> "Sunny" <ambon@...> wrote:
> Refl: Apakah menteri tidak boleh
> terima kickback atau komisi x%
> dari nilai kontrak yang
> ditandatangani?

Kalo terima komisi itu sih boleh2 saja bahkan sebenarnya wajib karena merupakan 
consultant fee.  Yang enggak boleh adalah komisi ini diberitakan ke media 
sebagai pemberian kepada pejabat padahal statusnya dalam pemberian ini bukanlah 
sebagai pejabat tetapi sebagai consultant professional yang kebetulan posisinya 
satu tubuh dengan pejabat.

Apalagi ada yang suka irihati dan menyesatkan istilahnya menjadi uang sogok 
sebagai korupsi, dan hal inilah yang enggak boleh, yaitu enggak boleh memfitnah 
sebagai korupsi karena ini bukanlah korupsi karena bukan uang milik negara.

Kalo ada pejabat dalam posisi seperti ini dituduh korupsi, jelas harus 
disangkal, si pejabat bukan koruptor, bukan korupsi dan dalam istilah bahasa 
accounting-nya disebut "consulting fee" yang memang merupakan biaya bagi setiap 
perusahaan yang menerima kontrak.

Jadi harus dibedakan antara pejabat sebagai penanda tangan dan sebagai 
consultant professional sebagai penentu kualitas sehingga memungkinkan  si 
pejabat mau menanda tanganinya.  Meskipun orangnya sama, tapi jelas tugasnya 
berbeda tidak boleh disatukan pembiayaan dua pekerejaan yang berbeda.

Ny. Muslim binti Muskitawati.










> 
> 
> http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/14/ArticleHtmls/ICW-Sebut-Hatta-Diduga-Terlibat-Korupsi-Kereta-Api-14022012008003.shtml?Mode=0
> 
> 
> Kereta Api ICW Sebut Hatta Diduga Terlibat Korupsi 
> JAKARTA 
> 
> 
> Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menilai mantan Menteri 
> Perhubungan Hatta Rajasa berperan dalam kasus korupsi pengadaan hibah kereta 
> api Jepang. Eksaminasi ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
> dan peneliti Koalisi Pemantau Peradilan atas putusan Soemino Eko Saputro, 
> Direktur Jenderal Perkeretaapian, memaparkan dugaan keterlibatan itu.
> “KPK harus mendalami dan menggali lebih jauh dugaan keterlibatan 
> tersebut,“ ujar Koordinator Divisi Hukum ICW, Febridiansyah, dalam 
> keterangan pers di kantornya kemarin. 
> Febri bersama dua pegiat antikorupsi lainnya, Direktur Yayasan Lembaga 
> Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma, dan peneliti Koalisi Pemantau 
> Peradilan, Refki Saputra, membacakan eksaminasi putusan Pengadilan Tindak 
> Pidana Korupsi terhadap Soemino, bawahan Hatta. Dalam eksaminasi itu, ketiga 
> pegiat antikorupsi itu membeberkan dugaan keterlibatan Hatta. Mereka juga 
> menilai ada sejumlah dugaan keterlibatan Hatta yang diabaikan dalam 
> persidangan Soemino.
> 
> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 November 2011 memvonis Soemino tiga 
> tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan kereta 
> hibah eks Jepang yang merugikan negara Rp 20 miliar.
> 
> Alvon menuturkan keputusan menambah kereta api listrik bekas dari Jepang itu 
> diambil dalam rapat pimpinan pada September 2005. Saat itu Menteri 
> Perhubungan hadir bersama seluruh direktur jenderal. “Inisiatif pengadaan 
> itu disebut dalam dakwaan jaksa berasal dari Hatta,“ujarnya.
> 
> Pada November 2005, dia melanjutkan, Hatta juga memerintahkan Soemino pergi 
> ke Jepang meninjau kondisi barang di sana.
> Keberangkatannya, menurut Alvon, dibiayai perusahaan pemenang tender, 
> Soemitomo Corp.
> Ironisnya, perjalanan itu dilakukan ketika pengadaan masih dalam tahap 
> persiapan. Saat memutuskan pemilihan rekanan, Soemitomo dipilih melalui 
> penunjukan langsung. “Tak mungkin Hatta tak tahu,“ujar Alvon.
> 
> Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., hingga berita ini ditulis, belum 
> bisa diminta konfirmasi. Demikian juga Hatta, saat dihubungi melalui telepon, 
> tidak menjawab. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas. M ANDI PERDANA 
> | GUSTIDHA BUDIARTIE 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke