Refleksi : Di negara kleptokratik tidak dibolehkan ada pengawasan bank yang 
ketat, sebab kalau ada pengawasan demikian akan menyusahkan penguasa negara dan 
klik seta konco bin sahabat mereka. Jangankan bank, peraturan pun dibuat supaya 
ada lobang manipulasi, lihat saja pada undang-undang otonomi  daerah, khusus 
untuk Papua dikatakan keuangan daerah otonomi khusus dibiayai oleh pajak, 
tetapi tidak satu katapun pembagian hasil kekayaan  tanah Papua yang 
diexplotasi.  Bukankah Papua kaya dengan kekayaan alam, tambang emas,tembaga, 
perak yang sangat mengutungkan, belum lagi gas minyak, kayu-kayu yang ditebang, 
penduduknya sedikit, apa kenyataannya? Papua adalah daerah termiskin dalam 
wilayah NKRI. Sama halnya dengan Aceh sudah kurang lebih 40 tahun menghasilkan 
gas alam dan minyak yang tidak sedikit, dikasi status otonomi bernama negara, 
masuk juga katagori termiskin. 

NKRI bisa diumpakan dengan ular pyton yang menelan mangsa, kepala dan ekornya 
kecil tetapi perutnya gembung besar. hehehe



http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/11/25/71438/Pengawasan-Lemah-Penjahat-Bank-Bisa-Jadi-Pengelola-Bank

25 Nopember 2010 | 16:01 wibPengawasan Lemah, Penjahat Bank Bisa Jadi Pengelola 
Bank


Solo, CyberNews. Pengawasan yang masih lemah diakui masih terjadi dalam upaya 
memberantas tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan kejahatan 
perbankan. Buktinya, mantan penjahat perbankan, ternyata masih bisa menjadi 
pengelola sebuah lembaga perbankan.

"Bisa dibayangkan kalau bekas penjahat bank kemudian bisa masuk lagi ke lembaga 
keuangan itu. Tentu saja tidak aneh kalau dia bisa makin canggih melakukan 
kejahatan di bidang perbankan," kata Dr Sujanarko SH MH, Direktur pembinaan 
Jaringan Antar Komisi dan Instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 
(25/11).

Dalam Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana 
Korupsi, yang digelar Fakultas Hukum UNS bersama Bank Indonesia ini, selain KPK 
tampil pula pembicara dari Direktorat Hukum Bank Indonesia, Fakultas Hukum UNS, 
kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Dia mengatakan, kalau dahulu kejahatan perbankan termasuk korupsi dilakukan di 
lembaga bank besar, sekarang ini sudah merata. Bahkan lembaga keuangan sekelas 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga sudah dijadikan tempat untuk menjalankan 
aksi tindak pidana korupsi. "Bayangkan, BPR tiba-tiba saja memiliki transaksi 
sampai di atas Rp 100 miliar. Tentu saja itu mencurigakan, dan ternyata betul 
ada tindak pidana di situ," tandasnya.

Tak hanya itu, modus tindak pidana korupsi sering kali juga dilakukan oleh 
orang dalam sendiri. Itu terjadi dalam kasus bank Century yang ternyata 
dilakukan sendiri oleh pemiliknya. Hal ini menjadikan kasus tidak mudah 
terantisipasi. Selain itu, modus lain juga dilakukan dengan cara menggandeng 
tokoh kelas atas, baik pejabat maupun politisi.

Namun demikian, kerja sama yang sangat baik dilaksanakan selama ini, KPK banyak 
terbantu oleh bank Indonesia dan juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan), dalam menungkap kasus dugaan korupsi. KPK sendiri memiliki 
28 pasal untuk menjaring tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan, 
sehingga sebenarnya sangat cukup menjerat modus kejahatan lain. Hanya memang 
diakui, penjahat semakin licin," kata dia.

( Joko Dwi Hastanto /CN14 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke