Seorang Imam Belanda Dijatuhi Hukuman Denda

Sebuah pengadilan di Rotterdam, Belanda menjatuhkan hukuman denda sebesar
1200 euro kepada Imam el Moumi. Imam dari kota Rotterdam itu diseret ke
pengadilan berkaitan dengan ucapannya yang kontroversial tahun lalu. Dalam
sebuah acara aktualitas televisi Belanda, Imam el Moumi antara lain
mengatakan bahwa homoseksualitas adalah sebuah penyakit menular yang
berbahaya bagi masyarakat. Ucapannya ini menimbulkan kontroversi di Belanda.
Sejumlah organisasi dan perseorangan mengajukan pengaduan terhadap Imam el
Moumi. Dengan dalih diskriminasi dan menyulut kebencian terhadap kelompok
gay pihak kejaksaan Desember lalu memutuskan untuk mengajukan tuntutan
terhadap el Moumi. Dalam sanggahannya Imam el Moumi mengatakan mendasarkan
ucapannya pada ayat ayat suci al Quran.


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke