http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=8579
Sabtu, 05 Mei 2007, Uang Rp 15 M Satu Tahun di Rekening Syaukani Kasus Korupsi APBD Kutai Kartanegara JAKARTA - Uang pembebasan lahan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibayarkan oleh pemda sempat mengendap di rekening pribadi Syaukani Hasan Rais sekitar setahun sebelum dikembalikan ke kas daerah. Kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, mengungkapkan bahwa uang Rp 15,3 miliar sebagai hasil pembebasan tanah 256 hektare yang dimiliki tiga anak Syaukani -Selvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudarta- memang disimpan di rekening bupati nonaktif Kukar tersebut. "Anak-anaknya yang minta masuk ke rekening Pak Syaukani sebagai orang tua. Anak-anaknya lebih percaya kepada beliau," terang Erman seusai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam. Apakah Syaukani sempat mendapatkan bunga dari jumlah uang yang disetorkan ke rekening pribadinya itu? "Kalau soal bunga, itu urusan Pak Syaukani dan anak-anaknya. Yang jelas, uang tersebut bukan lagi uang negara," ujar Erman yang saat itu mengenakan kemeja putih. Erman mengaku uang tersebut telah dikembalikan lagi ke kas daerah saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara ramai dibicarakan publik. "Daripada bermasalah. Kalau memang negara dirugikan, maka dikembalikan lewat pemda," jelasnya. Sayang, Erman mengaku tak tahu persis kapan uang tersebut dikembalikan. "Saya kira belum ada setahun," ujarnya. Ditambahkan, dalam pemeriksaan, Syaukani bersikukuh bahwa yang ngendon di rekening pribadinya tersebut adalah duit bisnis anak-anaknya, bukan uang negara. Masalah lahan bandara mencuat sejak Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya selisih pembelian lahan Rp 11,52 miliar dari jumlah uang yang dibayarkan ke ketiga anak Syaukani atas tanah 256 hektare itu sebanyak Rp 15,36 miliar. Padahal, harga beli menurut NJOP (nilai jual objek pajak, Red), yang wajar adalah Rp 3,84 miliar. Selain soal bandara, ada dua kasus lagi yang menjerat Syaukani, yakni penyalahgunaan dana sosial sebagai dana taktis yang diduga masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 7,75 miliar dan penyalahgunaan upah pungut sektor minyak bumi dan gas yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar. Selain itu, dua perkara lagi yang dibidik KPK ialah dugaan markup pengadaan sepeda motor bagi para guru dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2003 dan dugaan markup pengadaan tiga unit mesin diesel pembangkit listrik dengan nilai Rp 29,11 miliar pada 2002. (ein) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/