RIAU POS Sabtu 23 Desember 2006 MMI Ajukan Somasi dan Nota Protes JAKARTA (RP) - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menuntut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto untuk mencabut pernyataannya terkait dengan keterlibatan Ustadz Abu Bakar Baasyir dalam bom Bali I. Tuntutan dalam surat bernomor 01/ XII/ 2006 dengan perihal Somasi dan Nota Protes tersebut disampaikan MMI melalui Bareskrim Mabes Polri kemarin.
Dalam surat tersebut, MMI menyebutkan bahwa pernyataan Sisno dianggap sebagai arogansi Polri yang tidak mau taat dan menghormati keputusan hukum tertinggi di Indonesia. ''Jika pernyataan itu diatasnamakan institusi polisi, maka itu merupakan musibah besar bagi lembaga yang secara legal berkewajiban menegakkan supremasi hukum,'' kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al-Anshari. Lebih lanjut disebutkan, pernyataan tersebut dinilai melecehkan hukum dan proses pengadilan terhadap Baasyir yang telah berjalan transparan. ''Tidak patut bagi pejabat seperti beliau mengeluarkan pernyataan itu karena bisa membahayakan visi dan misi Polri,'' ujar Fauzan yang didampingi lima orang dari MMI. Bahkan, dengan pernyataan itu bisa diartikan bahwa Polri ingin menang sendiri yang tidak menghargai pengadilan tertinggi di tanah air. Polri, lanjut Fauzan, dibentuk bukan untuk menegakkan perasaan suka atau tidak suka, tetapi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebelumnya, usai MA mengabulkan PK Baasyir (21/12), Sisno mengatakan bahwa menyayangkan putusan MA. Dia juga merasa yakin Baasyir terlibat dalam peristiwa bom Bali I. Atas kejadian itu, MMI menuntut Sisno untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada ustadz Baasyir dalam waktu 3x24 jam. Bila hal itu tidak dipenuhi, mereka akan meminta ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan uji kelayakan Sisno sebagai Kadiv Humas Mabes Polri. Bagaimana jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi? Fauzan mengatakan, sudah tidak ada lagi yang diharapkan dari lembaga kepolisian itu. Pasalnya, lembaga ini tidak menegakkan hukum, melainkan menegakkan perasaan. Dihubungi terpisah sebelum MMI mendatangi Bareskrim, Sisno mengatakan bahwa menjadi hak setiap warga negara untuk melakukan tuntutan. ''Jika ustadz Baasyir ingin menuntut, itu hak beliau dan polisi pasti siap menghadapi,'' ujar Sisno. Sisno menjelaskan, yang diproses oleh polisi didukung bukti yang lengkap. Setelah siap, berkas kemudian dikirim ke kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan. ''Pekerjaan polisi dilakukan dengan lengkap, proporsional, dan cukup bukti. Polisi telah melaksanakan tanggung jawabnya dan tugas selesai dengan sempurna,'' katanya.(fal/jpnn [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/