http://www.suarapembaruan.com/News/2006/12/23/Nasional/nas07.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY Cacatan Akhir Tahun YLBHI Masyarakat Miskin Belum Memperoleh Keadilan [JAKARTA] Sampai sekarang ini, terutama sepanjang tahun 2006, pemerintahan Susilo Bambang Yu-dhoyono menegakkan hukum secara tebang pilih. Kondisi tersebut, bisa dilihat dari peradilan yang adil (fair trial) masih jauh dari harapan, belum ada perlindungan yang nyata terhadap para penggiat HAM, akses masyarakat miskin atas keadilan masih tertutupi oleh sistem hukum yang belum berpihak terhadap masyarakat miskin. Demikian cacatan akhir tahun 2006, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disampaikan sejumlah oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI, A Patra M Zen dan jajarannya di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (22/12). Patra mengatakan, masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan dipinggirkan belum mempunyai akses maksimal terhadap peradilan dan keadilan. Keterbatasan tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang sistem peradilan, sistem peradilan yang belum transparan dan akuntabel serta birokrasi peradilan yang mahal dan berbelit- belit. Masyarakat terkadang hanya jadi objek terhadap kasus yang dihadapi yang tentunya berimplikasi pada hak-hak mereka. Dalam proses peradilan pidana, kata dia, paradigma yang terjadi selama kurun waktu 2006 masih mencerminkan lemahnya penerapan prinsip fair trial sebagai pedoman pelaksanaannya. Masih banyak terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia yang sering kali dilakukan aparat penegak hukum itu sendiri. Padahal, Konstitusi dan Undang-Undang telah dengan tegas mewajibkan proses peradilan yang adil belum terkecuali bagi siapa pun. "Perintah peraturan perundang-undangan tersebut memperjelas bahwa negara menjamin perlindungan hak warga negara proses peradilan pidana yang adil tanpa ada kecualinya," kata Patra. Hal yang menjadi catatan penting, kata Patra, adalah tindak penyiksaan yang masih kerap terjadi dalam proses hukum. Padahal Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture sejak tahun 1998. Namun hingga kini Indonesia belum melakukan harmonisasi hukum yang efektif untuk mencegah tindak penyiksaan dan menjadikan penyiksaan menjadi kejahatan yang luar biasa. Praktik-praktik penyiksaan masih kerap terjadi namun belum ada tindak penghukuman yang nyata, dan mekanisme praperadilan-pun belum mampu mengakomodir persoalan ini. Menurut Patra, dari segi implementasi, pengalaman-pengalaman YLBHI dan Kantor-Kantor LBH di seluruh Indonesia menunjukkan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum akan hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana dan masih belum terjamin hak-hak tersangka/terdakwa dalam penerapannya di lapangan, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Amendemen UUD 1945, ratifikasi Kovenan Ekosob dan UU HAM telah cukup tegas memberikan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban (obligasi) memenuhi hak-hak ekosob masyarakat. Namun, pemerintah seolah lari dari tanggung jawab tersebut. Sabotase komitmen politik Yudhoyono masih terjadi, aparat birokrasi dan kabinet belum mendukung sepenuhnya iktikad untuk membela kepentingan masyarakat kebanyakan. Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin Presiden dapat dikatakan belum prorakyat miskin, dan masih gagap menjalankan obligasi pemenuhan hak ekosob ini. Beberapa hal ekosob antara lain, hak atas pendidikan. Meskipun pemerintah telah mencanangkan program pendidikan dasar gratis, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Anak-anak usia sekolah masih belum mampu difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan haknya atas pendidikan dasar. [E-8] Last modified: 23/12/06 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/