Refleksi :  Apabila tidak melekat pada penguaa istana, maka yang disebut 
Pahlawan adalah stempel tanpa makna, lihat saja yang nama "Pahlawan Devisa",  
disiksa, diperkosa, tidak dibayar gaji, penguasa istana berlagak masa bodoh 
[tuli buta bisu]. 

http://www.antaranews.com/berita/1279643461/presiden-tidak-mungkin-intervensi-kasus-janda-pahlawan

Presiden Tidak Mungkin Intervensi Kasus Janda Pahlawan
Selasa, 20 Juli 2010 23:31 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha mengatakan 
bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin melakukan intervensi pada 
kasus hukum penghunian rumah dinas Perum Pegadaian yang melibatkan janda 
pahlawan.

"Presiden tidak mungkin melakukan intervensi. Kita serahkan sepenuhnya para 
proses dan mekanisme hukum yang berlaku, yang bekerja," kata Julian di Kantor 
Presiden, Jakarta, Selasa, saat ditanya tanggapan Presiden atas aksi diam 
selama 65 menit para janda pahlawan yang terlibat kasus hukum penghunian rumah 
dinas.

Menurut Jubir Kepresidenan, Presiden Yudhoyono telah mengetahui kasus itu dan 
mengikuti dengan seksama perkembangannya.

"Ini masuk ke dalam ranah hukum, sebagaimana kita ketahui bersama," katanya.

Namun, kata dia, tetap harus diingat bahwa korban adalah istri dari pahlawan 
yang sudah berjasa sehingga sepatutnya menjadi pertimbangan dan memperhatikan 
aspek kepatutan yang lain, tanpa mengorbankan sedikitpun obyektivitas, 
penilaian, dan pandangan.

"Katakanlah dari sisi hukum, proses hukum berjalan tanpa intervensi dari 
pemerintah, (namun) pertimbangkan (juga) kemanusiaan, lansia disamping istri 
orang berjasa," katanya.

Pada Senin (19/7) tiga janda yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas 
milik Perum Pegadaian, melakukan aksi diam selama 65 menit tepat di depan pintu 
masuk Taman Monas dan di seberang Istana Presiden.

Ketiga janda itu adalah Roesmini, dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan 
dan Timoriya yang merupakan janda pensiunan pegawai Pegadaian.

Di sekitar mereka tampak beberapa spanduk dibentangkan oleh belasan orang. 
Sebuah spanduk berwarna hitam terbentang bertuliskan "Stop Kriminalisasi, 
Bebaskan Janda Pahlawan!!!".

Spanduk tersebut memuat foto-foto janda pahlawan dalam persidangan. Spanduk 
lainnya memuat foto janda pahlawan sedang bercengkerama dengan Staf Khusus 
Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.

Aksi itu digelar karena para janda itu merasa sudah lelah untuk menanti 
keputusan pengadilan. Sidang perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri 
(PN) Jakarta Timur telah berlangsung hingga 17 kali. Namun hingga kini belum 
ada putusan yang dikeluarkan.

Aksi serupa akan kembali digelar pada Rabu (21/7), Jumat (23/7), dan Senin 
(26/7).

Sebelumnya, para janda itu didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 
ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Mereka diajukan ke pengadilan karena rumah yang mereka huni dinilai masih 
menjadi hak Perum Pegadaian --perusahaan tempat suami mereka dahulu bekerja-- 
sehingga mereka dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah 
Cipinang Jaya, Jakarta Timur, sebab suami mereka sudah lama pensiun.(*)
(T.G003*P008/R009)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke