Rahasia Vonis Ringan & Vonis Bebas Pengadilan Tipikor: Studi 
Kasus Mark-up & Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil Pemadam Kebakaran 
Rp.14 Milyar di Surabaya

Membaca berita media massa, bahwa dalam pengadilan tipikor (tindak 
pidana korupsi) banyak keputusan pengadilan yang mengecewakan 
masyarakat, yakni dengan membebaskan atau menjatuhi pidana yang ringan 
pada para terdakwa koruptor.

Mungkin saja pendapat saya berbeda 
dengan pendapat yang jadi pandangan umum, yang menyalahkan kinerja hakim
 pengadilan tipikor, apalagi dengan adanya kasus hakim tipikor yang 
tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap.

Menurut saya, bisa
 jadi kenapa pengadilan tipikor banyak memvonis ringan bahkan ada vonis 
bebas untuk terdakwa koruptor, bisa jadi karena selain secara teknis 
hukum ada kesalahan
 penuntutan atau juga bisa jadi perbuatan itu tidak memenuhi delik dalam
 tindak pidana korupsi, karena kurang alat bukti dll. 

Yang lebih
 mengerikan adalah,
 apabila terjadi bahwa kasus korupsi yang sebenarnya ada bukti kuat, 
tapi kasusnya tidak pernah masuk pengadilan. Sedangkan kasus yang tidak 
layak disebut sebagai kasus korupsi, karena tidak ada alat bukti, atau 
kasusnya abu2 dll malah terkesan dipaksakan agar masuk ke pengadilan, 
sehingga berakibat juga terbukanya peluang terjadinya jual beli atau 
tawar menawar vonis

Salah
 satunya studi kasus pada pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 
14 Milyar di Surabaya, yang pernah dimuat diberbagai media massa dengan 
berbagai komentarnya di berbagai group, meski sudah ada alat bukti 
permulaan yang cukup, tapi karena aparat hukum tampak enggan untuk 
memeriksa, maka tidak bisa diharapkan bahwa kasus ini akan sampai ke 
Pengadilan tipikor

Hal semacam ini tentunya bisa menimbulkan 
anggapan di masyarakat, hukum korupsi tebang pilih. Malah bisa timbul 
anggapan, kalau korupsi sekalian yang besar, jadi bisa bebas, tidak 
sampai masuk pengadilan. Karena ada hasil yang bisa dibagi dengan aparat
 hukum agar kasus tidak sampai pengadilan. Toh
 aparat tidak menghiraukan bahwa yang diterimanya sebenarnya adalah uang
 negara yang bisa merusak negaranya sendiri. Dianggapnya duit yang 
didapat dari para cukong atau koruptor itu adalah uangnya cukong, 
padahal itu uang negara dan aparat hanya dapat sebagian kecil dari 
sekian besar yang dirampok para cukong itu dari kas negara. Sehingga 
aparat hukum jadi menghormati, segan & takut pada koruptor atau 
cukong

Yang paling berbahaya, jika timbul anggapan, kalau tidak 
korupsi atau korupsi hanya kecil2an, malah bisa jadi terdakwa dan 
dihukum sebagai koruptor, karena dianggap tidak seperti kaya & kuat 
seperti cukong atau koruptor, karena tidak bisa memberi upeti pada 
aparat hukum. Maka daripada berurusan dengan aparat hukum, ayo ayo korupsi yang 
besar sekalian
______________________________________
Sat, 8/4/12, "A Baso S"  <bas...@yahoo.com> wrote:
kasus mark-up & pembelian fiktif 1 unit pemadam kebakaran seharga 
Rp. 14 milyar sebagaimana berita media massa yang anda cantumkan (berita 
pertama) mungkin akan masuk peti es pak indra, 

Karena seperti berita media massa yang saya tambahkan dibawah berita anda 
(berita kedua),
 polisi (Polda jatim) katanya sedang menyidik hal ini, tapi wartawan 
dipersulit & dilecehkan oleh polisi waktu mencari berita hal ini, 

Bahkan berita dibawahnya lagi (berita ketiga) pelaku berani menyatakan bahwa 
Polisi sudah menyatakan tidak ada kerugian negara

Jadi
 kesimpulan yang bisa diambil, meski BPK (Badan
 Pemeriksa Keuangan Negara) Sudah mengumumkan temuannya, tapi patut 
diduga Polisi (dalam hal hini Polda Jawa Timur), lebih taat pada pelaku 
korupsi.

