http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=231587

Sabtu, 17 Juni 2006,




Pembukaan Kembali Kasus Soeharto


Oleh Samsul Wahidin 



Surat Keputusan Penghentian Proses Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan 
Agung terhadap kasus Pak Harto diperkarakan oleh aliansi yang secara hukum 
dinilai punya kompetensi menggugat (bekwaam). 

Putusannya, SKP3 tersebut dinilai hakim tidak sah dan batal demi hukum. 
Artinya, kasus Pak Harto dapat (dan bahkan hakim memerintahkan) untuk dibuka 
kembali. Lalu, apa implikasi hukum ke depan berkenaan dengan putusan dibukanya 
kembali kasus Pak Harto itu?

Alasan yuridis keluarnya SKP3, atau sebenarnya makna lain dari penghentian 
penyidikan sebagaimana disebut dalam KUHAP, itu merupakan wewenang kejaksaan 
untuk menutup perkara demi hukum (pasal 14 huruf h) selain secara praktis tidak 
cukup bukti dan peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. 

Oleh koalisi penggugat, kasus Pak Harto dinilai tidak termasuk di dalam salah 
satu dari ketiga kualifikasi tersebut dan kepada hakim diminta agar SKP3 
dibatalkan.

Kendati putusan tersebut disambut gembira khususnya oleh korban yang mendukung 
penuh dibawanya kasus Pak Harto ke pengadilan, kasus itu belum final. Berdasar 
KUHAP, putusan itu masih dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi yang 
merupakan instansi terakhir yang memeriksa dan mengadili perkara yang digelar 
melalui sidang praperadilan dengan hakim tunggal (yo pasal 83 ayat 2). 

Hal itu merupakan gambaran bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap 
prosedural di samping merefleksikan mekanisme keadilan yang ingin dituju untuk 
memecahkan suatu masalah prosedur hukum secara cepat. Karena itu, ada beberapa 
kemungkinan implikasi hukum yang bersifat prosedural dan substansial dari 
putusan PN atas kasus itu. 

Prosedural

Implikasi prosedural yang mengemuka dari bergulirnya kasus tersebut ialah 
kemungkinan dikuatkannya putusan PN oleh pengadilan tinggi. Hal itu berarti 
baik fakta maupun pertimbangan hukum yang diambil peradilan tingkat pertama 
diakomodasi pengadilan tinggi yang merupakan instansi yang memberikan putusan 
final. 

Hal itu berarti putusan pengadilan banding mendukung dalil-dalil yang 
disampaikan penggugat. Makna praktisnya, kasus Soeharto harus dibuka kembali 
dan kejaksaan wajib melanjutkan penyidikan atau tuntutan (pasal 83 ayat 2 huruf 
b). 

Kalau ternyata PT mementahkan putusan PN, itu berarti koalisi yang mengajukan 
gugatan agar kasus Pak Harto dibuka kembali hasus menerima kenyataan bahwa 
kasus Pak Harto ditutup untuk selamanya karena kasus yang sama tidak boleh 
diajukan kembali (ne bis in idem).

Apa pun yang akan diambil sebagai putusan oleh pengadilan banding, prosedur 
yang akan ditempuh itu menjadi gugur demi hukum ketika tersangka yang menjadi 
subjek hukum yang harus bertanggung jawab meninggal dunia. 

Namun, yang mengemuka selama ini adalah pertimbangan apakah Pak Harto sehat 
atau tidak untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Prosedur yang 
mengemuka selama ini juga menyoal apakah sakit permanen dapat dijadikan alasan 
untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan. 

Tampaknya, Kejaksaan Agung mengambil keputusan spekulatif dengan menjadikan 
sakit permanen sebagai dasar untuk menghentikan proses penyidikan dan 
penuntutan. 

Jika hal itu diakomodasi pengadilan, berarti melegitimasi kemungkinan baru atas 
KUHAP yang hanya memperkenankan tiga alasan sebagai dalil untuk menghentikan 
penuntutan. 

Apa pun namanya, SP3 atau SKP3, substansinya sama -tetap sama-sama menghentikan 
proses hukum yang berimplikasi kepada terbebasnya seseorang dari 
pertanggungjawaban secara hukum terhadap perbuatan yang diduga kuat bermuatan 
pidana dan adagiumnya harus disidangkan demi hukum kendati esok langit runtuh.

