Refleksi : Di negara kleptokratik tidak dibolehkan ada pengawasan bank yang ketat, sebab kalau ada pengawasan demikian akan menyusahkan penguasa negara dan klik seta konco bin sahabat mereka. Jangankan bank, peraturan pun dibuat supaya ada lobang manipulasi, lihat saja pada undang-undang otonomi daerah, khusus untuk Papua dikatakan keuangan daerah otonomi khusus dibiayai oleh pajak, tetapi tidak satu katapun pembagian hasil kekayaan tanah Papua yang diexplotasi. Bukankah Papua kaya dengan kekayaan alam, tambang emas,tembaga, perak yang sangat mengutungkan, belum lagi gas minyak, kayu-kayu yang ditebang, penduduknya sedikit, apa kenyataannya? Papua adalah daerah termiskin dalam wilayah NKRI. Sama halnya dengan Aceh sudah kurang lebih 40 tahun menghasilkan gas alam dan minyak yang tidak sedikit, dikasi status otonomi bernama negara, masuk juga katagori termiskin.
NKRI bisa diumpakan dengan ular pyton yang menelan mangsa, kepala dan ekornya kecil tetapi perutnya gembung besar. hehehe http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/11/25/71438/Pengawasan-Lemah-Penjahat-Bank-Bisa-Jadi-Pengelola-Bank 25 Nopember 2010 | 16:01 wibPengawasan Lemah, Penjahat Bank Bisa Jadi Pengelola Bank Solo, CyberNews. Pengawasan yang masih lemah diakui masih terjadi dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan kejahatan perbankan. Buktinya, mantan penjahat perbankan, ternyata masih bisa menjadi pengelola sebuah lembaga perbankan. "Bisa dibayangkan kalau bekas penjahat bank kemudian bisa masuk lagi ke lembaga keuangan itu. Tentu saja tidak aneh kalau dia bisa makin canggih melakukan kejahatan di bidang perbankan," kata Dr Sujanarko SH MH, Direktur pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/11). Dalam Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, yang digelar Fakultas Hukum UNS bersama Bank Indonesia ini, selain KPK tampil pula pembicara dari Direktorat Hukum Bank Indonesia, Fakultas Hukum UNS, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Dia mengatakan, kalau dahulu kejahatan perbankan termasuk korupsi dilakukan di lembaga bank besar, sekarang ini sudah merata. Bahkan lembaga keuangan sekelas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga sudah dijadikan tempat untuk menjalankan aksi tindak pidana korupsi. "Bayangkan, BPR tiba-tiba saja memiliki transaksi sampai di atas Rp 100 miliar. Tentu saja itu mencurigakan, dan ternyata betul ada tindak pidana di situ," tandasnya. Tak hanya itu, modus tindak pidana korupsi sering kali juga dilakukan oleh orang dalam sendiri. Itu terjadi dalam kasus bank Century yang ternyata dilakukan sendiri oleh pemiliknya. Hal ini menjadikan kasus tidak mudah terantisipasi. Selain itu, modus lain juga dilakukan dengan cara menggandeng tokoh kelas atas, baik pejabat maupun politisi. Namun demikian, kerja sama yang sangat baik dilaksanakan selama ini, KPK banyak terbantu oleh bank Indonesia dan juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dalam menungkap kasus dugaan korupsi. KPK sendiri memiliki 28 pasal untuk menjaring tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan, sehingga sebenarnya sangat cukup menjerat modus kejahatan lain. Hanya memang diakui, penjahat semakin licin," kata dia. ( Joko Dwi Hastanto /CN14 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/