betul itu dan saya juga setuju dgn p' Siswono juga buya Syafi'i, dan
p' sis juga kan tidak bilang akan membumi hanguskan (menghalang-
halangi) tegaknya syari'at islam spt yg ia bilang Tapi itu semua tidak
perlu diatur oleh negara. Biarlah individu-individu yang melaksanakan
ini dan juga seluruh
Sanak Harman SIAP GRAKK ;-), Kata AR dalam setiap
kampanye beliau sudah dikatakan bahwa UUD 45 Telah
dikunci mati ( Atau tidak dapat diamandemen ) dan
dijelaskan dalam pasal 3, jadi sapa pun itu orangnya
yang ingin merubah UUD 45, namonyo Inkonstitusi (
Pemberontak, bahasa top nya ), jadi kalou
Yupe anda benar :-), pasal 3 UUD tentang konsistensi
bangsa ini dalam mempertahan kan kesatuan, jadi kata
AR waktu itu, pasal ini sudah dikunci mati, bahwa
bentuk negara ini kesatuan,
Duh koq jadi kampanye amin yah, tapi begitulah
ransanak semua, sanak harman ini team suksesnyo amin
setuju untuk pasal 3 tapi alhamdulillah meski negara bentuknya kesatu
an tapi negara sum-bar (he..he..) bentuknya federasi (serikat) ditandai
dengan kembalinya sistim kenagarian yg beberapa waktu lalu dimilis ini
pernah menguraikan bhw konsep kenagarian mirip dgn federal, plz dounk
mamak di rantau