Title: Republika Online : http://www.republika.co.id
27 Juni 2003
DPRD Sumbar Mengadu ke Presiden Megawati

PADANG--Semua anggota DPRD Sumbar bulan-bulan ini tidak bisa bekerja. Wakil rakyat itu terpukul hebat. Mental mereka jatuh dan wibawa mereka nyaris tidak ada lagi. Dari enam hari kerja, lima hari di antaranya harus dihabiskan untuk menghadiri sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Padang dan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Padang.

Semua ini bisa terjadi, menurut perkiraan Wakil Ketua DPRD Sumbar Masfar Rasyid, kepada Republika kemarin, karena permainan tingkat tinggi untuk menghancurkan mental anggota DPRD Sumbar yang berani-beraninya memperjuangkan tegaknya syariat Islam di Minangkabau.

Beraninya menantang privatisasi dan menuntut spin off PT Semen Padang. Kemudian tindakan nekad mereka yang meminta PP 110/2000 ditinjau lagi. Tuntutan mereka malah dikabulkan Mahkamah Agung.

Rutinitas baru yang menyakitkan itu, ternyata tidak bisa mereka pikul, karena secara serius telah menganggu pada kinerja. Pemda Sumbar kini mulai merasakan dampaknya. Anggaran belanja sulit dicairkan dan anggaran biaya tambahan (ABT) tahun ini mungkin takkan pernah lahir.

Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri kepada wartawan di Padang kemarin menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Megawati. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2003 itu, pimpinan DPRD Sumbar meminta agar Presiden Megawati arif melihat keprihatinan wakil rakyat dari Ranah Minang itu.
''Selanjutnya dapat menetapkan langkah-langkah kebijakan untuk dapat mengakhiri keprihatinan ini,'' demikian bagian isi surat itu.

Surat keprihatinan DPRD Sumbar untuk presiden itu muncul karena semua mereka kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi secara kolektif. Menurut jaksa tindakan itu terjadi pada APBD 2002. APBD 2002 disusun berdasarkan UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. UU itu, diiringi oleh Peraturan Pemerintah No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

DPRD Sumbar --seperti juga DPRD provinsi lainnya di Indonesia-- tidak memakai PP tersebut. Karena itu, ada sejumlah pos pengeluaran di anggaran DPRD Sumbar yang tidak sesuai dengan isi PP 110 tersebut. Misalnya, ada uang asuransi, uang sewa rumah untuk semua anggota dewan.

Tak peduli apakah ia punya rumah atau tidak. Ada uang aspirasi dan lainnya. Menurut salah seorang jaksa pemeriksa Khaidir Ramli, SH, jumlah dana yang diduga dikorupsi 45 anggota DPRD Sumbar itu, Rp 5,9 miliar.

Unsur pimpinan dewan yang terdiri dari Ketua Arwan Kasri, Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk telah diberkas perkaranya dalam satu berkas. Sidangnya kini sedang berlangsung. Sidangnya berlangsung tiap Senin dan Kamis.

Dua orang anggota dewan, masing-masingnya Sjahrial (TNI-POLRI) yang jadi unsur pimpinan dewan kasusnya ditangani oleh oditur militer. Posisinya kini di DPRD sudah digantikan orang lain dan Sjahrial sudah pensiun. Seorang lagi Afrizal, tidak jadi tersangka. Menurut jaksa Afrizal akan diberkas tersendiri.

Lalu, sisanya yang 41 orang dibagi atas empat berkas perkara. Mereka yang 41 orang itulah yang wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Padang setiap hari, kecuali Kamis dan Jumat. Pada Kamis, mereka tidak bisa pula bekerja karena pimpinan mereka disidang. Hari Jumat, mereka masuk kantor separuh hari, karena kantor tutup menjelang Jumatan.

''Ternyata dari enam hari kerja seminggu, lima hari di antaranya telah terprogram untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum di PN Padang serta di kejaksaan,'' tulis Arwan Kasri.

Karena itu, mereka kehilangan kenyamanan, kesejukan, dan ketentram. Implikasinya, berbagai program yang telah disusun tidak bisa dikerjakan. Itulah sebabnya, anggota DPRD Sumbar meminta agar Presiden Megawati mengambil kebijaksanaan untuk mengakhiri semua kemelut itu.

Menurut Jaksa Khaidir Ramli, pemeriksaan yang mereka lakukan atas tindak pidana korupsi oleh anggota dewan, punya dasar yang kuat, yaitu menyalahgunaan uang negara. Ini terjadi karena DPRD tidak memakai PP 110/2000. ''Pijakan kita sangat kuat,'' katanya. rul



Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=129914&kat_id=6

Reply via email to