Surat Setahun di Setneg 
Mendagri Cek Status Syamsulbahri

Jakarta, Kompas - Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan 
Agung Muhammad Salim memastikan, surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Malang 
Sujud Pribadi sudah diajukan Kejaksaan Agung ke Sekretariat Negara sejak tahun 
2006. 

Salim menjawab pertanyaan mengenai belum berlanjutnya pemeriksaan para 
tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat 
Perkebunan (Kimbun) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akibat belum turunnya izin 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Sujud Pribadi. 

Dalam kasus ini, anggota KPU terpilih, Syamsulbahri, merupakan tersangka. 

"Kejagung kirim bulan Juni 2006. Lalu, kami dapat tanda terima dari Setneg 
bulan Agustus 2006. Saya ada kok, salinan tanda terimanya dari Setneg," kata 
Salim, Rabu (10/10). 

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng sebelumnya menyatakan, Presiden 
belum menerima permintaan izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 
atau Jaksa Agung (Kompas, 10/10). 

Menurut Salim, surat izin pemeriksaan Sujud disampaikan berjenjang dari 
Kejaksaan Negeri Malang ke Kejaksaan Tinggi Jatim, kemudian ke Kejagung yang 
dilanjutkan ke Setneg. 

Mengenai aturan yang memungkinkan jaksa memeriksa Sujud Pribadi tanpa izin 
Presiden, Salim mengatakan, langkah tersebut sementara ini belum dipakai 
kejaksaan. 

Minta penjelasan 

Presiden Yudhoyono, kemarin, menugaskan Mendagri Mardiyanto meminta penjelasan 
terlebih dulu kepada Komisi II DPR sebelum menetapkan tujuh anggota anggota KPU 
yang telah lolos uji kelayakan DPR. 

Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, serta Mensesneg Hatta Rajasa 
kemarin dipanggil secara khusus ke Istana Negara untuk membicarakan kontroversi 
terkait keanggotaan Syamsulbahri. 

"Kesalahan bersama" 

Anggota Komisi II DPR, Lena Maryana Mukti (Fraksi PPP), Rabu, berharap polemik 
di atas tidak mengganggu kinerja KPU yang akan menghadapi tantangan berat 
mempersiapkan Pemilu 2009. Bagaimanapun, tujuh anggota KPU merupakan produk 
"kesalahan" bersama, dari tim seleksi, dan juga soal masukan dan tanggapan yang 
kurang cepat. 

Ketua DPR Agung Laksono meminta semua pihak menghormati prosedur hukum. Namun, 
ia menyebutkan, jika Syamsulbahri merasa bersalah karena memberikan keterangan 
tidak benar, yang bersangkutan bisa mengundurkan diri. 

Sedangkan Andi Paris dari Fraksi PAN menyesalkan pernyataan Presiden yang 
mengatakan DPR harus mendengarkan keprihatinan rakyat dalam polemik KPU. 
Pernyataan itu menunjukkan Presiden gamang dalam posisinya yang berhak 
memberhentikan anggota KPU. 

Menurut Andi, awal permasalahan berasal dari tim seleksi yang merupakan alat 
bantu Presiden dan memiliki keleluasaan untuk menyelidiki rekam jejak para 
kandidat. Ironisnya, Presiden kini malah "memindahkan bola" ke 
DPR.(IDR/SIE/SUT/DIK/INU/HAR) 

Sumber: Kompas - Kamis, 11 Oktober 2007

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to