Ref: Kalau pajak untuk fasilitas umum dan pemberantasan kemiskinan, lantas 
hasil keuntungan dari pengolahan kekayaan alam untuk kantong penguasa?? 


http://news.detik.com/read/2012/08/27/010005/1998539/727/pajak-untuk-fasilitas-umum-dan-pemberantasan-kemiskinan?9922032
Senin, 27/08/2012 01:00 WIB 
Pajak Untuk Fasilitas Umum dan Pemberantasan Kemiskinan 
Advertorial - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda  
Jakarta Pemerintah Republik indonesia telah mencanangkan tahun 2012 sebagai 
tahun program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan: (1) rumah murah dan 
sangat murah; (2) kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk 
rakyat; (4) listrik hemat dan murah; (5) peningkatan kehidupan nelayan dan 
petani penggarap; dan (6) peningkatan kehidupan kaum miskin di perkotaan. 
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur 
fasilitas umum dan listrik murah di daerah-daerah. Antara lain dengan meminta 
pemerintah daerah membantu dan menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum 
sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak rakyat. 

Meski telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi 
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan telah diterbitkan peraturan 
pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 
2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk 
Kepentingan Umum, namun dalam praktek di lapangan masalah pembebasan lahan bisa 
tidak berjalan jika pemerintah tidak dapat memberi “ganti untung” pembebasan 
lahan tanah sesuai ekspektasi pemilik tanah.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 alokasi anggaran untuk 
pemberian "ganti untung" pembebasan lahan tanah untuk pembangunan kepentingan 
umum masuk dalam pos anggaran belanja modal. Untuk APBN-P 2012, belanja modal 
adalah sebesar Rp 168,7 triliun dan untuk Rencana APBN tahun 2013 diproyeksikan 
belanja modal adalah sebesar Rp 193,837 triliun atau naik Rp 25,2 triliun (14,9 
persen) dari pagu anggaran dalam APBN-P 2012. Selain itu, guna melanjutkan 
berbagai program perlindungan sosial yang berpihak pada rakyat miskin, 
pemerintah dalam RAPBN tahun 2013 mengalokasikan anggaran belanja bantuan 
sosial sebesar Rp 59 triliun. Jumlah ini naik Rp 3,7 triliun, atau 6,6 persen 
dari pagu anggaran belanja bantuan sosial yang dialokasikan pada APBN-P 2012. 

Belanja modal dan belanja sosial ini ditopang sebagian besar dari penerimaan 
pajak dalam negeri. Untuk APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan adalah 
sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan untuk RAPBN tahun 2013 diproyeksikan 
penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.178,98 triliun atau naik 16 persen 
dari target APBN-P 2012. Dengan peningkatan target ini, berarti penerimaan 
perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara. 
Artinya, partisipasi, kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak 
dalam berkontribusi dalam pembangunan negara melalui taat dan benar membayar 
pajak harus meningkat pula. Tanpa itu, tidak akan ada fasilitas umum yang 
murah, pemberantasan kemiskinan, dan negara menjalankan fungsinya dengan kurang 
optimal. 

Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah telah dan terus melakukan 
berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Sebagaimana disampaikan 
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan 
Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2013 
Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 
tanggal 16 Agustus 2012 lalu, pemerintah akan memperbaiki sistem dan 
administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengamankan sasaran-sasaran 
penerimaan perpajakan di 2013, pemerintah telah bertekad untuk terus 
melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan. 

Hal-hal penting yang ditekankan oleh Presiden dalam pidato tersebut antara lain 
perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak 
penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor 
unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga 
akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan 
keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran 
pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman 
pada praktek internasional yang berlaku. 

Demi menyukseskan berbagai program pemerintah di atas, mari bersama-sama 
mewujudkannya dalam bentuk ketaatan dalam membayar pajak. Bangga bayar pajak! 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to