Anda dan banyak orang yg menginginkan pornografi di ruang publik, termasuk masalah majalah playboy, sebetulnya ngga concern terhadap isu-isu semacam itu. Ingat kritik thd PKS terkait msl BBM? sami mawon. Alasannya semata-mata adalah ini. Onanilah! "Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam. Betulkah peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk urusan moral secara lebih luas?"
reporter jalanan <[EMAIL PROTECTED]> menulis: RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara." Boyke Dian Nugraha, dokter ahli kesehatan reproduksi _________________________________________________________________ RUU Anti Pornografi, go to hell! RUU Anti Pornografi (AP) dan Anti Pornoaksi itu sungguh tak perlu. Masih banyak RUU yang lebih penting untuk diundang-undangkan. Menurut catatan, DPR menargetkan akan menuntaskan pembahasan 284 UU hingga 2009. Artinya DPR akan membahas dan memperdebatkan sekitar 95 RUU setiap tahunnya, atau kalau dirata-rata 8 RUU tiap bulan. Tahun lalu saja, DPR telah membahas tak kurang 55 RUU. Bagiku, RUU AP itu cuma sampah yang tak layak dibahas oleh anggota dewan yang terhormat. RUU AP perlu dibuang jauh-jauh karena mengundang berbagai kerancuan. Pemerintah tak perlu mencampuri soal moralitas warga negaranya dalam bentuk macam UU Pornografi seperti itu. Biarlah benteng moralitas itu dijaga oleh agama, keyakinan, keluarga dan lingkungan masyarakat, bukan oleh negara. Jadi RUU AP memang tak perlu diundang-undangkan. Sedikit kilas balik, RUU AP ini selesai disusun pada 2002, dengan harapan akan disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Mensekneg. Karena belum juga tuntas dibahas, Megawati Soekarnoputri - presiden kala itu - dan Bambang Kesowo tidak menandatanganinya. Di tahun ini, RUU Anti Pornografi kembali akan dibahas oleh DPR. Akankah SBY bakal menekennya? Sebenarnya siapa saja dulu penyusun RUU dagelan ini? Pihak-pihak mana saja yang mengajukannya? Ikut mendompleng dalam gerbong RUU yang sungguh tak lucu ini adalah bakal dibentuknya BAPN (Badan Anti Pornografi Nasional) seperti tercantum di BAB VI, dimana para anggotanya terdiri atas unsur perwakilan badan keagamaan; pakar komunikasi; pakar teknologi informasi dan komunikasi; pakar seni dan budaya; pakar hukum pidana; dan pakar sosiologi. Jelas, para anggota badan ini nantinya bakal berperan seperti malaikat, sedangkan Presiden jadi tuhannya. Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam. Betulkah peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk urusan moral secara lebih luas? Apabila RUU ini disetujui oleh DPR, akankah Roy Suryo yang fungsionaris Partai Demokrat diangkat sebagai ketua BAPN? Salah satu penyakit di Indonesia: Pemerintah kita gemar bikin badan ini badan itu, tetapi semuanya 'memble', hanya jadi lembaga yang menghambur-hamburkan duit saja. Tak heran kalau negeri ini terus saja jalan di tempat, sementara para pejabatnya cuma berhela-leha menikmati kekuasaan dan pengaruhnya. Orang-orang yang ngiler duduk di BAPN sih seneng-seneng karena bakal dapat gaji plus fasilitas menawan. Pembredelan media massa dalam kemasan baru Saya pribadi setuju adanya pemberantasan materi-materi yang bersifat pornografi, tetapi bukan melalui UU ini - cukup dengan KUHP saja. Tolok ukur mana yang berbau porno dan mana yang tak porno perlu juga diperjelas. Kalau RUU ini disahkan oleh DPR, tak hanya mengekang kebebasan berekspresi, RUU ini akan jadi wahana pembredelan media masa gaya baru. Wah wah wah, RUU Anti Pornografi memang dagelan yang sungguh tak lucu! Sedangkan yang berkaitan dengan media massa, lebih baik masuk ke UU yang mengatur media massa - macam UU Pers atau UU Penyebaran Informasi dan lainnya. Macam majalah Matra, ME, Maxim, FHM, Playboy dan sebagainya bukanlah majalah pornografi, tetapi ADULT MAGAZINE - majalah khusus orang dewasa. Sayangnya, istilah itu belum memasyarakat di Indonesia. Kita tahunya istilah porno-porno saja, tak memandang soal segmentasi pasar media dan masyarakat pembacanya. Soal media massa, untuk media cetak yang perlu diatur adalah titik peredarannya. Kalau TV dan radio ya diatur jam tayangnya. Untuk media cetak khusus orang dewasa, misal lebih mengutamakan pengiriman langsung ke para pelanggan, menjualnya dengan dibungkus rapat oleh plastik, tidak dijual di lapak-lapak terbuka dan asongan. Kalau di AS ada yang namanya ADULT SHOP - khusus menjual VCD porno, majalah-majalah porno. Porno disini artinya ada gambar orang bersetubuh yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, bukan perempuan yang telanjang sendirian. Kategorinya X, XX dan XXX. Pengunjungnya juga musti berusia 18 tahun ke atas. Dibandingkan dengan majalah porno, Playboy mah bukan apa-apa. Majalah Playboy rutin lho memuat artikel-artikel menarik untuk diketahui orang-orang dewasa seperti kita. Juga wawancara serius dengan para tokoh dunia. Foto-fotonya pun berkualitas tinggi, tidak sembarangan. Namun saya dengar, penjualan majalah macam Playboy menurun tajam di AS, karena kalah saing dengan informasi yang tersaji di internet: lebih panas, dan lebih merangsang! Salam Anti XXX, Reporter Jalanan PS: Saran untuk pengasuh Playboy Indonesia, tolong kalau bisa kirimkan berbagai artikel menarik di milis-milis yang pernah dimuat, tentunya dalam Bahasa Indonesia. Biar orang-orang Indonesia yang belum pernah buka-buka Playboy tak mati penasaran. Misal seperti apa sih wawancara Playboy dengan Osama dan tokoh-tokoh lainnya? _________________________________________________________________ Pendidikan Seks Lebih Penting Jakarta, Kompas - Pendidikan seks lebih penting untuk mengatasi dampak pornografi daripada sebuah undang-undang. Rancangan Undang- Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di DPR cenderung mencampuri urusan pribadi dan menghalangi ekspresi yang bersifat manusiawi. Pandangan itu disampaikan oleh dokter ahli kesehatan reproduksi Boyke Dian Nugraha di hadapan Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan lalu. "Jangan sampai hal-hal yang sangat pribadi pun tidak bisa diekspresikan," kata Boyke yang hadir sebagai narasumber bersama dokter ahli seksologi, Naek L Tobing, dan kurator seni rupa, Jim Supangkat. Boyke mengemukakan, "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara." Ia menyatakan setuju dengan tujuan dan filosofi RUU tersebut, akan tetapi ia menilai substansinya sangat mengekang kebebasan ekspresi seksual individu. Ia menyebutkan dua hal yang tidak mungkin diatur dengan UU sekalipun, yakni seksualitas dan erotika. Seksualitas, kata Boyke, adalah sesuatu yang secara alami dimiliki dan melekat pada setiap orang sehingga tidak mungkin bisa dilarang. Adapun erotika adalah perasaan tertarik kepada lawan jenis, yang juga tidak mungkin dapat dibatasi oleh pihak lain. Karena itu, menurut Boyke, seksualitas maupun erotika tidak patut dipersalahkan. Menurut Boyke, negara terlalu mengedepankan pengaturan dengan undang- undang, sementara hingga saat ini masih mengabaikan pendidikan seks, yang justru sangat penting untuk memberi pemahaman sejak dini kepada remaja. (LAM) Kompas - 1 Februari 2006 http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0602/01/humaniora/2403764.htm _________________________________________________________________ __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "proletar" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/