Karena
 Polisi tak mau bertindak akhirnya sebagaimana berita keempat, 
dengan terpaksa mungkin pemerintah kota Surabaya terpaksa melakukan 
langkah hukum perdata, untuk menggugat perusahaan terduga pelaku 
korupsi, agar uang negara (APBD) yang sudah dibayarkan pada perusahaan 
itu bisa kembali ke kas negara
(ada ilustrasi: kalau suatu saat jika 
anda kena rampok, anda mungkin harus melakukan gugatan perdata pada si 
perampok, di 
pengadilan dengan usaha sendiri, karena mungkin polisi takut untuk 
menindak perampok) 

Jika Korps kepolisian tidak mau dianggap 
terlibat atau tidak mau dianggap takut pada pelaku korupsi ini, tentunya
 mereka akan berusaha sungguh2 untuk mengusut kasus ini, apalagi BPK 
sudah mengumumkan temuannya. 

Yang jelas masyarakat surabaya 
tentunya dirugikan, karena uang APBD Rp. 14 Milyar sudah dibayarkan 
mulai tahun 2010, tapi sampai 2012 mobil pemadam kebakaran itu tidak 
bisa dinikmati oleh masyarakat.
 Surabaya
__________________________________________
3/8/12, Indra P <indra...@yahoo.com> menulis:
Woww !!!.. 1 Unit mobil pemadam kebakaran dibeli pemerintah seharga RP.14 
Milyar ???

Sudah
 begitu fiktif pula? dan melanggar Perpres 54/2010 dan UU keuangan 
negara, karena sudah dibayar tahun 2010 (sesuai akhir masa kontrak) tapi
 sampai tahun 2012 barang belum dikirim? Dimana itu mata para pejabat 
pemerintah kota Surabaya, aparat hukum dan lain2, atau laporan BPK hanya
 akan jadi arsip?

Padahal dibeberapa tempat yang sedang terjadi 
pengusutan dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran, bahkan ada yang sudah
 mendapat vonis hakim, kasusnya hanya berkisar Rp. 5 milyar untuk 
pengadaan mobil pemadam kebakaran lebih dari 1 unit.

Lho ini kok ada 1 unit mobil pemadam kebakaran harganya Rp. 14 Milyar???
Hancurnya
 negara ini karena adanya praktek pembelian barang memakai uang negara, 
dimana barang yang sebenarnya murah dibeli dengan harga berpuluh kali
 lipat..
Ya Bangkrut Republik ini...

Salam - masyarakat Indonesia yang termiskinkan oleh para birokrat yang disetir 
para mafia penyedot kekayaan RI

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html

Masalah
 Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di
 Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK



Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran 
seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah
 terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia 
yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut.
____________________________________________________________________
Berita Pertama

http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk

Dewan Minta Pemkot Selesaikan
 Hasil Audit BPK

Senin 18 Juni 2012

DPRD
 Surabaya,Bhirawa

Hasil
 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota 
Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat 
legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan. 

Dalam 
Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan 
APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan
 penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP 
terhadap laporan pemkot.

PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan 
ada  tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali 
kota. 

Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri, 
pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum 
menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie.

FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan
 bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif 
pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini 
terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke 
Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total 
belanja  riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih 
Rp3. 253. 200.000.

Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada 
Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan 
ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas 
Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk 
karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat 
tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah.

Sementara
 untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan 
menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam 
proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah 
lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari 
wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya.

"Tiga
 hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota 
harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri.

Sementara
 itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya 
untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi 
ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan 
pengelolaan keuangan daerah.

Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK 
terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan 
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak 
ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya 
terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama.

Masalah kedua
 adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil 
Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak 
didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid.

Sedangkan 
masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo 
Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua 
proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak 
sesuai dengan kontrak proyek.

"Wali Kota harus segera menyelesaikan 
permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus 
karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang 
jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto.

Sedangkan menurut Wali Kota 
Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran 
memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya 
tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun 
2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung 
DPRD Kota Surabaya.

Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan
 memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK. 
Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya 
juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,'' 
jelasnya . [gat.dre]

www.tabloidbuser.com

Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 
unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan 
mafia proyek Rudy Budiman yang
 memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya. Selain itu ada info bahwa
 hal ini juga melibatkan pekabat pemerintah kota Surabaya, yakni bu Yayuk 
kepala BKD (bagian kepegawaian) Surabaya
 yang merupakan orang kepercayaan dari walikota Surabaya. Karena Panitia
 pelelangan adalah bawahan dari Bu Nur Kabag Perlengkapan Surabaya dan 
semuanya dalam koordinasi Ibu Yayuk.

Untuk Cek Kebenaran informasi:
Rudy Budiman HP: 0811371218
Bu Yayuk HP: 08123537106
Kompol Ketut (Penyidik kasus ini di Polda Jatim) HP: 0818371914
Ibu Ekawati Kabag Hukum Pemkot Surabaya HP: 08123110064
____________________________________
Berita Kedua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1189:akbp-hartoyo-lecehkan-jurnalis-suaramandiricom-akan-surati-kapolri&catid=178:headline

AKBP Hartoyo Lecehkan Jurnalis, suaramandiri.com Akan Surati Kapolri

suaramandiri.com (Surabaya) - Meski sudah mendapat lampu hijau dari 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (07/03/2012) atas 
permintaan konfirmasi adanya kabar yang menurut Jarak (Jaringan Anti 
Korupsi) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan tahun 2010 mobil tangga 
damkar 52 meter senilai Rp 13.999.898.000,-  di dinas Damkar Kota 
Surabaya sudah disidik Satpidkor Polda Jatim rupanya tidak digubris 
bawahannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib waktu itu dengan sikap 
ramah dan terbuka mempersilahkan suaramandiri.com menemui Kasubbid 
Penmas AKBP Hartoyo untuk cross check dan konfirmasi terkait kasus 
dugaan korupsi mobil damkar tersebut. Ditemui di ruangannya, AKBP 
Hartoyo menolak dikonfirmasi dengan alasan suaramandiri.com tidak 
tercatat sebagai anggota wartawan di Polda Jatim.

"Kamu (maksudnya, suaramandiri.com) bukan anak buah saya, jadi saya 
tidak mau memberikan keterangan kepada kamu. Pimpinan Redaksi kamu suruh
 buat surat penugasan peliputan yang ditujukan kepada Kabid Humas Polda 
Jatim bila mau liputan atau konfirmasi," ucapnya ketus dengan raut muka 
sinis.

Padahal sebelumnya suaramandiri.com pernah meminta konfirmasi terkait
 bahan pemberitaan dari AKBP Hartoyo dan yang bersangkutan tidak pernah 
mempermasalahkan adanya surat ijin permohonan liputan di Polda Jatim.

Esoknya, Kamis (08/03/2012)  Fajar Yudha Wardhana, Pimpinan Redaksi 
(Pimred)i suaramandiri.com sudah membuat surat permintaan ijin liputan 
di Polda Jatim yang ditujukan kepada Kabid Humas seperti yang diminta 
AKBP Hartoyo.

Mengenai sikap menghambat dan melecehkan profesi jurnalistik seperti 
diucapkan AKBP Hartoyo yang tidak mau memberikan keterangan sebelum 
wartawan itu tercatat sebagai anak buahnya membuat Pimred 
suaramandiri.com berniat menyurati Kapolri.

"Tujuannya agar kedepannya antara insan pers dan institusi kepolisian
 bisa saling menghargai, menghormati dan dapat bekerja sama sesuai 
dengan tugas dan tupoksinya masing - masing," jelasnya

Sedangkan Jarak yang selama ini getol menyoroti dugaan korupsi mobil 
damkar ini ikut bereaksi atas tindakan dan ucapan AKBP Hartoyo yang 
terkesan melecehkan dan menghambat tugas jurnalistik.

"Wartawan harus jadi anak buah polisi baru boleh liput kasus korupsi 
??? kalau anak buah, berarti wartawan dapat bayaran dari polisi dong. 
Bagaimana nih pak Kapolri serius ga berantas korupsi ??? ini bukan 
negara ga bertuan khan ???. Kalau aparat hukum tidak serius berantas 
korupsi, bisa - bisa kampanye bacok koruptor akan meluas, ini bisa 
timbulkan anarkisme..!," tulis Jarak, Kamis (08/03/2012) melalui 
situsnya jaringanantikorupsi.blogspot.com. 
(Yudha)___________________________________________
Berita ketiga
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
 Korupsi



suaramandiri.com (Surabaya) - CV
 Kenari Jaya pemenang
 pengadaan mobil
 tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar 
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini 
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. 
___________________________________________
Berita Keempat
http://tabloidkalimas.com/2012/05/media-nasional-mobil-pemadam-kebakaran.html
Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Terkirim Pemkot Surabaya Gugat
 Rekanan
Surabaya – MN

Karena mobil pemadam kebakaran 
(damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima 
hingga saat ini. Pemkot Surabaya melaluiBagian Hukum, akan menggugat 
rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya.
"saat ini draftnya 
tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk 
dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya 
kepada Media Nasional, Selasa (15/5).
Seperti diketahui, Pemkot 
Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, 
senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender 
dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010.
Namun
 mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember 
2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran 
pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga
 bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak
 saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini 
dan Pemkot Surabaya  akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan.
"Dari 
data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember 
2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan. 
Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana 
langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak 
main-main.
"Untuk
 penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari 
berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke