http://www.indomedia.com/bpost/042006/27/opini/opini1.htm
Salah Kaprah Berbahasa Oleh: M Arief Soendjoto Salah kaprah adalah istilah yang diambil dari bahasa Jawa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI (terbitan Balai Pustaka: 1996), salah kaprah adalah kesalahan yang umum sekali sehingga orang tidak merasa salah kalau melakukannya. Saking umumnya, kesalahan itu tidak tampak lagi sebagai kesalahan. Salah kaprah dapat terjadi dan sering kita lakukan dalam berbagai aspek kehidupan. Ini sangat disayangkan dan seharusnya dihindari, sedapat mungkin diperbaiki. Masalahnya, salah kaprah menjadikan seseorang tidak peduli atau bahkan tidak tahu lagi bagaimana aturan atau hukum yang sebenarnya. Salah satu dari sekian banyak salah kaprah terjadi dalam penggunaan bahasa. Mungkin tidak menjadi masalah, apabila ragam bahasa yang digunakan bahasa lisan. Dalam bahasa lisan, pesan dapat dengan cepat dan mudah dipahami, karena mereka yang berkomunikasi melengkapinya dengan bahasa tubuh. Ragam bahasa tulis, tidak demikian. Hukum dan aturan baku menjadi rambu yang sebaiknya dipedomani, agar pesan dipahami dan tidak menimbulkan tafsiran ganda. Saya mengemukakan kata prabayar dan pascabayar, sebagai contoh awal dari kesalahkaprahan berbahasa. Apabila saya menanyakan benar tidaknya penggunaan 'prabayar' dan 'pascabayar' dalam penyebutan produk yang dijual operator seluler, saya yakin tidak banyak orang yang mau menjawab. Pra yang berarti sebelum dan pasca berarti sesudah, adalah awalan untuk kata yang pada dasarnya menunjukkan periode waktu. Dengan demikian, prabayar dapat diartikan periode sebelum (waktu) membayar dan pascabayar adalah periode sesudah membayar. Saya tidak tahu persis, bayar mana yang dimaksud sehingga istilah kartu prabayar diterapkan untuk SimPati dan Mentari, sedangkan kartu pascabayar untuk kartu Halo dan Matrix. Di sini saya mengambil jenis produk operator seluler sebagai contoh, untuk memudahkan pemahaman saja. Apakah bayar yang dimaksud adalah pembayaran awal pada saat seseorang mendaftarkan diri sebagai pelanggan, atau pembayaran periodik yang dilakukan sebelum/sesudah pelanggan menggunakan jasa operator seluler? Apabila bayar dimaksud adalah pembayaran awal, istilah prabayar tidak tepat digunakan. Sebelum pembayaran dilakukan, tidak ada hubungan apa pun antara seseorang dengan operator seluler. Dengan demikian, istilah untuk kartu yang dibeli atau dibayar pada saat seseorang mendaftar sebagai pelanggan sebenarnya adalah kartu pascabayar. Dalam kaitan ini, kartu jasa atau sambungan telekomunikasi hanya dapat dipergunakan oleh pelanggan atau diaktifkan oleh operator seluler, setelah harga tertentu dibayarkan kepada operator seluler. Pada sisi lain, apabila bayar yang dimaksud adalah pembayaran periodik, maka tidak tepat menggunakan istilah prabayar untuk SimPati dan Mentari atau pascabayar untuk kartu Halo dan Matrix. Prabayar justru tepat untuk kartu Halo dan Matrix, pascabayar untuk SimPati dan Mentari. Pada kartu Halo dan Matrix, pelanggan menggunakan telekomunikasi sebelum membayar harga jasa. Cara pembayaran seperti ini dilakukan juga setelah pelanggan menggunakan produk PLN berupa listrik, atau PDAM berupa air. Sebaliknya, pada SimPati dan Mentari pelanggan hanya bisa menggunakan telekomunikasi setelah membayar harga jasa atau membeli voucher dari operator seluler. Salah kaprah juga terjadi ketika seseorang tidak bisa memaknakan dengan benar Hukum Diterangkan Menerangkan (DM) yang berlaku dalam Bahasa Indonesia. Istilah polisi wanita, misalnya, umum kita dengar. Berdasarkan Hukum DM, polisi wanita adalah polisi yang mengurusi wanita atau polisi yang berkaitan dengan urusan wanita. Hal ini sama dengan polisi lalu lintas (polisi yang mengurusi lalu lintas), polisi pariwisata (polisi yang mengurusi keamanan pariwisata), polisi pamongpraja (polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayahnya), polisi perairan (polisi yang bertugas memelihara keamanan di sungai atau di laut). Kenyataannya, istilah polisi wanita tidak dimaknakan secara tepat seperti yang dijelaskan tersebut. Polisi wanita justru digunakan untuk menunjuk kepada wanita atau himpunan wanita yang bertugas sebagai polisi. Pemaknaan demikian semakin tampak, ketika di kalangan ini tidak terdapat pria (lelaki) seorang pun. Apabila memang diterapkan untuk menunjuk wanita atau himpunan wanita yang bertugas sebagai polisi, seharusnya adalah wanita polisi atau korps wanita polisi, bukan polisi wanita atau korps polisi wanita. Istilah serupa sudah diterapkan pada himpunan wanita yang bertugas di TNI AD yaitu Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat), di TNI AL Korps Wanita Angkatan Laut, di TNI AU (Wanita Udara). Kita bisa menguji kebenaran penjelasan ini dengan membandingkan dua frase berikut: pengusaha wanita dan wanita pengusaha. Pengusaha wanita adalah seseorang yang mengusahakan wanita, sedangkan wanita pengusaha adalah wanita yang bertugas sebagai pengusaha. Saya yakin, wanita sangat terhormat sebagai wanita pengusaha daripada pengusaha wanita. Salah kaprah ketiga terjadi karena ketidaktaatasasan atau ketidakkonsistenan pada hukum DM. Bandingkan kata sepakbola dan bulutangkis. Selama ini keduanya termasuk jenis olahraga, padahal dari segi makna sebenarnya sepakbola lebih tepat dikategorikan sebagai olahraga atau gerak badan daripada bulutangkis. Kata sepakbola merujuk pada gerakan menyepak bola, sedangkan bulutangkis merujuk pada barang (berupa kok) yang ditepak atau ditangkis. Salah kaprah keempat berkaitan dengan penamaan lembaga yang tidak mencerminkan tugasnya. Badan Narkotika Nasional, nama ini tidak tepat untuk menyebut lembaga yang bertugas mengendalikan atau memberantas penyalahgunaan narkotika. Nama yang tepat untuk lembaga yang tugasnya seperti ini adalah Badan Pengendalian Narkotika Nasional, atau Badan Antinarkotika Nasional. Kita bisa membandingkan dengan penamaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertugas memberantas korupsi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang bertugas mengawasi keamanan atau menguji kandungan unsur dalam obat dan makanan, Badan Kepegawaian Negara yang mengurusi seluk beluk (administrasi) pegawai negara, Badan Pengawasan Daerah yang bertugas mengawasi kinerja pegawai di daerah. Salah kaprah kelima, penggunaan istilah yang maknanya tidak logis. Menggiling tepung dan memasak nasi merupakan dua dari sekian banyak istilah yang tidak masuk akal. Kita sebenarnya tidak pernah menggiling tepung atau memasak nasi. Yang kita lakukan adalah menggiling beras atau gandum, agar beras atau gandum itu hancur atau menjadi tepung. Kita pun hanya memasak beras, agar beras itu empuk atau menjadi nasi. Istilah memasak nasi, hanya tepat digunakan untuk menggambarkan pekerjaan memanaskan nasi dingin atau kurang nyaman dimakan. Selain istilah yang tidak logis, kalimat dengan makna yang tidak logis pun sering digunakan. Contohnya: Setelah lima kali sidang, akhirnya koruptor itu dijatuhkan hukuman, atau, Dalam razia terakhir, banyak pelanggar lalu lintas dikenakan denda. Kedua kalimat ini sering digunakan, padahal (apabila diresapi mendalam) maknanya tidak logis. Ketidaklogisan makna kalimat dapat dirasakan, sesudah susunan kalimat dikembalikan ke asalnya atau bentuk kalimat diubah dari pasif ke aktif. Asal muasal kalimat itu adalah: Setelah lima kali sidang, akhirnya koruptor itu dijatuhkan (oleh) hukuman, atau, Dalam razia terakhir, banyak pelanggar lalu lintas dikenakan (oleh) denda. Bentuk kalimat aktifnya adalah: Setelah lima kali sidang, akhirnya hukuman menjatuhkan koruptor itu, atau, Dalam razia terakhir, denda mengenakan banyak pelanggar lalu lintas. Bandingkan kalimat itu dengan beberapa kalimat berikut. Setelah lima kali sidang, akhirnya hukuman dijatuhkan (oleh hakim) kepada koruptor itu. Setelah lima kali sidang, akhirnya koruptor itu dijatuhi hukuman (oleh hakim). Dalam razia terakhir, denda dikenakan (oleh polisi) kepada banyak pelanggar lalu lintas. Dalam razia terakhir, banyak pelanggar lalu lintas dikenai denda (oleh polisi). Makna kalimat pada paragraf ini pasti lebih logis daripada makna kalimat pada paragraf sebelumnya. Kita bangga memiliki Bahasa Indonesia. Namun, kita akan lebih bangga apabila mampu menggunakan bahasa persatuan itu dengan baik dan benar serta menggali bahasa daerah untuk menemukan padanan bahasa asing yang konon (dalam RUU Bahasa yang sedang digodok) akan dibatasi penggunaannya. * Dosen Fak Kehutanan Unlam, tinggal di Banjarmasin e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/