Refleksi : Pembelaan Syeh Puji tentunya bisa didasarkan sesuai teladan Nabi 
Muhammad yang menikah anak wanita berumur 9 tahun dan oleh karena karena itu 
mungkin saja banyak orang berpendapat bahwa syeh Puji wajib dibebaskan dari 
segala tuntutan hukum duniawi. Apa komentar Anda? 

http://www.antaranews.com/berita/1282208497/sidang-syeh-puji-hadirkan-35-saksi

Sidang Syeh Puji Hadirkan 35 Saksi
Kamis, 19 Agustus 2010 16:01 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Ungaran (ANTARA News) - Sidang pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak 
dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji di Pengadilan Negeri (PN) 
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menghadirkan 35 saksi.

"Sesuai dengan BAP kasus, kami hanya sertakan 32 saksi, hanya saja berdasarkan 
perkembangan kasus, kami tambah tiga saksi, baik saksi fakta maupun saksi 
ahli," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suningsih di Ungaran, 
Kamis.

Menurut dia, Syeh Puji didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi 
Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan 
seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.

Ia mengatakan, sudah 25 saksi yang dihadirkan, sidang Kamis ini menghadirkan 
lima saksi, yaitu Fitriningsih, seorang warga yang pernah kos di rumah Suroso 
(Ayah dari Lutfiana Ulfa) dan Kaur pemerintahan Desa Randugunting Kecamatan 
Jambu, Semeri.

Selain itu, seorang dokter polisi rumah sakit Bayangkara Semarang yang menemani 
Ulfa ketika visum, Sumihastri, penyidik dari Polrestabes Semarang, Iptu 
Sumarsini, dan saksi ahli dari Kementrian Agama Wilayah Jateng, Muchdi.

"Saksi Ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan undang-undang No.1 Tahun 1974 
Tentang Perkawinan," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan mengenai materi 
persidangan, hanya saja selama persidangan sudah mengarah pada tindakan kepada 
terdakwa dalam hal ini Syeh Puji.

Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Syeh Puji tidak berubah, yakni 
tetap Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang 
Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e 
KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain, Budiyono mengatakan, berdasarkan keterangan 
saksi yang sudah dihadirkan, semua saksi juga sudah memberikan keterangan 
dengan maksimal, termasuk barang bukti seperti visum juga sudah diperlihatkan.  
(ANT/A024)
COPYRIGHT © 2010






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke