RIAU POS
        
      Sabtu 23 Desember 2006

      MMI Ajukan Somasi dan Nota Protes
        
      JAKARTA (RP) - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menuntut Kepala Divisi 
Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto untuk 
mencabut pernyataannya terkait dengan keterlibatan Ustadz Abu Bakar Baasyir 
dalam bom Bali I. Tuntutan dalam surat bernomor 01/ XII/ 2006 dengan perihal 
Somasi dan Nota Protes tersebut disampaikan MMI melalui Bareskrim Mabes Polri 
kemarin. 

      Dalam surat tersebut, MMI menyebutkan bahwa pernyataan Sisno dianggap 
sebagai arogansi Polri yang tidak mau taat dan menghormati keputusan hukum 
tertinggi di Indonesia. ''Jika pernyataan itu diatasnamakan institusi polisi, 
maka itu merupakan musibah besar bagi lembaga yang secara legal berkewajiban 
menegakkan supremasi hukum,'' kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI 
Fauzan Al-Anshari.

      Lebih lanjut disebutkan, pernyataan tersebut dinilai melecehkan hukum dan 
proses pengadilan terhadap Baasyir yang telah berjalan transparan. ''Tidak 
patut bagi pejabat seperti beliau mengeluarkan pernyataan itu karena bisa 
membahayakan visi dan misi Polri,'' ujar Fauzan yang didampingi lima orang dari 
MMI.

      Bahkan, dengan pernyataan itu bisa diartikan bahwa Polri ingin menang 
sendiri yang tidak menghargai pengadilan tertinggi di tanah air. Polri, lanjut 
Fauzan, dibentuk bukan untuk menegakkan perasaan suka atau tidak suka, tetapi 
untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebelumnya, usai MA mengabulkan PK 
Baasyir (21/12), Sisno mengatakan bahwa menyayangkan putusan MA. Dia juga 
merasa yakin Baasyir terlibat dalam peristiwa bom Bali I. 

      Atas kejadian itu, MMI menuntut Sisno untuk mencabut pernyataannya dan 
meminta maaf kepada ustadz Baasyir dalam waktu 3x24 jam. Bila hal itu tidak 
dipenuhi, mereka akan meminta ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk 
melakukan uji kelayakan Sisno sebagai Kadiv Humas Mabes Polri.

      Bagaimana jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi? Fauzan mengatakan, sudah 
tidak ada lagi yang diharapkan dari lembaga kepolisian itu. Pasalnya, lembaga 
ini tidak menegakkan hukum, melainkan menegakkan perasaan. Dihubungi terpisah 
sebelum MMI mendatangi Bareskrim, Sisno mengatakan bahwa menjadi hak setiap 
warga negara untuk melakukan tuntutan. ''Jika ustadz Baasyir ingin menuntut, 
itu hak beliau dan polisi pasti siap menghadapi,'' ujar Sisno.

      Sisno menjelaskan, yang diproses oleh polisi didukung bukti yang lengkap. 
Setelah siap, berkas kemudian dikirim ke kejaksaan dan diteruskan ke 
pengadilan. ''Pekerjaan polisi dilakukan dengan lengkap, proporsional, dan 
cukup bukti. Polisi telah melaksanakan tanggung jawabnya dan tugas selesai 
dengan sempurna,'' katanya.(fal/jpnn 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke