Refleksi: Rakyat di Poso saja tak mampu dilindungi dari terorisme bagaimana  
bisa melindungi TKI di padang pasir yang jauh di mata?


MEDIA INDONESIA
Jum'at, 25 November 2005


Tenaga Kerja: Pemerintah Kesulitan Lindungi TKI



JAKARTA (Media): Pemerintah kesulitan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga 
kerja Indonesia (TKI) di negara lain. Pasalnya, hukum yang berlaku di suatu 
negara tidak mungkin diintervensi oleh negara lain.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris mengungkapkan 
hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, Fahmi mengungkapkan, hingga saat ini program penempatan tenaga 
kerja ke luar negeri masih menghadapi kendala. Antara lain, dalam bentuk 
keterbatasan jangkauan pemerintah saat melakukan pembelaan hak dan perlindungan 
hukum untuk TKI di negara lain.

Untuk mengatasi kondisi tersebut baru tahun depan Depnaker merencanakan 
penunjukan konsultan hukum, untuk mewakili pemerintah dalam pembelaan dan 
perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah.

"Akhir tahun ini kami berharap jaringan kerja advokasi internasional tersebut 
telah dapat diselesaikan dan dikembangkan. Khususnya di negara-negara yang 
terletak di kawasan Asia Pasifik maupun Timur Tengah," kata Fahmi.

Upaya lain untuk memberi perlindungan hukum bagi TKI di Timur Tengah juga 
dilakukan dengan meningkatkan kualitas perjanjian kerja antara TKI dan 
pengguna. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan berbagai hak TKI, seperti 
berapa gajinya, dengan siapa TKI bekerja, waktu istirahat dan fasilitas lain 
bagi TKI.

"Perjanjian kerja baru ini sudah disetujui masing-masing perwakilan negara 
Timur Tengah di Jakarta pada pertengahan 2005," kata Fahmi.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri 
Depnakertrans I Gusti Made Arka mengatakan sering kali perusahaan jasa tenaga 
kerja Indonesia (PJTKI) tergagap-gagap dalam menyelesaikan masalah TKI di luar 
negeri. Menurut Arka, seharusnya PJTKI tinggal melapor pada lembaga 
perlindungan TKI, sebab mereka sudah menyertakan TKI dalam program perlindungan 
hukum.

Padahal peraturan perundangan yang berlaku saat ini mewajibkan setiap TKI yang 
ditempatkan di luar negeri untuk diikutkan dalam program perlindungan TKI sejak 
direkrut, selama bekerja, dan sekembalinya ke Tanah Air.

"Seharusnya jika terjadi masalah, PJTKI tinggal mengatakan bahwa TKI sudah 
mengikuti program perlindungan pada lembaga perlindungan, jadi mintalah 
pertanggungjawaban lembaga perlindungan tersebut. Jika mereka mengabaikan maka 
mereka bisa dikenakan sanksi hukum," kata Arka.

Depnakertrans sudah menunjuk lima lembaga perlindungan, yakni Yayasan 
Paramitra, Waliamanah, UCI, Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI 
Paripurna, dan PT Jamsostek.(Faw/E-2).

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke