http://www.republika.co.id/detail.asp?katakunci=aborsi&id=215416

Sabtu, 21 Mei 2005

MUI Izinkan Aborsi Akibat Perkosaan


JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru 
menyangkut masalah aborsi. Selama ini, di kalangan dokter di Indonesia, hanya 
berlaku satu ketentuan dimana seorang ibu hamil diijinkan melakukan aborsi. 
Yakni, bila keselamatan ibu terancam akibat janin dalam kandungan tersebut.

Namun dengan fatwa MUI ini, alasan seorang wanita hamil boleh melakukan aborsi, 
lebih diperluas lagi. Salah satunya, aborsi bisa dilakukan bila kehamilan yang 
dialami wanita bersangkutan disebabkan oleh kasus perkosaan. Keputusan itu, 
dihasilkan dalam rapat Komisi Fatwa yang diselenggarakan di ruang rapat kantor 
pusat MUI di Jakarta, Kamis (19/5). Meski demikian, MUI juga menetapkan syarat 
tentang ketentuan itu. Ketua Komisi Fatwa, Maruf Amin, menyebutkan, aborsi 
hanya diijinkan bila usia janin dalam kandungan masih belum mencapai 40 hari. 

Alasannya, dalam kurun waktu tersebut, diyakini bahwa janin dalam kandungan 
belum memiliki ruh. Dengan demikian, meski dalam kandungan tersebut sudah ada 
janin, tapi belum ada kehidupan dalam rahim sang ibu. Namun bila umur janin 
sudah lebih dari empat puluh, Maruf menyebutkan, ketetapan fatwa tersebut sudah 
tidak berlaku. Pertimbangannya, karena setelah umur janin lebih dari 40 hari, 
ruh sebagai tanda adanya kehidupan pada janin telah ditiupkan.

''Dengan demikian, tindakan aborsi yang dilakukan terhadap janin berusia lebih 
dari 40 hari, akan membunuh kehidupan yang sudah ada dalam rahim. Sekali pun 
janin tersebut tumbuh dari hasil perkosaan,'' kata Maruf di Jakarta, Jumat 
(20/5). 

Maruf menyatakan, diperbolehkannya aborsi bagi wanita korban perkosaan, 
dilandasi pemikiran munculnya kekhawatiran terhadap masa depan anak hasil 
perkosaan. Di antaranya, kekhawatiran munculnya penderitaan yang akan 
ditanggung anak tersebut.

Namun untuk mencegah penyalahgunaan keputusan yang dituangkan dalam fatwa ini, 
kata Maruf, maka pelaksanaan aborsi terhadap janin hasil perkosaan, tidak 
sembarangan bisa dilakukan. Menurut dia, aborsi baru akan dilaksanakan bila 
telah ada keputusan dari sebuah tim yang melibatkan pihak keluarga, dokter dan 
ulama setempat. Ini untuk memberi keyakinan bahwa wanita bersangkutan memang 
hamil akibat perkosaan.

Selain itu, tambah Maruf, tak semua rumah sakit atau klinik diperbolehkan untuk 
melakukan praktik aborsi terhadap kasus seperti itu. Hanya rumah sakit atau 
klinik yang telah ditunjuk, yang boleh melakukannya. ''Untuk penunjukkan rumah 
sakit atau klinik yang diijinkan melakukan aborsi, yang berwenang menentukan, 
nantinya adalah Departemen Kesehatan,'' katanya. Dengan demikian, bisa saja MUI 
menjalin kerjasama atau meminta pendapat rumah sakit atau klinik mana saja yang 
bisa melakukan tindakan aborsi. 

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa seorang wanita boleh menggugurkan 
janin yang ada dalam rahimnya, bila secara genetik, janin yang dikandung kelak 
akan menjadi masalah di kemudian hari. Artinya, anak yang dilahirkan akan 
menderita suatu penyakit yang mungkin tak bisa disembuhkan. 

Persyaratan dibolehkannya aborsi dalam kasus ini, juga sama dengan kasus 
kehamilan akibat perkosaan. Dalam hal ini, usia janin harus belum berusia 40 
hari sehingga dianggap belum ada kehidupan dalam rahim wanita tersebut. 

Dengan adanya dua fatwa ini, maka alasan seorang wanita diijinkan melakukan 
aborsi terhadap kandungannya, menjadi lebih luas. Sebelumnya, MUI juga sudah 
mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan bila janin yang 
dikandung seorang wanita, dapat membahayakan wanita bersangkutan.

Dalam kasus seperti ini, MUI menentukan bahwa masalah usia janin yang dikandung 
tak lagi menjadi pertimbangan. Aborsi bisa dilakukan sepanjang usia kandungan. 
Dalam kesempatan kemarin, Maruf berharap keputusan Komisi Fatwa ini tak 
memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Diakuinya, pandangan ini memang baru 
berasal dari MUI yang dituangkan dalam fatwa. ''Dasar penetapan tersebut, tentu 
berdasarkan kajian atas pendapat para ulama,'' jelasnya. 

(fer) 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke