Tampaknyo topik iko iyo lah lamo mandominasi milist awak ko .... iko ado pandapek dari milist tetangga ....sangajo ambo forwardkan untuak awak kasadoannyo untuak manambah wacana.... Mohon maaf kalau lah ado sabolunnyo /rinalvi -----Original Message----- From: dikysd00 [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Wednesday, January 10, 2001 10:09 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [msitb] Fwd: [ITB] halal-haram ajinomoto -----Original Message----- From: "Almuthfi BKC1089" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue, 9 Jan 2001 16:18:49 +0700 Subject: Re: [ITB] [Ied-Mubarok] ajinomoto cs (fwd) Mungkin tulisan dibawah ini bisa membantu Salam ALMUTHFI/// Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus Ajinomoto dan diskusi di milis ini. Beginilah Indonesia, semua persoalan selalu tidak lengkap dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang negatif dan yang paling parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN, KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena saya cukup mengetahui persis duduk persoalannya. Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb: 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan tanggungjawab MUI dalam masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk setelah terjadinya kasus lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada waktu pendirian lembaga ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang dituangkan dalam bentuk MOU, sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan melibatkan cukup banyak staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. Saya terlibat dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal berdirinya yaitu sebagai auditor. LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal. Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini dituangkan dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya). Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir, tidak memiliki kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu lembaga pemerintah, sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan nonprofit. Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada yang meminta (bukan keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI (dalam banyak kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat, sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para staf pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya), yang akan memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen, produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian dibicarakan di tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap kurang maka dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. Apabila proses di tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan dibicarakan di tingkat komisi fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada hal-hal khusus (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal mengesahkannya sehingga keluarlah sertifikat halal. Akan tetapi apabila ada hal-hal khusus seperti hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja lebih lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi pada dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama dengan ulama syariah (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa komisi fatwa MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU, MUhamadiyah, Persis, dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh produsen untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI hanya menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per produk (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah di dunia untuk suatu sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor tidak memiliki gaji, yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per hari jika melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga sangat kecil. Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga nonprofit. 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang dipersoalkan adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu rangkaian produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini permasalahannya berbeda dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah kegiatan haram, menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi dan khamr serta turunannya dilarang) karena kotoran tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama dengan ikan yang makan kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan. Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba dan produk yang dihasilkan. Pada waktu membuat starter, jika salah satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka starter tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut. Starter yang didalamnya terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG. MSG yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini kita bisa memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara ini haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu dengan menggunakan porcine (enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram. Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur (walaupun sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari babi untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan apabila digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah, tetapi kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya). Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai ini, tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan disana. Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) yaitu Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal, termasuk media dan nutrien mikrobanya. Ternyata untuk Kosher (makanan halal untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama. Silahkan baca Chaudry, M. M., Regenstein, J. M., 1994. Implications of biotechnology and genetic engeneering for kosher and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5, 165-168. 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes, bukan MUI). Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah salah satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa kehalalannya untuk dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur tsb dijalankan maka apa yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi karena tentu saja LPPOM MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum produksi dilangsungkan dan dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang pertama adalah..KELALAIAN.. pihak Ajinomoto. 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu saya jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannya tidak akan mencuat seperti sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah .......KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN.... 5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram sebetulnya bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di industri flavor yang memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan. Kebetulan salah satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri. Salah satu produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien yang dipakai untuk pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini dibuat atau diperoleh dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI) sistein ini tidak boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian menegaskannya bahwa ya barang itu haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka cepat mengambil tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor yang sudah diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim. Dengan demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos keluar. Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan geger karena dampaknya diantaranya hampir semua produk mie instant harus ditarik, belum lagi produk-produk lainnya yang menggunakan flavor tersebut. Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah Indonesia...baru sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek tentunya harus bertindak, diantaranya: 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi ini, bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal. 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik diam dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya. 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa ... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12). Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan kata-kata saya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang mengetahui kebenarannya untuk meluruskannya. Wasalam, Anton Apriyantono Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB. From: Gombang Nan Cengka <[EMAIL PROTECTED]> on 01/09/2001 04:05 PM GMT Please respond to [EMAIL PROTECTED] To: Milis ITB <[EMAIL PROTECTED]> cc: (bcc: Almuthfi BKC1089/BKCP/BKC) Subject: [ITB] [Ied-Mubarok] ajinomoto cs (fwd) Ada yang nanya tentang proses memperoleh label halal dari MUI di milis UI. Mungkin ada yang tahu? wassalam gombang ---------- Forwarded message ---------- Date: Tue, 09 Jan 2001 03:55:53 -0000 From: [EMAIL PROTECTED] Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Ied-Mubarok] ajinomoto cs salam hai kawan2 apa kabar? baik dong. ini aku mau tanya kan sekarang banyak beredar isyu yang telah di buktikan dengan berbagai bukti haram makanan dalam negeri ada yang tahu ngga sih sebenarnya bagaimana proses memperoleh label halal itu sendiri dari MUI? sehingga kita begitu percaya padahal pada bungkus makanan ybs ada label halal namun belakangan di katakan haram memangnya berapa kali ataupun kapan saja sih MUI ngecek ulang produk ybs? terus apakah memang bussiness rivalnya yang juga ada kepentingan? dan bagaimana dengan produk lainnya? tolong kalo ada yang punya idea bagi-bagi dong. itu saja mohon ma'af salah-salah kate. Salam regards, rthruman ----------------------------------------------------------------- Unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau dng mengirim email ke relayer itb-net di tempat masing masing ------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------- Unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau dng mengirim email ke relayer itb-net di tempat masing masing ------------------------------------------------------------------ RantauNet http://www.rantaunet.com ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================