http://www.suarapembaruan.com/News/2006/02/01/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Terkait Lingkungan, DPR Akan Bentuk Panja Freeport JAKARTA- DPR khususnya Komisi VII yang membidangi energi pertambangan, mineral dan lingkungan hidup akan membentuk Panitia Kerja (Panja) soal PT Freeport. Panja tersebut akan membahas lima aspek termasuk masalah dugaan pencemaran lingkungan PT Freeport. Hal itu dikemukakan anggota Komisi VII DPR, Zainal Arifin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (1/2). Menurutnya, pembentukan Panja tersebut akan dibahas dalam rapat intern komisi Senin pekan depan. Diakui, salah satu yang melatarbelakangi pembentukan Panja itu adalah soal tidak adanya standar pemerintah dalam mengevaluasi pengelolaan lingkungan terhadap PT Freeport. Terkesan pula, perusahaan besar tersebut tidak tersentuh dalam hal pencemaran lingkungan. Tindak Tegas Sebelumnya, Sonny Keraf, Agusman Effendy, Ramson Siagian dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Gedung DPR, Senayan, Senin (29/1) meminta pemerintah segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dalam melakukan aktivitas pertambangan di Provinsi Papua. Mereka menilai selama ini perusahaan itu bisa melenggang bebas melakukan aktivitas pertambangan tembaga dan emas tanpa mengikuti ketentuan yang dimiliki oleh pemerintah. Para wakil rakyat itu meminta ketegasan pemerintah untuk menindak setiap pelanggar sama kedudukannya di mata hukum. "Ada kesan selama ini PT Freeport tidak tersentuh, padahal seharusnya semua perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, kedudukannya sama di depan hokum. Pemerintah, harus tegas, jangan takut," tegas Sonny Keraf Dalam rapat tersebut terungkap, PT Freeport yang sudah menambang sejak tahun 1967 diduga tidak memiliki izin pembuangan tailingnya ke sungai Ajkwa, padahal setiap perusahaan yang akan membuang limbah pertambangan harus memiliki izin dari KLH, selain hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam setiap kegiatan yang menggunakan aset lingkungan. Berkaitan dengan itu, sejumlah anggota DPR juga meminta keterbukaan pemerintah dalam sejumlah aktivitas pertambangan di Indonesia, karena diduga sejumlah aktivitas pertambangan di Indonesia tidak berdasarkan keberlanjutan dan kemaslahatan untuk orang banyak. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar dalam rapat itu berjanji, mulai sekarang pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup. "Kami tidak akan membiarkan lagi seperti itu, karena selama ini mereka sudah mendapat kemudahan. Kami akan memperlakukan semua perusahaan secara sama secara hukum, dan persoalan lainnya," ujarnya. Ditambahkan Rachmat pihaknya akan menjaga independensi kementeriannya untuk menangani persoalan itu. "Kami tidak akan membiarkan tumbuh neokapitalis asing maupun lokal yang bisa mempengaruhi hajat hidup orang banyak," tambahnya. Proper Mekanisme yang akan diambil oleh KLH untuk mempertegas perlakukan itu adalah akan memasukkan PR Freeport Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Selama dua kali pelaksanaan Proper perusahaan itu tidak ikut serta, padahal dalam program itu setiap perusahaan dinilai kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan dimasukkan dalam kategori hitam, merah, hijau, biru dan emas. "Penilaian itu akan dilakukan oleh tim Proper, saya tidak mau mendahului hasil penilaian yang akan dilakukan oleh tim proper," ujar Rachmat. Tim penilai Proper itu sendiri beranggotakan sejumlah kalangan, dari ilmuwan, KLH, LSM, masyarakat dan media massa. Menurut Rachmat selama ini tim itu dinilai sudah memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penilaian terhadap setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Mekanisme proper juga sudah dianggap memiliki payung hukum untuk melakukan audit lingkungan setiap perusahaan. Sanksi Hanya saja KLH dinilai tidak memiliki ketegasan untuk menindak setiap pelanggar hukum yang merusak lingkungan. Hasil Proper tahun 2005 menyebutkan ada 76 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, namun hanya sedikit saja yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk disangkakan melanggar UU No 23 Tahun 2997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selama ini KLH berasalan lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menangkap, menyidik dan mengajukan setiap pelanggar perusak lingkungan ke meja hijau, karena berdasarkan undang-undang yang berhak adalah kepolisian dan kejaksaan. "Makanya kami akan mengusulkan amandemen UU No 23 Tahun 1997 untuk memperluas kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar bisa langsung menangkap tersangka perusak lingkungan," jelas Rachmat. (K-11/M-15) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 1/2/06 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/