Pembunuhan Anak2 Haram Yang Halal !!!

Cara membunuh anak2 Haram yang halal adalah, bayi haram itu harus
ditunggu sampai lahir dulu, barulah kemudian ibunya dirajam setelah
melahirkan dan bayinya dipenggal setelah lahir.  Islam melarang
pembunuhan bayi yang masih dalam kandungan, karena bayi haram wajib
dibunuh setelah diluar kandungan.  Disinilah sebabnya, abortus
dilarang dalam Islam karena termasuk pembunuhan bayi yang diharamkan
dalam Islam.  Namun pembunuhan anak haram bukanlah pembunuhan bayi.

Dalam ajaran Islam, Anak Haram artinya adalah anak yang tidak
seharusnya lahir, tidak seharusnya dilahirkan, dan karena itulah,
disemua negara2 yang menegakkan Syariah Islam tidak pernah ada anak
haram karena semua anak haram yang lahir atau dilahirkan dikembalikan
kepada Allah !!!  Demikianlah, dalam syariah Islam anak haram tidak
diperkenankan untuk eksist karena bagaimana boleh eksist kalo ibu yang
melahirkannyapun sudah diwajibkan menghadap Allah untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.  Logikanya, kalo ibunya harus dirajam sebelum
menghadap kepada Allah, tentu tidak memungkinkan si Anak dibolehkan
bisa hidup tanpa ibu yang menyusukan dan membesarkannya.  Sebaliknya,
keluarga2 Islam diharamkan untuk memelihara anak haram karena haram
hukumnya.

Di Indonesia yang mayoritas Islam juga mengharamkan anak haram, namun
karena Indonesia sudah menanda tangani Deklarasi HAM dari PBB, maka
anak2 haram tidak boleh dibunuh meskipun banyak yang dibunuh secara
diam2.  Tetapi Departement Agama telah menetapkan melalui UU, semua
anak2 Haram dalam akte kelahirannya harus dituliskan pada kolom nama
bapaknya yang bukan diisi nama sang bapak tetapi ditulis Anak Haram.

Sebenarnya, agama Kristen dan yahudi sama halnya dengan agama Islam,
yaitu mengharamkan anak haram meskipun Ibrahim sendiri membuat anak
haram dengan mensetubuhi pembantunya yang dalam agama Islam dan
Kristen justru tidak diharamkan.

Meskipun demikian, agama Yahudi dan Kristen sekarang sudah melarang
pembunuhan anak2 haram bahkan sekarang justru sebaliknya, anak2 haram
itu dipelihara dengan penuh kasih sayang.

Berbeda dengan agama Islam, umat Islam memelihara hukum2 Islam seperti
adanya dizaman dahulu kala sehingga pembunuhan anak2 haram dizaman
modern ini hanya dilakukan oleh negara2 berSyariah biadab ini. 
Meskipun negara2 Syariah juga menandatangani Deklarasi HAM, namun
pembunuhan anak2 haram ini tetap dilakukan secara diam2 dan tidak
dilaporkan dalam media sehingga tidak bisa dilakukan tindakan secara
Internasional.

Dalam negara Syariah, dilarang melakukan abortus, apabila ada seorang
wanita mengandung anak haram, prosedurnya adalah sang wanita dipenjara
dulu, setelah anaknya lahir, barulah ibunya dihukum rajam dan bayinya
kemudian dibunuh.  Jadi tidak boleh dibunuh selama masih dalam kandungan.

Syariah Islam sangatlah biadab, banyak umat Islam sendiri tidak
mengetahuinya, namun mereka yang mengetahuinya banyak yang menolak
praktek2 agama seperti ini dan menyangkalnya bahwa kekejian ini
sebagai ajaran Islam, sehingga praktek2 begini terus bisa berlangsung
dibawah perlindungan Syariah tanpa harus diumumkan kepada umat Islam
yang hanya memahami Islam diluarnya saja.  Kalopun ketahuan praktek2
seperti ini dan banyak umat Islam yang memprotesnya, biasanya
dituduhkan mereka2 itu tidak memahami ajaran Islam dan mengatakan
bahwa Islam tidak pernah membunuh bayi.  Padahal sebenarnya anak haram
atau bayi haram bukanlah dianggap bayi, bukan dianggap manusia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke