SUARA PEMBARUAN DAILY 
RUU BHP Akan Atur Penyelenggaraan Setiap Jenjang Pendidikan 
JAKARTA - Pemerintah akan mengatur penyelenggaraan setiap jenjang pendidikan 
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang 
kini sedang dibuat. 

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional 
(Balitbang Depdiknas), Dodi Nandika yang dihubungi Pembaruan, Rabu (16/2), 
pihaknya merasa perlu membuat segmentasi berdasarkan jenjang pendidikan. 

"Hal itu harus dibuat karena karakternya berbeda-beda antara SD, SLTP, SLTA, 
dan perguruan tinggi. Untuk sementara segmentasi antara lembaga pendidikan 
negeri dan swasta belum perlu dibedakan," ujar Dodi. 

Dijelaskan, pengaturan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan jenjang itu 
merupakan hasil masukan dari masyarakat yang meminta adanya perbedaan 
pengaturan pada masing-masing jenjang. Selain membedakan pengaturan berdasarkan 
jenjang, pemerintah juga berencana membuat formula untuk memberikan waktu 
tenggang kepada penyelenggara pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan 
peraturan yang baru itu. 

"Belum ada waktu pasti yang akan mengatur tenggang waktu itu, tetapi pada 
setiap peraturan pasti ada waktu tenggangnya. Masalahnya hal itu harus dilihat 
pada kondisi yang ada di lapangan," ujarnya. 

Mengenai maraknya perdebatan mengenai RUU BHP yang dilakukan oleh berbagai 
kalangan, Dodi menilainya masih positif. "Masukan-masukan itu sangat positif 
bagi penyempurnaan peraturan, karena peraturan itu harus menyeluruh pada setiap 
aspek yang dilingkupinya. Jangan sampai ada sesuatu yang terlewat," jelas Dodi. 

Sementara itu, Rektor Universitas Trisakti, Prof Toby Mutis menyatakan 
Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang akan mewajibkan 
setiap lembaga pendidikan memiliki badan hukum, tidak perlu ditanggapi secara 
berlebihan. Langkah penting yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah 
melakukan sosialisasi agar masyarakat, khususnya komunitas pendidikan, bisa 
memberikan masukan atas RUU tersebut. 

"Kita tidak perlu mempersoalkan kewajiban berbadan hukum pada setiap satuan 
pendidikan sebab memang peraturannya sudah begitu. Selama tujuannya positif 
mengapa harus dipersoalkan. Yang penting pemerintah melakukan sosialisasi RUU 
BHP sehingga kelak UU tersebut mengakomodasi masukan publik ," katanya seperti 
dikutip Antara. 

Dikatakan, status badan hukum pada lembaga pendidikan sudah bukan merupakan hal 
yang baru sebab di banyak negara umumnya universitas telah berbadan hukum. 
"Persoalannya saat ini di Indonesia kebanyakan satuan pendidikan dikelola oleh 
yayasan dan yayasan tersebut yang memiliki badan hukum. Sekarang dengan adanya 
RUU BHP, maka satuan pendidikan yang dikelola yayasan pun harus berbadan 
hukum," katanya. 

Meskipun kelak perguruan tinggi telah berbadan hukum, lanjut Toby, tidak 
berarti kemudian aktivitasnya selalu terkait dengan urusan komersial. "Meski 
sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah berbadan hukum, namun PTS harus 
tetap sebagai lembaga nirlaba yang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. 
Kita tidak menutup peluang akan terbuka kerja sama langsung dengan pihak ketiga 
karena dengan status badan hukum, lembaga pendidikan juga dapat melakukan 
transaksi hukum," katanya. 

Namun di sisi lain, lanjutnya, status badan hukum PTS juga tidak menutup adanya 
peluang memperoleh subsidi dari pemerintah karena memang pemerintah memiliki 
alokasi anggaran untuk membantu perguruan tinggi negeri dan swasta. 

Seperti diketahui, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Pusat 
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) telah membuat RUU BHP yang menjadi 
salah satu amanat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Bahrul Hayat mengatakan 
dalam pasal 53 UU Sisdiknas yang menjadi dasar dikeluarkannya UU BHP disebutkan 
secara jelas, lembaga pendidikan itu harus dikelola oleh yayasan atau harus 
berbentuk badan hukum tersendiri. 

Aturan tersebut tidak bisa ditawar lagi karena merupakan amanat undang-undang. 
Namun pada kenyataannya implementasi pasal ini akan sangat berat dan rumit 
karena yayasan sebagai pendiri, cenderung akan menolaknya. ''Selama ini yayasan 
telah menjadi payung bagi satuan pendidikan,'' katanya. 

Menurut rencana, UU BHP juga berlaku pada lembaga pendidikan mulai tingkat 
taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, sehingga diperlukan waktu bagi 
pengelola yayasan maupun pengelola satuan pendidikan untuk mempertimbangkan 
status hukumnya di masa depan. (K-11) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 16/2/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke