Refleki : Sialnya banyak TKI/TKW di Arab Saudia dan negeri-negeri disekitarnya 
tidak menikmati seperti yang ditulis dalam artikle ini.

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/07/21/125780-sistem-upah-yang-sesuai-islam

Sistem Upah yang Sesuai Islam
Rabu, 21 Juli 2010, 10:38 WIB

     
Pandega/Republika


ilustrasi
Oleh Imam Nur Suharno

"Bayarlah upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, dan beri tahukan 
ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan." (HR Baihaki).

Islam sangat menolak perilaku eksploitatif terhadap karyawan. Karena itu, 
membayar upah karyawan tepat waktu termasuk amanah yang harus segera 
ditunaikan. Besarannya pun harus disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk 
bisa hidup sejahtera. Itulah makna yang terkandung dalam hadis di atas.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia 
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang 
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha 
Melihat." (QS An-Nisa [4]: 58).

Tidak sedikit pengusaha dengan alasan ketidakmampuannya membayar upah karyawan 
semaunya, padahal keuntungan pengusaha melimpah. Hanya dengan sedikit permainan 
akuntansi data bisa berubah, seolah perusahaan tidak memiliki keuntungan yang 
besar, sehingga dapat mengupah karyawan dengan upah yang rendah.

Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang batil. Mengupah 
karyawan semaunya, padahal sebenarnya perusahaan mampu membayar lebih, ini 
merupakan kebatilan yang harus ditinggalkan.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu 
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan 
suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya 
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa [4]: 29).

Untuk itu, Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung dalam bukunya, Sistem 
Penggajian Islam, menyebutkan, prinsip perhitungan besaran gaji sesuai syariah. 
Pertama, prinsip adil dan layak dalam penentuan besaran gaji.

Kedua, manajemen perusahaan secara terbuka dan jujur serta memahami kondisi 
internal dan situasi eksternal kebutuhan karyawan terhadap pemenuhan kebutuhan 
pangan, sandang, dan papan. Ketiga, manajemen perusahaan perlu melakukan 
perhitungan maksimisasi (maximizing) besaran gaji yang sebanding dengan besaran 
nisab zakat.

Dan keempat, manajemen perusahaan perlu melakukan revisi perhitungan besaran 
gaji, baik di saat perusahaan laba maupun rugi, dan mengomunikasikannya kepada 
karyawan.

Untuk itu, pemilik perusahaan hendaknya menetapkan kebijakan kepada manajemen 
perusahaan untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas sebagai sebuah 
tanggung jawabnya terhadap karyawan. Wallahu a'lam.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke