Pascapemancungan terhadap Ruyati, pemerintah menuai berbagai kritikan 
dari sejumlah lapisan masyarakat. Pemerintah tentu harus menjawab semua 
kritikan tersebut dan melakukan berbagai pembenahan untuk memastikan 
tidak terulang berbagai kejadian yang menimpa para TKI.Meski 
demikian,pemerintah juga perlu berkonsentrasi untuk Arab Saudi.





Langkah Pertama, sebagaimana disampaikan, pemerintah akan mengambil 
sikap terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait tidak diberitahukannya 
proses eksekusi terhadap Ruyati. Pemberitahuan itu merupakan hak 
Indonesia sebagai negara dari kewarganegaraan Ruyati.



Dalam menuntut kewajiban Pemerintah Arab Saudi untuk memberitahukan 
kepada pemerintah Indonesia, tuntutan tidak bisa dilakukan melalui 
Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Hal ini 
mengingat sengketa yang diajukan ke Mahkamah Internasional harus 
didasarkan pada kesepakatan negara yang bersengketa untuk tunduk pada 
yurisdiksi dari Mahkamah Internasional.



Kesepakatan ini yang disebut sebagai Special Agreement. Sudah dapat 
dipastikan Pemerintah Arab Saudi tidak akan bersepakat dengan pemerintah
 bila sengketa terkait kewajiban pemberitahuan diajukan ke Mahkamah 
Internasional. Karena itu, opsi ini bisa dikatakan hampir tidak mungkin.



Upaya pemerintah menuntut penjelasan dari Pemerintah Arab Saudi mengapa 
pemberitahuan tidak dilakukan hanya dapat dilakukan dengan menekan. 
Instrumen penekan adalah pengiriman TKI.Pemerintah bisa memutuskan untuk
 melakukan moratorium atau tindakan diplomatik.



Tindakan diplomatik dapat berupa pemanggilan Duta Besar Indonesia untuk 
pulang atau memperkecil perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Tuntutan 
pemerintah tidak sekadar untuk mendapatkan penjelasan, tapi juga untuk 
memastikan agar di masa mendatang setiap penangkapan, penahanan, dan 
eksekusi hukuman harus diberitahukan kepada perwakilan Indonesia.



Dalam konteks ini pemerintah perlu mendorong Pemerintah Arab Saudi untuk
 mempercepat penandatanganan perjanjian bilateral yang menurut kabar 
telah siap untuk dilangsungkan. Pemerintah harus memastikan dalam 
ketentuan perjanjian bilateral tersebut terdapat ketentuan kewajiban 
otoritas Arab Saudi memberi pemberitahuan ketika dilakukan penangkapan, 
penahanan, dan eksekusi hukuman mati atas TKI.



Terkait sistem hukum yang tidak transparan dan proses yang begitu cepat 
untuk menjatuhkan hukuman mati,pemerintah dapat mendesak Pemerintah Arab
 Saudi agar dilakukan pembenahan. Desakan ini didasarkan pada prinsip 
hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku universal.



Bagi negara maju yang mempunyai sumber finansial yang besar, desakan 
seperti ini umum dilakukan terhadap negara berkembang. Caranya adalah 
dengan memberi legal assistance. Pemerintah Indonesia juga mendapatkan 
legal assistance dari Pemerintah Amerika Serikat dan Australia. Legal 
assistance yang diberikan intinya agar Indonesia melakukan pembenahan 
terhadap sistem hukumnya.



Hal yang sama tentu tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah terhadap 
Arab Saudi.Namun,ini tidak berarti Indonesia menemui jalan buntu. 
Pemerintah bisa memanfaatkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan 
Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council) agar Arab Saudi mau lebih 
transparan dan memperhatikan due process of law dalam sistem hukumnya.



Transparansi sistem hukum yang memperhatikan due process of law terkait 
erat dengan hak asasi manusia. Indonesia bisa mengurungkan untuk membawa
 persoalan sistem hukum Arab Saudi ke Dewan HAM PBB bila ada janji dari 
Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan akses yang luas dan memperhatikan
 transparansi serta due process of law ketika TKI sedang menghadapi 
proses hukum.



Terakhir, pemerintah bisa sewaktu-waktu melakukan tekanan terhadap 
pemerintah Arab Saudi terkait proses hukum atas TKI melalui posisi 
tawarnya. Tekanan yang dilakukan tentu tidak untuk turut campur tangan 
dalam urusan dalam negeri Arab Saudi.Lobi tingkat tinggi dilakukan 
terhadap para pejabat tingkat tinggi di Arab Saudi dan membiarkan 
pejabat tersebut melakukan tindakan atas otoritas di Arab Saudi.



Ketegasan Berbagai langkah ini bisa dilakukan jika pemerintah tidak 
memiliki perasaan ewuh pakewuh, bahkan rendah diri, ketika berhadapan 
dengan Pemerintah Arab Saudi. Posisi tawar tentu harus diciptakan agar 
ketika bernegosiasi atau melakukan tekanan apa yang diinginkan Indonesia
 dalam rangka perlindungan terhadap TKI dapat terlaksana.



Di sini kebijakan luar negeri Presiden berupa thousand friends and zero 
enemies perlu ditinjau kembali. Demi kepentingan bangsa dan perlindungan
 terhadap warga negara, negara sahabat yang bertindak tidak seharusnya 
perlu disikapi secara tegas. Kita berharap derita TKI menjadi motivasi 
keberanian pemerintah untuk bertindak tegas terhadap Pemerintah Arab 
Saudi.● HIKMAHANTO JUWANA Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/407312/

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke