Pembunuhan Anak2 Haram Yang Halal !!! Cara membunuh anak2 Haram yang halal adalah, bayi haram itu harus ditunggu sampai lahir dulu, barulah kemudian ibunya dirajam setelah melahirkan dan bayinya dipenggal setelah lahir. Islam melarang pembunuhan bayi yang masih dalam kandungan, karena bayi haram wajib dibunuh setelah diluar kandungan. Disinilah sebabnya, abortus dilarang dalam Islam karena termasuk pembunuhan bayi yang diharamkan dalam Islam. Namun pembunuhan anak haram bukanlah pembunuhan bayi.
Dalam ajaran Islam, Anak Haram artinya adalah anak yang tidak seharusnya lahir, tidak seharusnya dilahirkan, dan karena itulah, disemua negara2 yang menegakkan Syariah Islam tidak pernah ada anak haram karena semua anak haram yang lahir atau dilahirkan dikembalikan kepada Allah !!! Demikianlah, dalam syariah Islam anak haram tidak diperkenankan untuk eksist karena bagaimana boleh eksist kalo ibu yang melahirkannyapun sudah diwajibkan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Logikanya, kalo ibunya harus dirajam sebelum menghadap kepada Allah, tentu tidak memungkinkan si Anak dibolehkan bisa hidup tanpa ibu yang menyusukan dan membesarkannya. Sebaliknya, keluarga2 Islam diharamkan untuk memelihara anak haram karena haram hukumnya. Di Indonesia yang mayoritas Islam juga mengharamkan anak haram, namun karena Indonesia sudah menanda tangani Deklarasi HAM dari PBB, maka anak2 haram tidak boleh dibunuh meskipun banyak yang dibunuh secara diam2. Tetapi Departement Agama telah menetapkan melalui UU, semua anak2 Haram dalam akte kelahirannya harus dituliskan pada kolom nama bapaknya yang bukan diisi nama sang bapak tetapi ditulis Anak Haram. Sebenarnya, agama Kristen dan yahudi sama halnya dengan agama Islam, yaitu mengharamkan anak haram meskipun Ibrahim sendiri membuat anak haram dengan mensetubuhi pembantunya yang dalam agama Islam dan Kristen justru tidak diharamkan. Meskipun demikian, agama Yahudi dan Kristen sekarang sudah melarang pembunuhan anak2 haram bahkan sekarang justru sebaliknya, anak2 haram itu dipelihara dengan penuh kasih sayang. Berbeda dengan agama Islam, umat Islam memelihara hukum2 Islam seperti adanya dizaman dahulu kala sehingga pembunuhan anak2 haram dizaman modern ini hanya dilakukan oleh negara2 berSyariah biadab ini. Meskipun negara2 Syariah juga menandatangani Deklarasi HAM, namun pembunuhan anak2 haram ini tetap dilakukan secara diam2 dan tidak dilaporkan dalam media sehingga tidak bisa dilakukan tindakan secara Internasional. Dalam negara Syariah, dilarang melakukan abortus, apabila ada seorang wanita mengandung anak haram, prosedurnya adalah sang wanita dipenjara dulu, setelah anaknya lahir, barulah ibunya dihukum rajam dan bayinya kemudian dibunuh. Jadi tidak boleh dibunuh selama masih dalam kandungan. Syariah Islam sangatlah biadab, banyak umat Islam sendiri tidak mengetahuinya, namun mereka yang mengetahuinya banyak yang menolak praktek2 agama seperti ini dan menyangkalnya bahwa kekejian ini sebagai ajaran Islam, sehingga praktek2 begini terus bisa berlangsung dibawah perlindungan Syariah tanpa harus diumumkan kepada umat Islam yang hanya memahami Islam diluarnya saja. Kalopun ketahuan praktek2 seperti ini dan banyak umat Islam yang memprotesnya, biasanya dituduhkan mereka2 itu tidak memahami ajaran Islam dan mengatakan bahwa Islam tidak pernah membunuh bayi. Padahal sebenarnya anak haram atau bayi haram bukanlah dianggap bayi, bukan dianggap manusia. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/