Serangan Telak terhadap Tim Antikorupsi


Usaha terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah untuk 
memereteli taring Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pengajuan hak uji materi 
ke Mahkamah Konstitusi bukan hal yang baru. Sebelumnya, upaya serupa dilakukan 
terhadap kewenangan lembaga sejenis. 

Pada 2001, tiga hakim agung yang pernah menjadi tersangka kasus penyuapan 
bahkan berhasil membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
lewat gugatan ke Mahkamah Agung.

Ceritanya, tim gabungan yang dibentuk pemerintah Megawati Soekarnoputri pada 
1999 itu mendapat laporan dari Endin Wahyudin. Ia mengaku telah menyuap tiga 
hakim agung--M. Yahya Harahap, Marnis Kahar, dan Supraptini Sutarto--sebesar Rp 
196 juta. Suap ini diberikan Endin untuk memenangkan kasasi kasus sengketa 
tanahnya yang ditangani para hakim itu. 

Ketiga hakim itu tak terima dan balik menuntut Endin dengan tuduhan fitnah 
serta pencemaran nama baik. Surat jaminan perlindungan saksi dari Ketua Tim 
Gabungan Adi Andojo ternyata tak membantunya. Endin tetap diproses secara 
hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu memvonisnya bersalah dan 
menghukumnya 6 bulan percobaan. Adapun tiga hakim yang dia laporkan lolos dari 
jerat hukum. 

Tidak cukup sampai di situ, mereka mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung 
terhadap keberadaan tim gabungan yang beranggotakan 25 orang itu. Mahkamah 
Agung setuju dengan pendapat ketiga hakim itu bahwa peraturan pemerintah untuk 
pendirian Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah. 

Pada 23 Maret 2001, Mahkamah Agung lalu mengeluarkan putusan pembubaran tim 
gabungan tersebut. Mahkamah berpendapat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 
2000 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak 
sah dan tidak berlaku untuk umum.

Mahkamah Agung juga menyatakan peraturan pemerintah itu bertentangan secara 
diametral dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi. Soalnya, peraturan pemerintah itu mengatakan tim gabungan 
tersebut bersifat permanen, sedangkan dalam undang-undang hanya dibolehkan 
bersifat sementara. Selain itu, dua tahun setelah Undang-Undang Antikorupsi itu 
disahkan, pemerintah harus membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, yang tugasnya sama dengan Tim Gabungan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, Kejaksaan Agung akhirnya, mau tak mau, 
membubarkan Tim Gabungan. Sebuah serangan balik yang telak dari orang yang 
pernah disangka melakukan korupsi. QARIS 

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 16 November 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke