak kerja), tetapi harus lebih menunjukkan 
hubungan yang intim antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak saling 
membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Satu pertanyaan yang muncul, apakah hanya kemitraan yang mampu menjawab 
berbagai tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia saat ini? 
Jawabnya, pada masa serbasulit sekarang, tampaknya, "kemitraan" saja tidak akan 
mampu. 

Kemitraan Inovatif

Di tengah situasi yang sulit bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat 
berpenghasilan rendah, perlu segera dipikirkan bentuk-bentuk kemitraan yang 
inovatif di samping efisien dalam menjawab tantangan. Sinergi antar berbagai 
pihak perlu dikembangkan menjadi peluang-peluang yang mengarah pada keuntungan 
ekonomi.

Fokus pembangunan pun perlu diperluas. Tidak hanya sebatas pengadaan 
pembangunan perumahan dan permukiman yang baru atau peremajaan, namun perlu 
mempertimbangkan keharmonisan, keterpaduan, serta penciptaan 
hubungan/komunikasi antar permukiman yang sudah ada dengan lingkungan 
sekitarnya. Sehingga, tidak terjadi keresahan dan kesenjangan sosial yang 
semakin lebar (social gap).

Tampaknya, hal tersebut juga perlu menjadi agenda bagi pembangunan perumahan 
dan permukiman pada masa mendatang, khususnya dengan memanfaatkan peluang 
kemitraan. Pembangunan perumahan dan permukiman seyogianya tidak hanya bersifat 
internal, namun perlu pula dilaksanakan secara eksternal. Yakni, menciptakan 
komunikasi keluar (antara perumahan eksklusif dan kampung kampung sekitarnya), 
baik secara fisik maupun sosial-ekonomi.


Ir H M. Ridwan Hisjam, ketua kehormatan DPD REI Jatim




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke