Dengan kata lain yang lebih tepat, penggunaan kulit babi TIDAK BISA DILARANG. Kulit bagi digunakan hampir disemua produksi mulai dari sekarung beras yang dilampiri secarik kulit babi yang kecil ukurannya bertuliskan, berlabel, atau bercap nama maupun simbol pabrik yang mengkarungkannya. Beli kalkulator, kamera, alat2 electronik, kesemuanya ini oleh pabrik biasanya diberi sarung pelindung berupa kantong atau dompet2 kulit dari kulit babi untuk melindungi peralatan2 tsb dari scratch. Semua jaket2 untuk pilot, pengendara motor, pendaki gunung mulai dari harga yang termurah hingga harga yang paling mahal selalu diberi lapisan kulit babi disebelah dalamnya. Jadi meskipun jaket pelindung dingin dari kulit beruang pun disebelah dalamnya diberi lapisan kulit babi. Termasuk semua sepatu2, tas kulit buaya yang keraspun didalamnya diberi lapisan kulit babi yang tidak perlu diberi label sebagai kulit babi karena kulit utama yang digunakannya adalah kulit buaya. Jok mobil, jok motor, sofa, meja tulis dimana digunakan lapisan kulit dari sapi, kerbau, harimau atau kulit apapun, tetap ada lapisan penting baik disebelah dalam atau luarnya menggunakan kulit babi. Luasnya penggunaan kulit babi itu karena kehalusannya, tidak lecek, tidak perlu diseterika hingga bisa dibuat baju, dibuat celana, dibuat kertas folio untuk resume atau surat2 penghargaan. Kulit babi digunakan tidak perlu ada tulisan bahwa ini terbuat dari kulit babi, apalagi kalo tas kantor dari kulit sapi yang kuat dimana bagian dalamnya harus halus untuk menjaga dokumen2 didalamnya jangan robek tetap menggunakan lembaran2 kulit babi sebagai pelapis dalamnya. Tas kulit ini akan ditulis sebagai kulit sapi dan tidak akan ditulis sebagai kulit babi karena kulit babi hanya digunakan sebagai lapisan dalamnya saja. Jadi hampir tidak pernah kita temukan ada tulisan dilembaran kulit produksi tas atau jok atau jacket yang mencantumkan digunakannya kulit babi. Oleh karena pelarangan penggunaan kulit babi hanyalah menambah beban kekacauan dunia perdagangan RI itu sendiri. Apalagi, berdasarkan Islam bukan cuma babi saja yang diharamkan, melainkan semua binatang yang memangsa korban hidup atau semua binatang bertaring adalah haram dan diharamkan. Tapi di negara2 Islam, di Padang, di Sumut, di Aceh, banyak digunakan kulit2 Harimau sejak zaman kerajaan2 Islam dulu untuk dijadikan bantalan singgasana Raja dalam menambah atau meningkatkan kewibawaan sang raja. Jadi pelarangan kulit babi hanya membawa kekacauan, membuka peluang2 ketidak adilan, peluang korupsi, peluang pemerasan dan perampasan barang2 pedagang secara tidak syah oleh petugas2 korup ini dengan alasan melanggar aturan. Kulit babi bisa dengan mudah dibedakan dengan mata maupun perabaan karena hampir tidak pernah ditulis kata2 "kulit babi". Kulit babi itu halus, lemas, tipis, seperti sutera, tidak berbau keras, indah warna warni dan bisa ditemukan hampir pada semua produksi apapun sebagai pembungkusnya atau sebagai labelnya atau sebagai pelapis luar atau dalam dari sebuah produk. Penggunaan kulit babi sangat luas didunia Internasional termasuk disemua negara2 Islam, karena dalam Islam hanya kalo dimakan saja babi itu diharamkan dagingnya, bukan kulitnya yang justru digunakan nabi untuk membuat bantal duduk diatas ontanya dizaman dulu. Ny. Muslim binti Muskitawati.
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/