Menkum HAM Jamin Pemohon WNI Tak Diperas


JAKARTA - Para pemohon status warga negara Indonesia (WNI) tidak perlu resah 
terkait biaya pengurusan permohonan kewarganegaraan. Meski hingga kemarin 
pemerintah belum menetapkan tarifnya, mereka diminta tetap mengajukan 
permohonan dan mengabaikan biaya pengurusan.

"Silakan proses administrasi dulu dan penuhi persyaratan. Soal biaya pengurusan 
bergantung nanti," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat sosialisasi 
UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Hotel Ambhara kemarin.

Para pemohon status WNI belakangan mengeluhkan belum adanya aturan teknis UU No 
12 Tahun 2006, khususnya tentang besaran biaya pengurusan. Mereka 
mengkhawatirkan kekosongan hukum tersebut menjadi objek "pemerasan" petugas. 
Para pemohon yang umumnya warga Tionghoa merasa trauma dengan birokrasi 
pengurusan kewarganegaraan semasa mengurus SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan 
RI).

Menurut Hamid, Depkum dan HAM masih menyusun draf RPP (rancangan peraturan 
pemerintah) tentang besaran biaya resmi pengurusan kewarganegaraan. Dia harus 
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena biaya 
tersebut masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

"Yang penting Anda (pemohon kewarganegaraan) memasukkan permohonan dulu. Nah, 
kalau nanti keluar aturannya, Anda bisa membayar belakangan," jelasnya.

Selain soal biaya pengurusan kewarganegaraan, Depkum dan HAM sedang 
menyelesaikan sejumlah RPP. Hamid tidak menyebut detail RPP tersebut. Yang 
pasti, penyelesaian draf RPP tinggal 12 persen. "Kalau sudah ditandatangani, 
akan saya sosialisasikan ke seluruh kanwil. Saya targetkan setelah Lebaran," 
jelas menteri asal Makassar itu. Seluruh kepala imigrasi juga akan dipanggil 
untuk mengikuti sosialisasi UU Kewarganegaraan.

Menurut dia, pimpinan kanwil dan kepala imigrasi memegang peran penting dalam 
pelaksanaan permohonan kewarganegaraan. Sebab, mekanisme dan tata cara 
permohonan kewarganegaraan cukup dilakukan di tingkat kanwil dan kantor 
imigrasi. "Para pemohon tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor saya di Jalan 
Rasuna Said," tandas Hamid.

Soal permohonan kewarganegaraan eks Mahasiswa Ikatan Dinas/Mahid (mahasiswa 
tugas belajar yang dikirim ke Eropa Timur), Hamid mengatakan akan dilakukan di 
setiap KBRI setempat. "Mereka diberi waktu empat tahun untuk menjadi WNI atau 
tidak," jelasnya.

Permohonan menjadi WNI, lanjut Hamid, diajukan kepada dirinya selaku menteri. 
Proses administrasi memakan waktu tiga bulan. Selanjutnya, berkas permohonan 
tersebut diajukan ke presiden untuk dikabulkan atau tidak menjadi WNI. 

Hamid mengaku tak segan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang lalai dan 
sengaja menghalangi atau menutup peluang atas setiap permohonan menjadi WNI. 
"Sanksinya penjara," tegasnya. 

Sesuai UU Kewarganegaraan, petugas yang lalai dapat dipidana dengan ancaman 
tiga tahun penjara. Sedangkan petugas yang sengaja, diancam maksimal empat 
tahun. (agm)

Sumber: Jawapos - Jumat, 13 Oktober 2006 



++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to