UU Porno Itu Bukan Disyahkan DPR Tapi Dipaksakan DPR !!! Mengesyahkan janganlah diartikan sama dengan memaksakan, karena dalam memaksakan artinya banyak yang tidak setuju tetapi dipaksa untuk setuju atau dianggap setuju. Sebaliknya dalam istilah mengesyahkan justru semuanya sudah setuju baru disyahkan.
Ingatlah dalam ilmu hukum janganlah bermain memutar balik arti kata yang kelihatannya se-olah2 sama, karena tindakan demikian akan diartikan dunia luar sebagai ketidak jujuran yang di Amerika disebut sebagai "Sneaky". Jadi DPR dalam hal ini bukan mengesahkan UU Porno ini tetapi memaksakan UU Porno ini, karena dalam urusan nilai2 etika moral tidak bisa dipaksakan dengan cara2 pemungutan voting suara terbanyak, karena nilai2 etika moral merupakan hak setiap individu yang dilindungi oleh HAM itu sendiri. UU Pornografi bukan berisi cuma pelarangan gambar2 cabul melainkan berisi jauh lebih luas dari sekedar gambar tapi juga yang bukan gambar seperti cara berpakaian, cara bergaya, bernyanyi, musik, bahkan juga cara menutup kepala maupun menari atau berjoget. Hal ini sudah bukan mencakup sekedar pornografi, melainkan sudah menyangkut nilai2 dimana nilai2 Islam dipaksakan kepada mereka yang bukan Islam. Per definisi, Pornografi artinya "Gambar Porno", karena "-grafi" itu artinya gambar, namun karena isi UU Pornografi bukan cuma gambar, maka judul ini merupakan akal2an untuk menjebak masyarakat se-olah2 untuk melarang hanya gambar2 cabul padahal isinya benar2 mengelabui karena justru untuk memaksakan nilai2 Islam kepada yang bukan Islam. Dalam hal ini UU Pornografi jelas merupakan pelanggaran HAM. > "teddy sunardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan > Rancangan Undang-Undang Pornografi. Namun, > kontroversi dan aksi penolakan terhadap produk > hukum ini tampaknya belum akan segera selesai. > Dalam sidang paripurna yang membahas rancangan > tersebut, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai > Damai Sejahtera bahkan langsung melakukan > aksi keluar dan menyatakan tak bertanggung > jawab atas pengesahan ini. Aksi menentang juga > terus berlangsung di sejumlah daerah, > seperti Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. > Janganlah kita memutar balik kata2 menyesatkan kenyataan yang sebenarnya. Bahasa yang tepat bukanlah DPR mengesyahkan UU porno ini tetapi DPR MEMAKSAKAN BERLAKUNYA UU ini. Karena istilah mengesyahkan hanya bisa dipergunakan apabila isinya sudah disetujui semua pihak yang ikut menyusunnya dan DPR baru bisa dikatakan mengesyahkan. Namun sementara masih banyak pihak yang tidak setuju, mendadak dipaksakan supaya setuju, maka hal ini bukan mengesyahkan namanya, tapi memaksakan. UU Porno ini isinya cuma memaksakan nilai2 Islam kepada yang bukan Islam yang kemudian dipaksakan melalui cara2 voting suara terbanyak, jelas hal ini melanggar HAM karena voting suara terbanyak hanya berlaku dalam hal melindungi bukan dilakukan untuk memaksakan. Contohnya saja, menentukan agama negara tidak boleh dilakukan dengan voting karena tentu saja dengan voting agama mayoritas pasti menang namun hal ini justru menindas agama yang minoritas. Demikianlah voting suara terbanyak tidak mungkin digunakan untuk menindas, melainkan hanya digunakan untuk melindungi HAM mereka. Contohnya untuk menentukan siapa yang jadi presiden dimana calon2 yang memenuhi syarat telah diseleksi, maka siapa yang akan jadi presiden bisa dilakukan voting suara terbanyak. Contohnya lagi, untuk menolong para korban kelaparan ternyata ada dua cara yang harus dipilih, yaitu memberi para korban uang untuk membeli sendiri makanan mereka, atau dengan cara membuka dapur umum, maka untuk keputusannya boleh dilakukan voting suara terbanyak. Contoh yang terakhir mengenai memilih keputusan apakah Ahmadiah diizinkan sebagai agama atau harus dilarang, kemudian untuk memastikannya dilakukan voting suara terbanyak, maka hal ini juga tidak dibenarkan karena merupakan pelanggaran HAM. Biar bagaimanapun juga, voting suara terbanyak tidak boleh melanggar HAM melainkan harus mendukung HAM, sedangkan HAM itu sendiri bukan milik kelompok tertentu melainkan milik kepentingan bersama. Kesemuanya ini tidak bisa diputer balik dimata dunia Internasional, meskipun bisa menipu masyarakat di Indonesia. Berbeda dengan voting suara terbanyak untuk menentukan apakah wanita di Indonesia semuanya harus berjilbab dengan nilai2 Islam atau diberi kebebasan memilih nilai2nya sendiri sesuai dengan agama yang dipercayainya, maka untuk hal ini tidak boleh digunakan voting suara terbanyak karena kalo dilakukan voting suara terbanyak sama saja memaksakan yang bukan Islam harus menjadi Islam. Dalam hal ini merupakan pelanggaran HAM. Demikianlah voting memaksakan UU pornografi yang isinya bukan pornografi saja melainkan sudah lebih luas dari sekedar gambar porno yang pada hakekatnya adalah memaksakan nilai2 Islam kepada mereka yang bukan Islam, maka hal ini sudah merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi yang jelas yang pasti akan mendapat sanksi dari dunia Internasional seperti halnya membakari gereja, mesjid Ahmadiah, menjarahi harta benda umat Ahmadiah, maupun menjarahi toko2 cina serta memperkosa secara massal amoy2 itu. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/