Seorang Imam Belanda Dijatuhi Hukuman Denda
Sebuah pengadilan di Rotterdam, Belanda menjatuhkan hukuman denda sebesar 1200 euro kepada Imam el Moumi. Imam dari kota Rotterdam itu diseret ke pengadilan berkaitan dengan ucapannya yang kontroversial tahun lalu. Dalam sebuah acara aktualitas televisi Belanda, Imam el Moumi antara lain mengatakan bahwa homoseksualitas adalah sebuah penyakit menular yang berbahaya bagi masyarakat. Ucapannya ini menimbulkan kontroversi di Belanda. Sejumlah organisasi dan perseorangan mengajukan pengaduan terhadap Imam el Moumi. Dengan dalih diskriminasi dan menyulut kebencian terhadap kelompok gay pihak kejaksaan Desember lalu memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap el Moumi. Dalam sanggahannya Imam el Moumi mengatakan mendasarkan ucapannya pada ayat ayat suci al Quran. RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================