http://www.indomedia.com/bpost/072007/11/opini/opini1.htm
Reformasi di Negeri Petani Bayangkan, sekarang petani di pelosok perdesaan lebih suka menjual sawah mereka kepada penanam modal, daripada menanaminya dengan padi. Oleh: Saprudin Staf Pengajar FH Unlam Sengketa agraria yang sempat menyedot perhatian publik seperti kasus perebutan tanah seluas 44 hektare antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra dan kasus penembakan oleh anggota TNI terhadap warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur merupakan contoh kecil dari konflik agraria yang terjadi di negeri agraris ini. Tanah merupakan sumber kehidupan bagi manusia di muka bumi. Tetapi tanah juga merupakan sumber konflik bagi manusia, baik yang terjadi antara sesama rakyat, rakyat dengan penanam modal maupun rakyat dengan pemerintah. Pertanyaannya, sampai di manakah reformasi agraria, mengingat konflik agraria terus terjadi? Reformasi Agraria berjalan beriringan dengan perjalanan sejarah bangsa ini. Dahulu di era Soekarno melalui konsep landreform melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dilakukan pembenahan dan penataan di bidang pertanahan nasional. Tetapi selama Orde Baru berkuasa, konsep landreform itu hanya sebatas konteks aturan hukum, tidak dimaknai pada tataran pelaksanaannya. Kini di era reformasi, ide tersebut dibangun kembali melalui reformasi agraria (Agrarian Reform) dengan ditandainya beberapa aturan hukum sebagai payungnya. Di antaranya Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kepres No 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Perpres 10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional RI yang memberi mandat kepada lembaga ini untuk melaksanakan reformasi agraria. Bahkan Presiden Yudhoyono menyatakan program ini dilakukan secara bertahap dari 2007 hingga 2014, dengan mendistribusikan tanah seluas enam juta hektare bagi rakyat miskin. Pembaruan agraria bagi sebagian kalangan dimaknai sebagai upaya untuk merevisi UUPA. Tetapi, dilihat dari aspek orientasi gerakan, terjadi pergeseran yakni dari 'gerakan pembaruan agraria' menjadi 'gerakan pembaruan hukum Agraria' (Juliantara, 2004) dan dari 'revitalisasi' menjadi 'revisi' UUPA. Oleh sebab itu, yang kemudian menjadi sasaran kritik gerakan pembaruan agraria sekarang tidak lagi tertuju pada masalah 'penyelewengan' Orde Baru terhadap UUPA, melainkan pada masalah 'irrelevansi' dari UUPA tersebut (Sadikin, 2006). Bagaimana Agrarian Reform tersebut disikapi oleh petani di negeri agraris ini yang notebene dipayungi oleh ketentuan UUPA? Salah satu ide dalam konsep Agrarian Reform yang dinilai cukup prestisius adalah akan diubahnya konsep kehidupan petani dari bertani sebagai mata pencarian (farming is livelihood) menuju bertani sebagai bisnis (farming is business). Jawabnya, tidak usah terlalu jauh untuk memahami tentang konsep dan tujuan dari Agrarian Reform itu. Bagi petani harga pupuk murah dan nilai jual gabah stabil di pasar, sudah lebih dari cukup. Memang sepintas hal tersebut sangat sederhana, tetapi apabila diresapi secara mendalam merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang tidak mudah bagi pemimpin bangsa. Tidak dapat dipungkiri, perkembangan global telah mereduksi pola pikir kehidupan bangsa kita khususnya petani. Tanah yang dulunya hanya memiliki nilai sosial, sekarang bergeser menjadi bernilai ekonomi. Bayangkan, sekarang petani di pelosok perdesaan lebih suka menjual sawah mereka kepada penanam modal, daripada menanaminya dengan padi. Berdasarkan laporan Biro Pusat Statistik (BPS), penyusutan lahan pertanian diperkirakan mencapai 102.780 hektare setiap tahun. Penyusutan ini terjadi karena alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian, terutama ekspansi sektor industri ke lahan subur di sektor pertanian (Samudera Bey, 2002). Terjadinya pergeseran nilai tersebut disebabkan tujuan pembangunan yang salah satunya pengutamaan pertumbuhan ekonomi setingginya. Akibatnya, sifat kebersamaan yang menjadi ciri masyarakat adat kita berubah ke sifat individualis. Ada beberapa pemikiran yang diharapkan dapat mewarnai konsep penyusunan hukum pertanahan ke depannya. Pertama, UUPA 1960 sebagai kristalisasi nilai yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, harus bisa menghidupkan kembali Hukum Adat sebagai rohnya. Upaya merevitalisasi Hukum Adat masih sangat diperlukan, karena melalui kegiatan ini Hukum Adat yang berlaku di masyarakat termasuk kelembagaan adat dapat difungsikan untuk menopang berbagai kegiatan pembangunan (Abdurrahman, 2006). Selain itu, diupayakan implementasi UUPA di lapangan harus sesuai dengan ketentuan normatifnya. Karena bukan UUPA yang salah, tetapi sumberdaya yang memfungsikannya yang salah (Koesnadi, 1998). Kedua, dalam UUPA nantinya harus bisa mengantisipasi pergeseran nilai yang terjadi di masyarakat tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk mengeliminasi terjadinya sengketa agraria, yang salah satunya disebabkan adanya pergeseran nilai tersebut. Ketiga, perlu dipikirkan mengenai konsep pembentukan Pengadilan Agraria, sebagai wadah untuk menyelesaikan perselisihan di bidang Agraria. Selain itu, perlu pembenahan administrasi pertanahan. Salah satunya dengan penyederhanaan birokrasi pertanahan. Walaupun di dalam pembentukan sebuah aturan hukum, hukum selalu menjadi variabel terikat (dependent variable) terhadap variabel lainnya. Tetapi semangat untuk membuat hukum itu agar lebih baik harus diutamakan, sehingga dapat lebih bermakna pada tataran pelaksanaannya. e-mail: [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/