Pujiono Dituntut Berdasarkan UU Perdagangan Anak2 Kasus pernikahan Pujiono dengan anak2 dibawah umur akhirnya ditangani polisi karena merupakan pelanggaran "PIDANA" atau merupakan pelanggaran KRIMINAL.
Kejadian ini hanya bisa terjadi karena pihak Pujiono yang bergelar doktor itu ternyata tidak memahami UU yang berlaku juga secara Internasional diseluruh dunia tentang perlindungan anak, dan apa yang dilakukan Pujiono dan kedua orang tua si anak adalah PERDAGANGAN ANAK. Kalo saja Pujiono memahaminya, tentu dia tidak akan melakukannya dan ketidak tahuannya ini terutama disebabkan kesalahan system pendidikan yang Islamiah yang hanya memaksakan pelajaran agama Islam disekolah padahal agama Islam padat berisi pelanggaran2 HAM yang harusnya dilarang. Masyarakat di Indonesia buta mengenai hal2 seperti ini, itulah berulangkali saya tulis tentang pentingnya mengganti pelajaran agama Islam diseluruh Indonesia dengan pelajaran PENGENALAN HAM DAN DEMOKRASI agar tidak terjadi kasus seperti yang dilakukan Pujiono ini. Terlalu banyak hal2 yang menyangkut hukum dan HAM yang tidak dipahami umat Islam, padahal isi ajaran agama Islam banyak sekali melanggarnya. Berita dibawah ini berasal dari laporan wartawan Tempo Interaktive: Proses Hukum Syeh Puji Jalan Terus Sabtu, 01 November 2008 | 13:19 WIB Koordinator Jaringan Pembela Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Prof. Dr. Agnes Widanti, meminta polisi tetap memproses Pujiono Cahyo Widianto, meski pengusaha tersebut membatalkan perkawinanya dengan bocah di bawah umur. "Ini kasus pidana, bukan delik aduan," Dalam kasus "delik aduan" jika pihak yang melapor/bertikai, bisa menarik aduannya dan mengganggap kasusnya bisa dianggap selesai setelah ada kesepakatan berdamai oleh kedua belah pihak yang bertikai. Sebaliknya dalam kasus "Pidana" Polisi tetap harus melanjutkan tuntutan pelanggaran hukum yang terjadi meskipun kedua pihak sudah berdamai dan menganggap perosalannya selesai. Syeh Puji melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anak, Seto Mulyadi, pekan depan akan membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang. polisi menjerat Pujiono, antara lain: Pasal 279 ayat 1 KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan (mengadakan pernikahan padahal mengetahui perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu). Pasal 288 ayat 1 KUHP, Pasal 290 ayat 2 KUHP, Pasal 280 KUHP dan Pasal 289 ayat 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, kasus pernikahan Pujiono ditangani Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang. Rofiuddin http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/11/01/brk,20081101-143338,id.html Banyak masyarakat di Indonesia yang tercengang bagaimana mungkin apa yang dilakukan Pujiono merupakan pelanggaran Hukum dalam hal "Perdagangan Anak". Bahkan juga "Poligami", diseluruh dunia merupakan pelanggaran "Pidana" yang merupakan pelanggaran hukum dalam kasus "pelacuran". Sekali lagi, hukum ini wajib ditegakkan pemerintah karena semua anggauta PBB hanya bisa menjadi anggauta apabila menandatangani "Declaration of Human Right" dimana didalamnya termasuk perlindungan terhadap wanita dan anak2. Jadi dalam hal ini janganlah menganggap saya benci Islam karena tidak ada sama sekali kepentingan benci atau menghina Islam dalam menegakkan hak2 azasi manusia yang hakiki maupun universal. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/