Pujiono Dituntut Berdasarkan UU Perdagangan Anak2
                                            
Kasus pernikahan Pujiono dengan anak2 dibawah umur akhirnya ditangani
polisi karena merupakan pelanggaran "PIDANA" atau merupakan
pelanggaran KRIMINAL.

Kejadian ini hanya bisa terjadi karena pihak Pujiono yang bergelar
doktor itu ternyata tidak memahami UU yang berlaku juga secara
Internasional diseluruh dunia tentang perlindungan anak, dan apa yang
dilakukan Pujiono dan kedua orang tua si anak adalah PERDAGANGAN ANAK.

Kalo saja Pujiono memahaminya, tentu dia tidak akan melakukannya dan
ketidak tahuannya ini terutama disebabkan kesalahan system pendidikan
yang Islamiah yang hanya memaksakan pelajaran agama Islam disekolah
padahal agama Islam padat berisi pelanggaran2 HAM yang harusnya
dilarang.  Masyarakat di Indonesia buta mengenai hal2 seperti ini,
itulah berulangkali saya tulis tentang pentingnya mengganti pelajaran
agama Islam diseluruh Indonesia dengan pelajaran PENGENALAN HAM DAN
DEMOKRASI agar tidak terjadi kasus seperti yang dilakukan Pujiono ini.

Terlalu banyak hal2 yang menyangkut hukum dan HAM yang tidak dipahami
umat Islam, padahal isi ajaran agama Islam banyak sekali melanggarnya.

Berita dibawah ini berasal dari laporan wartawan Tempo Interaktive:

Proses Hukum Syeh Puji Jalan Terus
Sabtu, 01 November 2008 | 13:19 WIB
Koordinator Jaringan Pembela Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Prof. Dr.
Agnes Widanti, meminta polisi tetap memproses Pujiono Cahyo Widianto,
meski pengusaha tersebut membatalkan perkawinanya dengan bocah di
bawah umur. "Ini kasus pidana, bukan delik aduan,"

Dalam kasus "delik aduan" jika pihak yang melapor/bertikai, bisa
menarik aduannya dan mengganggap kasusnya bisa dianggap selesai
setelah ada kesepakatan berdamai oleh kedua belah pihak yang bertikai.
Sebaliknya dalam kasus "Pidana" Polisi tetap harus melanjutkan
tuntutan pelanggaran hukum yang terjadi meskipun kedua pihak sudah
berdamai dan menganggap perosalannya selesai.

Syeh Puji melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anak, Seto
Mulyadi, pekan depan akan membatalkan pernikahannya dengan bocah
jebolan kelas dua SMP Negeri 1 Bawen, Semarang.

polisi menjerat Pujiono, antara lain: Pasal 279 ayat 1 KUHP tentang
kejahatan dalam perkawinan (mengadakan pernikahan padahal mengetahui
perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu).
Pasal 288 ayat 1 KUHP, Pasal 290 ayat 2 KUHP, Pasal 280 KUHP dan Pasal
289 ayat 1.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan.

Saat ini, kasus pernikahan Pujiono ditangani Kepolisian Wilayah Kota
Besar Semarang. 

Rofiuddin 
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/11/01/brk,20081101-143338,id.html

Banyak masyarakat di Indonesia yang tercengang bagaimana mungkin apa
yang dilakukan Pujiono merupakan pelanggaran Hukum dalam hal
"Perdagangan Anak".

Bahkan juga "Poligami", diseluruh dunia merupakan pelanggaran "Pidana"
yang merupakan pelanggaran hukum dalam kasus "pelacuran".

Sekali lagi, hukum ini wajib ditegakkan pemerintah karena semua
anggauta PBB hanya bisa menjadi anggauta apabila menandatangani
"Declaration of Human Right" dimana didalamnya termasuk perlindungan
terhadap wanita dan anak2.

Jadi dalam hal ini janganlah menganggap saya benci Islam karena tidak
ada sama sekali kepentingan benci atau menghina Islam dalam menegakkan
hak2 azasi manusia yang hakiki maupun universal.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke