SUARA PEMBARUAN DAILY RUU BHP Akan Atur Penyelenggaraan Setiap Jenjang Pendidikan JAKARTA - Pemerintah akan mengatur penyelenggaraan setiap jenjang pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang kini sedang dibuat.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas), Dodi Nandika yang dihubungi Pembaruan, Rabu (16/2), pihaknya merasa perlu membuat segmentasi berdasarkan jenjang pendidikan. "Hal itu harus dibuat karena karakternya berbeda-beda antara SD, SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi. Untuk sementara segmentasi antara lembaga pendidikan negeri dan swasta belum perlu dibedakan," ujar Dodi. Dijelaskan, pengaturan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan jenjang itu merupakan hasil masukan dari masyarakat yang meminta adanya perbedaan pengaturan pada masing-masing jenjang. Selain membedakan pengaturan berdasarkan jenjang, pemerintah juga berencana membuat formula untuk memberikan waktu tenggang kepada penyelenggara pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru itu. "Belum ada waktu pasti yang akan mengatur tenggang waktu itu, tetapi pada setiap peraturan pasti ada waktu tenggangnya. Masalahnya hal itu harus dilihat pada kondisi yang ada di lapangan," ujarnya. Mengenai maraknya perdebatan mengenai RUU BHP yang dilakukan oleh berbagai kalangan, Dodi menilainya masih positif. "Masukan-masukan itu sangat positif bagi penyempurnaan peraturan, karena peraturan itu harus menyeluruh pada setiap aspek yang dilingkupinya. Jangan sampai ada sesuatu yang terlewat," jelas Dodi. Sementara itu, Rektor Universitas Trisakti, Prof Toby Mutis menyatakan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang akan mewajibkan setiap lembaga pendidikan memiliki badan hukum, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Langkah penting yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat, khususnya komunitas pendidikan, bisa memberikan masukan atas RUU tersebut. "Kita tidak perlu mempersoalkan kewajiban berbadan hukum pada setiap satuan pendidikan sebab memang peraturannya sudah begitu. Selama tujuannya positif mengapa harus dipersoalkan. Yang penting pemerintah melakukan sosialisasi RUU BHP sehingga kelak UU tersebut mengakomodasi masukan publik ," katanya seperti dikutip Antara. Dikatakan, status badan hukum pada lembaga pendidikan sudah bukan merupakan hal yang baru sebab di banyak negara umumnya universitas telah berbadan hukum. "Persoalannya saat ini di Indonesia kebanyakan satuan pendidikan dikelola oleh yayasan dan yayasan tersebut yang memiliki badan hukum. Sekarang dengan adanya RUU BHP, maka satuan pendidikan yang dikelola yayasan pun harus berbadan hukum," katanya. Meskipun kelak perguruan tinggi telah berbadan hukum, lanjut Toby, tidak berarti kemudian aktivitasnya selalu terkait dengan urusan komersial. "Meski sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah berbadan hukum, namun PTS harus tetap sebagai lembaga nirlaba yang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Kita tidak menutup peluang akan terbuka kerja sama langsung dengan pihak ketiga karena dengan status badan hukum, lembaga pendidikan juga dapat melakukan transaksi hukum," katanya. Namun di sisi lain, lanjutnya, status badan hukum PTS juga tidak menutup adanya peluang memperoleh subsidi dari pemerintah karena memang pemerintah memiliki alokasi anggaran untuk membantu perguruan tinggi negeri dan swasta. Seperti diketahui, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) telah membuat RUU BHP yang menjadi salah satu amanat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Bahrul Hayat mengatakan dalam pasal 53 UU Sisdiknas yang menjadi dasar dikeluarkannya UU BHP disebutkan secara jelas, lembaga pendidikan itu harus dikelola oleh yayasan atau harus berbentuk badan hukum tersendiri. Aturan tersebut tidak bisa ditawar lagi karena merupakan amanat undang-undang. Namun pada kenyataannya implementasi pasal ini akan sangat berat dan rumit karena yayasan sebagai pendiri, cenderung akan menolaknya. ''Selama ini yayasan telah menjadi payung bagi satuan pendidikan,'' katanya. Menurut rencana, UU BHP juga berlaku pada lembaga pendidikan mulai tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, sehingga diperlukan waktu bagi pengelola yayasan maupun pengelola satuan pendidikan untuk mempertimbangkan status hukumnya di masa depan. (K-11) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 16/2/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/