UU Porno Itu Bukan Disyahkan DPR Tapi Dipaksakan DPR !!!
                                 
Mengesyahkan janganlah diartikan sama dengan memaksakan, karena dalam
memaksakan artinya banyak yang tidak setuju tetapi dipaksa untuk
setuju atau dianggap setuju.  Sebaliknya dalam istilah mengesyahkan
justru semuanya sudah setuju baru disyahkan.

Ingatlah dalam ilmu hukum janganlah bermain memutar balik arti kata
yang kelihatannya se-olah2 sama, karena tindakan demikian akan
diartikan dunia luar sebagai ketidak jujuran yang di Amerika disebut
sebagai "Sneaky".

Jadi DPR dalam hal ini bukan mengesahkan UU Porno ini tetapi
memaksakan UU Porno ini, karena dalam urusan nilai2 etika moral tidak
bisa dipaksakan dengan cara2 pemungutan voting suara terbanyak, karena
nilai2 etika moral merupakan hak setiap individu yang dilindungi oleh
HAM itu sendiri.

UU Pornografi bukan berisi cuma pelarangan gambar2 cabul melainkan
berisi jauh lebih luas dari sekedar gambar tapi juga yang bukan gambar
seperti cara berpakaian, cara bergaya, bernyanyi, musik, bahkan juga
cara menutup kepala maupun menari atau berjoget.  Hal ini sudah bukan
mencakup sekedar pornografi, melainkan sudah menyangkut nilai2 dimana
nilai2 Islam dipaksakan kepada mereka yang bukan Islam.

Per definisi, Pornografi artinya "Gambar Porno", karena "-grafi" itu
artinya gambar, namun karena isi UU Pornografi bukan cuma gambar, maka
judul ini merupakan akal2an untuk menjebak masyarakat se-olah2 untuk
melarang hanya gambar2 cabul padahal isinya benar2 mengelabui karena
justru untuk memaksakan nilai2 Islam kepada yang bukan Islam.  Dalam
hal ini UU Pornografi jelas merupakan pelanggaran HAM.


> "teddy sunardi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan
> Rancangan Undang-Undang Pornografi. Namun,
> kontroversi dan aksi penolakan terhadap produk
> hukum ini tampaknya belum akan segera selesai.
> Dalam sidang paripurna yang membahas rancangan
> tersebut, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai
> Damai Sejahtera bahkan langsung melakukan
> aksi keluar dan menyatakan tak bertanggung
> jawab atas pengesahan ini. Aksi menentang juga
> terus berlangsung di sejumlah daerah,
> seperti Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.
> 


Janganlah kita memutar balik kata2 menyesatkan kenyataan yang sebenarnya.

Bahasa yang tepat bukanlah DPR mengesyahkan UU porno ini tetapi DPR
MEMAKSAKAN BERLAKUNYA UU ini.

Karena istilah mengesyahkan hanya bisa dipergunakan apabila isinya
sudah disetujui semua pihak yang ikut menyusunnya dan DPR baru bisa
dikatakan mengesyahkan.  Namun sementara masih banyak pihak yang tidak
setuju, mendadak dipaksakan supaya setuju, maka hal ini bukan
mengesyahkan namanya, tapi memaksakan.

UU Porno ini isinya cuma memaksakan nilai2 Islam kepada yang bukan
Islam yang kemudian dipaksakan melalui cara2 voting suara terbanyak,
jelas hal ini melanggar HAM karena voting suara terbanyak hanya
berlaku dalam hal melindungi bukan dilakukan untuk memaksakan.

Contohnya saja, menentukan agama negara tidak boleh dilakukan dengan
voting karena tentu saja dengan voting agama mayoritas pasti menang
namun hal ini justru menindas agama yang minoritas.  Demikianlah
voting suara terbanyak tidak mungkin digunakan untuk menindas,
melainkan hanya digunakan untuk melindungi HAM mereka.

Contohnya untuk menentukan siapa yang jadi presiden dimana calon2 yang
memenuhi syarat telah diseleksi, maka siapa yang akan jadi presiden
bisa dilakukan voting suara terbanyak.

Contohnya lagi, untuk menolong para korban kelaparan ternyata ada dua
cara yang harus dipilih, yaitu memberi para korban uang untuk membeli
sendiri makanan mereka, atau dengan cara membuka dapur umum, maka
untuk keputusannya boleh dilakukan voting suara terbanyak.

Contoh yang terakhir mengenai memilih keputusan apakah Ahmadiah
diizinkan sebagai agama atau harus dilarang, kemudian untuk
memastikannya dilakukan voting suara terbanyak, maka hal ini juga
tidak dibenarkan karena merupakan pelanggaran HAM.

Biar bagaimanapun juga, voting suara terbanyak tidak boleh melanggar
HAM melainkan harus mendukung HAM, sedangkan HAM itu sendiri bukan
milik kelompok tertentu melainkan milik kepentingan bersama. 
Kesemuanya ini tidak bisa diputer balik dimata dunia Internasional,
meskipun bisa menipu masyarakat di Indonesia.

Berbeda dengan voting suara terbanyak untuk menentukan apakah wanita
di Indonesia semuanya harus berjilbab dengan nilai2 Islam atau diberi
kebebasan memilih nilai2nya sendiri sesuai dengan agama yang
dipercayainya, maka untuk hal ini tidak boleh digunakan voting suara
terbanyak karena kalo dilakukan voting suara terbanyak sama saja
memaksakan yang bukan Islam harus menjadi Islam.  Dalam hal ini
merupakan pelanggaran HAM.

Demikianlah voting memaksakan UU pornografi yang isinya bukan
pornografi saja melainkan sudah lebih luas dari sekedar gambar porno
yang pada hakekatnya adalah memaksakan nilai2 Islam kepada mereka yang
bukan Islam, maka hal ini sudah merupakan pelanggaran HAM dan
Demokrasi yang jelas yang pasti akan mendapat sanksi dari dunia
Internasional seperti halnya membakari gereja, mesjid Ahmadiah,
menjarahi harta benda umat Ahmadiah, maupun menjarahi toko2 cina serta
memperkosa secara massal amoy2 itu.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke