Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


"Assalamualaikum WW"

Iko ado tulisan tentang Adat Marapulai, mungkin ada manfaatnyo.

Adat Marapulai 
Oleh : Bahri Rangkayo Mulia

Marapulai 
Yang disebut Marapulai adalah seorang laki-laki yang sedang berada dalam
upacara adat (diparalekkan) karena memasuki status kedewasaan, yaitu
"sumando" ke rumah orang.
Dalam adat disebutkan :
                   Ketek banamo, gadang bagala
Maksudnya sebagai anak kecil yang belum dewasa, seorang lelaki di
Minangkabau diberi nama oleh ibu bapaknya serta dipanggil sehari-hari
dengan nama kecil tersebut.
Dalam hal ini bisa saja namanya si Ahmad atau di Idrus dan sebagainya.
Akan tetapi bila dia telah beristrikan seorang perempuan, maka laki-laki
tersebut otomatis mempunyai status orang dewasa, di mana dia menyandang
gelar pusaka turun temurun dari ninik mamaknya, ataupun gelar limbago
pemberian dari bakonya yaitu keluarga pesukuannya ayahnya.
Dalam upacara itulah gelarnya diumumkan, yang dalam istilah adat disebut
:  
                  Dihimbaukan di labuah nan golong pasa nan rami
Gelar pusako atau limbago termaksud bisa saja Sutan Pamuncak atau Sutan
Bagindo menurut yang berlaku dalam sukunya.
Yang dimaksud dengan "sumando"  adalah hubungan adat yang terjadi antara
seorang laki-laki dalam suatu suku dengan kaum keluarga suku lainya di
Minangkabau, sebagai akibat   pernikahan dengan seorang perempuan dalam
suku tersebut.
Menurut biasanya setelah selesai akad nikah, berdirilah adat marapulai.
Yaitu datangnyo ke rumah anak daro (isterinya) harus ada urang sumando
yang menjeput dari pihak anak daro.
Begitupun perginya ke sana harus ada pengiring dari pihaknya sendiri
dalam upacara berarak dan beriring-iring.
Dan dalam pelaksanaan upacara ke seluruhannya, tentunya dalam suasana
pesta yang disebut "alek jamu"



Adat Marapulai
Adat yang mengatur tata cara dan upacara mengenai marapulai ini termasuk
Adat nan diadatkan.
Yang dimaksud dengan Adat nan Diadatkan ialah adat perbuatan yang
didasarkan atas kebulatan mufakat para penghulu, beserta orang cerdik
pandai di dalam tiap-tiap nagari.
Kebulatan mufakat para penghulu beserta orang cerdik pandai tiap-tiap
nagari itu didasarkan atas alur dan patut, diperturunkan penaikkan yaitu
diubah-ubah oleh kebulatan mufakat, menurut masa dan keadaan.
Maka oleh karena itu pulalah Adat nan Diadatkan menurut adat Minangkabau
:
                 Lain lubuak lain ikannyo
                 Lain padang lain bilalangnyo
Agar supaya diketahui oleh seluruh kaum dalam suku dan nagari, maka pada
waktu menetapkan Adat nan Diadatkan itu biasanya diundangkan dengan
jalan memotong kerbau dan menjamu sekalian anak nagari.
Walaupun diatas dikatakan bahwa adat marapulai termasuk Adat nan
Diadatkan, maka bila mempelajari perkembangan adat itu sendiri,
tampaknya hal tersebut tidaklah mutlak hanya digolongkan pada Adat nan
Diadatkan semata-mata.
Sebab ada petunjuk yang hidup dalam masyarakat bahwa adat marapulai
termasuk merupakan juga Adat nan Teradat.
Yang dimaksud dengan Adat nan Teradatkan adalah adat yang terbiasa saja,
karena tiru meniru dan teladan meneladankan antara anggota masyarakat
dari suatu nagari dengan nagari lainnya di Minangkabau.
Dan juga berdasarkan kenyataan terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam
keadaan, umpamanya keadaan suatu nagari dengan nagari lainnya.
Dan tiru  meniru dan teladan meneladan tersebut, lama kelamaan
berkembanglah hal yang serupa menjadi adat kebiasaan. Maka adat
kebiasaan tersebut adalah Adat yang Teradat namanya.
Dalam hal ini adat memfatwakan :
                   Sudah baucok nan bapakai
                   Basasok bajarami
                   Batunggua bapanabangan
Akan tetapi karena adat Minangkabau itu adalah adat yang hidup bersifat
dinamis dan aktual, maka berdasarkan perputaran dapat saja Adat nan
Teradat tersebut pada suatu kali menjadi Adat nan Diadatkan.
Namun satu hal yang pasti yang tidak akan bedanya antara satu nagari
dengan nagari lainnya di Minangkabau, tentang adat marapulai itu  adalah
prinsipnya yaitu :
                   Kalau sudah akad nikah
                   Badirilah adat marapulai
                   Datangnyo bajapuik
                   Painyo bahanta
                   Sarato arak dengan iriang
                   Tibo bananti jo carano
                   Baikpun alek dengan jamu
                   Bak apo pakai nan biaso
Jadi yang mungkin akan ada perbedaannya hanyalah soal semarak yang
menyangkut pakaian marapulai ataupun tata cara dan syarat rukun menjeput
marapulai, menurut ukuran setempat di nagari masing-masing.

Sumber : BSP No. 24 Maret 1988


-- 
Wassalam,
Anaswir <[EMAIL PROTECTED]> 

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Reply via email to