Substansial

Implikasi substansial berkenaan dengan dikabulkannya tuntutan untuk membuka 
kembali kasus Pak Harto sungguh luas. Beberapa di antaranya, pertama, kasus Pak 
Harto itu sebagai bottle neck (tutup botol) atas bebagai kasus lain. 

Dalam perspektif hukum, kasus-kasus perdata akan sangat mudah digelar jika 
sudah ada putusan peradilan pidana yang menyatakan seseorang bersalah. Kalau 
saja peradilan Pak Harto digelar, baik dengan kehadiran maupun in absensia dan 
kemudian dinyatakan terbukti bersalah (dihukum atau tidak), itu akan membawa 
implikasi keperdataan yang luas. Bukti pernyataan bersalah oleh hakim pidana 
menjadi dalil kuat untuk proses dalam lapangan keperdataan.

Kedua, dalam hukum, Pak Harto merupakan key person yang darinya akan berkembang 
menjadi begitu banyak kasus yang bisa mengikuti. Seperti kasus Tommy dalam 
perkara pembebasan pajak atas PT Timor. Sumber pembebasan pajak ialah keputusan 
presiden dan itu harus dipertanggungjawabkan kepada yang mengeluarkan 
keputusan, yaitu Pak Harto sebagai presiden. 

Dengan tidak dinyatakan bersalahnya Pak Harto, setidaknya, jalan untuk menjerat 
Tommy dalam kasus itu akan lebih melingkar panjang. Artinya, implikasi 
dibukanya kembali kasus itu mempermudah penuntutan berbagai kasus lain yang 
jumlahnya bisa sangat banyak.

Ketiga, dalam sistem pertanggungjawaban pidana, ada asas batasan atas 
pertanggungjawaban sesuai dengan porsi masing-masing. Dengan ditutupnya kasus 
Pak Harto, berbagai kasus yang dilakukan kroni-kroninya, baik dalam kapasitas 
pertanggungjawaban Pak Harto dan yang lain sebagai pelaku (pleger) maupun 
menyuruh melakukan (doen plegen), turut melakukan (medepleger), atau uitloker 
(pasal 55 KUIHP) menjadi terbuka. 

Artinya, meskipun, misalnya, Pak Harto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, 
namun ke hilir, kroni-kroninya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. 
Sementara, hal itu tidak akan dapat dilakukan, atau sekurangnya, jalannya lebih 
panjang ketika kasus Pak Harto ditutup.

Keempat, pembukaan kembali kasus Pak Harto dengan serta merta memberikan 
legitimasi yang luas untuk para penegak hukum agar segera menentukan langkah 
dengan tidak semata memusatkan perhatian kepada kasus tersebut. Kendati kasus 
itu menjadi bottle neck, bukan berarti kasus lain yang berhubungan dengan 
kebijakan yang dibuat Pak Harto tidak dapat diajukan ke pengadilan. Bahwa 
kemudian harus ada keterkaitan dengan adanya keharusan menghadapkan saksi kunci 
(Pak Harto) karena berbagai kebijakan yang telah diambil, hal itu dihitung 
belakangan.

Aspek Politik

Kekentalan legitimasi politis atas kasus Pak Harto merupakan hal yang tak bisa 
dielakkan. Pada dasarnya, akan terus terjadi semacam pertarungan kekuatan 
dengan kepentingan masing-masing untuk meneruskan atau menghentikan kasus Pak 
Harto. 

Cermin ini bisa disimak dari keputusan Presiden SBY yang melalui proses 
keraguan hingga sampai pada keputusan untuk mengendapkan kasus tersebut 
sementara waktu (entah sampai kapan). 

Secara politis, ada bahasa yang tidak sinkron antara apa yang disampaikan 
presiden untuk mengendapkan kasus Pak Harto dan dikeluarkannya SKP3. Riilnya, 
hanya presiden dan jaksa agung yang bisa mengklarifikasi ketidaksinkronan itu. 

Namun, kepastian untuk mengendapkan kasus itu telah dilakukan dan tidak akan 
dicabut dalam waktu dekat. Apa lagi urusan pemerintah khususnya presiden tidak 
semata masalah itu saja. Berbagai kasus lain juga memerlukan sikap presiden 
untuk memastikan apakah kasus-kasus itu diselesaikan berdasar hukum atau 
diselesaikan berdasar sikap politis.


Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Lambung 
Mangkurat Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/si.u7A/bOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke