Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) PRESS RELEASE 5 Agustus 2013 1. Hingga detik ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949, yaitu pada waktu pelimpahan kewenangan (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri atas 16 Negara Bagian dan Daerah Otonom, dimana salahsatunya adalah Republik Indonesia. Kemudian 15 Negara Bagian dan Daerah Otonom membubarkan diri dan bergabung ke Republik Indonesia. Pada 16 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17.8.1945. 2. Sejak tahun 2002, Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI, kemudian sejak tahun 2005 dilanjutkan oleh Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), setiap tahun menyelenggarakan seminar di berbagai daerah di Indonesia mengangkat tema masalah Indonesia dengan Belanda, mengadakan demonstrasi ke kedutaan Belanda di Jakarta serta menyampaikan petisi kepada pemerintah Belanda dengan tuntutan seperti di butir delapan di bawah ini. 3. Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan, bahwa kini (15.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA DE FACTO proklamasi 17.8.1945. 4. Pada 16 Agustus 2005 di Gedung Kemlu RI di Jakarta, Menlu Belanda Ben Bot menyatakan, kini (16.8.2005) pemerintah Belanda MENERIMA PROKLAMASI 17.8.1945 SECARA MORAL DAN POLITIS. Ben Bot menyatakan menyesal atas jatuhnya banyak korban jiwa di kedua belah pihak. Belanda mencatat kehilangan sekitar 6.000 serdadunya dan di pihak Indonesia, Belanda menyatakan korban jiwa sekitar 150.000. Contoh di desa Rawagede, dekat Karawang, menunjukkan, angka korban di pihak Indonesia sangat dikecilkan. Dalam laporan resmi pemerintah Belanda tahun 1969 disebutkan, penduduk sipil yang dibunuh di desa Rawagede “hanya” 20 orang. Kenyataannya korban pembantaian di Rawagede (kini bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947 adalah 431 orang. Diperkirakan, korban tewas di pihak Indonesia mencapai satu juta orang, termasuk korban kejahatan perang tentara Inggris dan Australia yang membantu Belanda tahun 1945 – 1946. Sebagian terbesar korban adalah penduduk sipil yang dibantai tanpa proses hukum apapun, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan (sekarang setelah pemekaran provinsi, sebagian termasuk wilayah Sulawesi Barat), Rawagede, Kranggan (dekat Temanggung), dll. 5. Pada 18 Agustus 2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta, Menlu Ben Bot menyatakan, bahwa pengakuan de jure kemerdekaan RI telah diberikan pada akhir tahun 1949. 6. Pernyataan Menlu Belanda Ben Bot sangat mengejutkan karena berarti, hingga 15 Agustus 2005 untuk pemerintah Belanda, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak eksis samasekali, dan baru pada 15.8.2005 hanya diterima keberadaannya namun tidak diakui legalitasnya. 7. Adalah hak Belanda untuk tidak mengakui kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, namun hal ini seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal). Pelecehan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda selama puluhan tahun, yang sangat merendahkan harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat harus segera dihentikan. 8. Oleh karena itu Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2013 telah menyampaikan PETISI kepada Presiden Republik Indonesia yang isinya: Apabila hingga 17 Agustus 2013 pemerintah Belanda tetap menolak untuk: I. MENGAKUI DE JURE KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945, II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950. III. BERTANGGUNGJAWAB ATAS PEMBANTAIAN SATU JUTA RAKYAT INDONESIA DAN KEHANCURAN YANG DIAKIBATKAN OLEH AGRESI MILITER BELANDA DI REPUBLIK INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 - 1950 Maka, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera: MEMUTUSKAN “HUBUNGAN DIPLOMATIK” ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA.
Teks Petisi beserta lampirannya dapat dibaca di: http://batarahutagalung.blogspot.com/2013/08/petisi-kepada-presiden-republik.html Hormat kami Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Ttd. Batara R. Hutagalung Ketua Umum [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/