Refleks: Jangan-jangan Pak Said ini keliru dengan harta karum di Batutulis. 
Jadinya salah pakai.


MEDIA INDONESIA
Minggu, 19 Juni 2005



Said Agil Diduga Gunakan Rp98 Miliar


JAKARTA (Media): Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar diduga telah 
menggunakan lebih dari Rp98 miliar Dana Abadi Umat yang dikelola Departemen 
Agama, untuk keperluan pribadi.

''Dana sebesar itu digunakan untuk keperluan pribadinya, bukan untuk 
kepentingan dinas menteri agama (menag) atau keperluan Departemen Agama 
(Depag),'' ungkap salah seorang penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi (Timtas Tipikor) kepada Media, kemarin.

Penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya itu menyatakan, Timtas Tipikor 
sudah mendapatkan bukti dan dokumen yang menunjukkan pemakaian dana Rp98 miliar 
itu memang untuk keperluan pribadi. Namun, dia enggan menyebutkan secara 
spesifik bentuk 'keperluan pribadi' itu.

Menurut dia, Menag di Kabinet Gotong Royong itu sebenarnya sudah memiliki 
anggaran yang sah untuk keperluan dinas dan anggaran itupun sudah 
dihabiskannya. Dana yang dimaksud penyidik itu adalah biaya perjalanan dan uang 
saku ketika yang bersangkutan melakukan perjalanan ke berbagai daerah dan ke 
luar negeri, dana pakaian dinas menteri, pulsa menteri, dan keperluan lain yang 
terkait jabatannya.

Sedangkan mantan Dirjen Bimas Islam Taufik Kamil, masih menurut penyidik 
tersebut, selama menjabat telah menghabiskan Dana Abadi Umat (DAU) lebih dari 
Rp99 miliar, juga untuk keperluan pribadi.

''Sama juga dengan Menag (Said Agil), Taufik juga sudah menghabiskan uang 
keperluan dinas yang sah. Dia juga menggunakan DAU lebih dari Rp99 miliar untuk 
keperluan pribadinya. Semua dokumen dan bukti sudah di tangan penyidik,'' 
paparnya.

Terkait 22 rekening senilai Rp680 miliar yang telah diblokir penyidik, sumber 
tersebut mengungkapkan 20 rekening di antaranya atas nama Taufik dengan nilai 
sekitar Rp600 miliar. ''Dua rekening lainnya, penyidik itu tidak bersedia 
menyebutkan, ''Anda tahulah atas nama siapa,'' tandasnya.

Said Agil dan Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan DAU 
antara tahun 2001-2005. Said Agil dijadwalkan diperiksa Selasa (21/6), 
sedangkan Taufik sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan intensif.

Belum periksa

Ketika Media mencoba mengonfirmasikan penggunaan DAU lebih dari Rp98 miliar 
oleh Said Agil, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menolak menjawab. 
''Wah, dari mana data itu? Kami belum periksa dia, nantilah hari Selasa 
(lusa),'' kata Hendarman.

Jawaban senada disampaikan Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Polisi Indarto. 
''Kami baru menyelesaikan pemeriksaan Taufik, dan baru mau melangkah ke 
pemeriksaan Said Agil Selasa nanti.''

Namun, ketika ditanyakan soal saksi yang sudah diperiksa, Indarto mengatakan 
hingga Jumat (17/6), pihaknya sudah memeriksa 36 saksi, baik pejabat dan 
pegawai di lingkungan Depag maupun dari pihak luar.

Sedangkan untuk kasus penyelewengan dana penyelenggaraan haji dalam masa 
jabatan Said Agil, ujarnya, Timtas Tipikor sudah memeriksa dua saksi yang 
menjadi rekanan Depag, yakni Agus dari CV Artha Prima dan Komarudin dari CV 
Mitra. ''Dua orang itu masih berstatus saksi, belum tersangka,'' tegas Indarto.

Sebagaimana diberitakan Media (17/6), setelah ditelusuri penyidik, dua 
perusahaan rekanan Depag dalam penyelenggaraah haji tersebut ternyata beralamat 
palsu.

Kemarin, pengacara Said Agil, Ayuk Fadlun Shahab meminta masyarakat, khususnya 
media massa, menghormati azas praduga tak bersalah terkait masalah hukum yang 
tengah dihadapi kliennya.

''Proses penyidikan masih berlangsung. Tidak seorang pun yang berhak menghakimi 
Said Agil bersalah dalam kasus ini,'' tegas Ayuk, dalam konferensi pers di 
Jakarta.

Menjawab pertanyaan tentang keberadaan Said Agil yang hingga kini tidak kunjung 
muncul di depan publik untuk menjelaskan posisinya, Ayuk menegaskan, dia 
sekaligus telah ditunjuk sebagai juru bicara oleh kliennya itu.

Sementara itu, usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mabes Polri, kemarin, 
pengacara Taufik Kamil, Adiya Daswanta Parwis, menyatakan penggunaan DAU sudah 
sesuai prosedur. Menurut dia, sebagai Dirjen, Taufik tidak mungkin mengambil 
kebijakan sendiri.

Adiya mengungkapkan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan 
penahanan terhadap Taufik dengan jaminan pihak keluarga. ''Klien saya tidak 
mungkin menghilangkan barang bukti. Lagipula, pemeriksaan selama ini dia telah 
bersikap kooperatif.''(San/J-4)

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke