Panglima Harus Proaktif 
Kasus Asabri Diakui Menhan Pengaruhi Moral Prajurit

Anggota DPR meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Djoko Suyanto 
tidak berkelit dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dana tabungan prajurit di 
PT Asabri yang melibatkan banyak mantan jenderal. 

Panglima TNI diharapkan proaktif menugaskan Komandan Puspom TNI AD Mayjen 
Hendardji Supandji untuk menindaklanjuti karena saat kasus terjadi para 
jenderal yang diduga terlibat masih dalam status aktif. 

"Panglima TNI tidak begitu saja menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan 
Agung," kata Ketua I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan 
yang juga anggota Komisi III DPR, Rabu (26/9). 

Dia menanggapi Djoko Suyanto yang mempersilakan Kejaksaan Agung menindaklanjuti 
kasus dugaan suap Asabri itu karena para petinggi militer terkait, menurut dia, 
bukan tentara (aktif) lagi sehingga tidak lagi menjadi urusannya (Kompas, 
26/9). 

Menurut Panda, kalau Panglima TNI benar-benar berkomitmen untuk memberantas 
praktik korupsi di tubuh TNI, seharusnya dia mendorong adanya pengadilan 
koneksitas. 

Sedangkan Ketua DPP Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution meyakini para 
mantan jenderal yang terkait dengan kasus ini tidak bisa lari dari jerat hukum 
meskipun saat ini dekat dengan kekuasaan. 

Ade adalah yang pertama kali mengungkap kasus Asabri dalam Rapat Kerja Komisi I 
DPR, 6 Maret 2006. Saat itu, Ade mempertanyakan pengelolaan dana Asabri. 
Informasi yang dia peroleh, dana yang seharusnya untuk asuransi dan perumahan 
prajurit itu malah dipakai seorang pengusaha bernama HL untuk membangun sebuah 
gedung di Hongkong senilai Rp 430 miliar dan kini macet. 

Secara terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengaku, tidak ada masalah 
jika kasus dugaan suap yang diterima sejumlah perwira tinggi TNI dalam kasus 
dugaan korupsi dana prajurit TNI di PT Asabri ditindaklanjuti proses hukumnya 
oleh Kejaksaan Agung. 

Soal kekhawatiran kasus dugaan suap itu dapat berpengaruh buruk pada moral 
prajurit TNI, khususnya pangkat rendah, Juwono mengakui hal itu. "Namun, 
masalah kesenjangan kesejahteraan terkait gaji tertinggi dan terendah sudah ada 
sejak dahulu," katanya. 

Tidak bisa diterapkan 

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak bisa diterapkan dalam 
perkara pemberian rumah dari tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri, Henry 
Leo, kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) R Hartono. 

"Hal ini karena motif pemberian rumah di kawasan elite Menteng, Jalan Suwiryo 
Nomor 7, Jakarta, itu belum diketahui," kata Kemas. Menurut dia, harus 
diketahui dulu motif Henry memberikan rumah itu kepada Hartono. 

Hartono yang menduduki jabatan KSAD pada kurun waktu Februari 1995-Juni 1997 
itu mengakui pernah menerima pemberian rumah dari Henry Leo pada tahun 1995. 
Saat diperiksa jaksa, 12 September 2007, Hartono menyerahkan sertifikat hak 
milik rumah tersebut atas namanya kepada jaksa. Berikutnya, rumah itu disita 
jaksa pada 17 September 2007. 

Menurut Kemas, perkara pemberian rumah tersebut ditangani menggunakan 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Dengan demikian, jaksa harus meneliti dulu, apakah dapat dikategorikan tindak 
pidana suap atau tidak. (idr/sut/DWA) 

Sumber: Kompas - Kamis, 27 September 2007  

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to