Kewenangan KPK Dinilai Terlalu Luas


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memiliki kewenangan yang 
terlalu luas dalam menangani kasus korupsi. "Tugas KPK juga dimiliki kepolisian 
dan kejaksaan. Ini bertentangan dengan konstitusi," ujar Sirra Prayuna, kuasa 
hukum Mulyana W. Kusumah, saat membacakan permohonan hak uji Undang-Undang KPK 
di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Sirra mengatakan pasal 6-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 
Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan KPK melakukan penyelidikan, 
penyidikan, dan penuntutan serta penyadapan dalam kasus korupsi. 

Kewenangan itu, kata Sirra, menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. 
Akibatnya tidak ada kepastian hukum. "Pasal itu sebaiknya dicabut karena 
bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin prinsip kepastian hukum," ujarnya 
dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Laica Marzuki. 

Permohonan hak uji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan anggota 
Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah, terpidana 2 tahun 7 bulan kasus suap 
di KPU, dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana 6 tahun kasus korupsi 
KPU. Permohonan itu juga diajukan oleh Tarcisius Walla, terpidana 8 tahun dalam 
kasus pengadaan tanah pembangunan pelabuhan di Maluku. Mereka mengajukan 
permohonan itu karena merasa hak konstitusinya dirugikan dengan adanya 
undang-undang tersebut. 

Sirra mengatakan kewenangan penyadapan itu melanggar hak setiap warga negara 
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurut dia, penyadapan itu juga 
dilarang dalam Undang-Undang Telekomunikasi. "Jelas pasal itu bertentangan," 
ujarnya tegas. 

Akil Mochtar, kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat, membantah tudingan Sirra. 
Menurut dia, pembuatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi karena belum 
optimalnya upaya pemberantasan korupsi. Lagi pula, Akil mengingatkan, 
kewenangan KPK tetap dijalankan bersama institusi lainnya, seperti kepolisian 
dan kejaksaan. 

Sementara itu, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membantah tudingan bahwa lembaga 
yang dipimpinnya memiliki kekuasaan absolut dalam penegakan hukum. Menurut dia, 
KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. "Bahkan kami juga diaudit 
oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan melaporkan kinerja ke 
DPR," ujarnya. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 20 September 2006

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke