http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/16/opini/1897066.htm

 
Menidurkan Televisi dan Radio 

Oleh: S SINANSARI ECIP



Dalam kaitan penghematan energi nasional, Menkominfo mengeluarkan Peraturan 
Menteri No 11/P/M Kominfo/ 7/2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga 
Penyiaran di seluruh Indonesia.

Lembaga penyiaran berarti semua radio dan televisi siaran, baik lembaga 
penyiaran publik, swasta, berlangganan, maupun komunitas. Benarkah tindakan itu?

Instruksi presiden

Rujukan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo adalah Instruksi Presiden No 
10/2005, tertanggal 10 Juli 2005, tentang Penghematan Energi. Instruksi 
ditujukan kepada menteri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, 
Panglima TNI, Kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, 
dan bupati/wali kota.

Penghematan energi juga dilakukan di lingkungan instansi masing-masing dan atau 
BUMN/ BUMD. Sasarannya, alat penerangan, alat penyejuk ruangan gedung yang 
dikelola pemerintah, BUMN/BUMD. Juga perlengkapan kantor dan kendaraan di bawah 
kendali instansi itu.

Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta agar mengimbau dan 
menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk perusahaan swasta, yang ada di 
wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi.

Terhadap perusahaan swasta, sama sekali tidak disinggung. Karena itu, apakah 
Menkominfo tidak melangkah terlalu jauh dalam menjalankan instruksi presiden 
dengan mengurangi jam tayang radio dan televisi seluruh Indonesia? Menteri 
tidak diinstruksikan untuk �masuk� ke wilayah swasta (lembaga penyiaran). 
Apakah ini bisa diartikan Menkominfo melanggar atau menyimpang dari instruksi 
presiden?

Setuju penghematan

Semua orang mungkin setuju dengan gerakan penghematan energi. Tidak 
terbayangkan apa yang terjadi bila BBM habis. Masalahnya, mengapa pelarangan 
harus diatur dengan permen?

Permen tidak boleh bertentangan denganâ?"lebih-lebih melanggarâ?"aturan yang 
lebih atas. Pengurangan waktu siaran, termasuk siaran informasi, bisa dianggap 
melanggar UU No 40/1999 tentang Pers. Dewan Pers seharusnya diajak bicara lebih 
dahulu, selain media pers. Dalam konsideran permen itu pun, UU Pers sama sekali 
tidak dicantumkan.

UU No 32/2002 tentang Penyiaran memberi kesempatan luas bagi khalayak untuk 
mendapat isi siaran. Pelanggaran terhadapnya berarti mengurangi hak masyarakat 
untuk memperoleh dan menikmati isi siaran. Mestinya Komisi Penyiaran Indonesia 
juga diajak bicara lebih dahulu, selain media penyiarannya.

Pemerintah seyogianya mengembangkan komunikasi yang anggun. Biarkan lembaga 
penyiaran dan pers menyadari tingkat krisis energi dengan implementasinya 
sendiri. Semua lembaga itu tentu mempunyai sense of crisis yang tinggi.

Pelarangan

Isi permen jelas berupa pelarangan, bukan imbauan. Apalagi di dalamnya ada 
sanksi. Perundang-undangan yang berlaku bisa berarti macam-macam. Jika itu 
terjadi, luar biasa implikasinya. Kita tahu, banyak pihak berjuang agar tidak 
berlaku kriminalisasi pers.

Sudah bukan waktunya lagi pemerintah melakukan pelarangan media massa. Itu 
berlaku pada masa lalu dan harus dikubur. Pemerintahan sekarang, seperti janji 
dalam pemilu, harus reformis, jangan melangkah mundur.

Dengan UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dunia 
pers dan penyiaran mengalami perubahan. Sebelum ini, pemerintah dengan leluasa 
masuk dunia pers dan penyiaran. Contohnya, permen tentang surat izin usaha 
penerbitan pers yang memasung kebebasan pers. Janganlah hal itu terulang 
kembali.

Niat dan tujuan yang baik jangan sampai menghalalkan segala cara. Ini tidak 
benar. Pemerintah yang bijak cukup memberi imbauan. Kesadaran lembaga 
penyiaranlah yang kita gugah. Mereka sudah cukup dewasa untuk being the others, 
merasakan apa yang sedang dirasakan orang banyak. Jangan mereka dipaksa- paksa, 
apalagi diancam.

S SINANSARI ECIP Wakil Ketua KPI Pusat


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke