Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


"Assalamualaikum WW"


SIAPA SEBENARNYA NINIK MAMAK ITU ?

(OlehA.B. Dt. Rajo Putiah, Buletin Sungai Puar No. 39 Fubruari 1992)
Disadur oleh Dewis Natra


Pada akhir-akhir ini sering kita membaca, mendengar melalui mas media
surat kabar, dimana ada pihak-pihak yang memperkatakan status dan
kedudukan Ninik Mamak ditengah-tengah masyarakat dengan macam
variasinya.
- Bahwa ninik mamak kini tidak berfungsi di lingkungan anak
kemenakannya. 
- Ninik mamak mendapat tantangan dalam penyelesaian anak kemenakannya,
sehubungan ada Perda No 13 Tahun 1983. 
- Kemerosotan wibawa ninik mamak di Sumbar menyebabkan KAN belum
berjalan.
- Sebagian ninik mamak seperti harimau ompong, 
- Dan lain-lainnya.
Terlepas dari isi dan tujuan dengan judul kata-kata sebagaimana
diuraikan diatas, yang ditujukan kepada ninik mamak semata, kurang enak
didengar telinga dan mengandung maksud yang sukar untuk diartikan.
Diantara kata-kata tersebut dapat diartikan menjatuhkan wibawa dan
martabat serta memojokkan ninik mamak dalam pembangunan sekarang. Juga
dapat menimbulkan salah pengertian oleh generasi muda, bahwa ninik mamak
itu seakan tidak mampu dan tidak sanggup berbuat apa-apa.
Sebenarnya pihak pihak yang memberikan tanggapan tersebut dengan judul
sebagaimana dimaksudkan, terdapat giliran pandangan dalam menanggapi
sesuatu yang belum jelas tentang duduk masalahnya, sehingga dalam
memberikan tanggapan "asbun" (asal bunyi) saja, seharusnya
tanggapan-tanggapan seperti itu tidak terjadi.
Dalam materi kata-kata yang disajikan setelah dipelajari dan
diperhatikan kalimat demi kalimat, jelas terdapat kekeliruannya, dimana
pihak pihak yang memberikan tanggapan sebagaimana yang disebutkan
diatas, tidak terperinci dan menyamaratakan saja.
Mamak, Ninik Mamak, Mamak Pemangku Adat, Penghulu dan KAN. Padahal
funsi, tugas dan tanggung jawab masing masing berbeda satu sama lainnya.
Untuk jelasnya dapat diuraikan sebagaimana berikut:

1.      Mamak
Adalah seorang yang ada hubungannya dengan ibu kita, umpamanya saudara
laki-laki adik atau kakaknya, atau yang sama fungsinya dengan itu.

2.      Ninik Mamak
 Adalah seorang laki-laki dari suatu kaum telah dituakan dan jadi
"tampek baiyo dan bamolah" (bermusyawarah) walupun iya masih muda. Dalam
hal ini termasuk mamak kepala jurai dan mamak kepala waris dalam kaum,
apakah dia alim ulama, cerdik pandai, pemuka masyarakat, buruh, petani
atau sebagai pejabat sekalipun. Karena itu kita sering mendengar dalam
pertemuan dan rapat-rapat kata-kata yang diucapkan oleh
penceramah/pembicara menyebutkan "Ninik mamak, Alim Ulama dan Cerdik
Pandai.

3.      Ninik Mamak Pemangku Adat
 Adalah seorang Ninik Mamak di beri tugas oleh kaumnya didalam nagari,
seperti:
a.      Imam Khatib dengan tugas tertentu
b.      Labai/Pandito dengan tugas tertentu.
c.       Rang Tuo Adat/Ninik Mamak dengan tugas tertentu
d. Dan lain lain. 
Dan ini dijamukan dalam nagari, digelarkan gelar pusaka menurut adat.
Orang orang ini didalam adat dapat di ibaratkan "garundang gadang di
kubangan" kecuali pandito merupakan suluh bendang dalam nagari menurut
adat. 

4.      Penghulu
Adalah seorang ninik mamak dalam kaum/suku, berdasarkan sarat-sarat yang
cukup menurut adat, diangkat jadi pucuk pimpinan di dalam nagari,
dijamukan, serta dilewakan gelar pusakanya ditengah-tengah masyarakat
dalam Nagari, sehingga seorang itu resmi jadi penghulu, dan dalam adat
disebutkan "Ikan Rayo di Lautan"   Penghulu itu bertugas menurut adat :

Kusuik akan manyalasaikan
Karuah akan manjaniahkan
Mambalah taampuluo
Manimbang samo barek
Bakato bana bajalan luruih
Biang nan akan manabuakkan
Gantiang akan mamutuihkan
Kato putuih hokum bajalan

Dan kalau dapat diumpamakan, penghulu jabatan tertinggi menurut adat.
Penghulu dapat diberhentikan bilamana melanggar undang undang,
diantaranya disebut menurut adat undang undang "nan duo puluah" 
Sedangkan untuk Datuk tidak dapat diberhentikan, karena sifatnya "Patah
tumbuah hilang baganti" karena itu seorang penghulu mesti datuk, tetapi
datuk belum tentu penghulu.
Sebenarnya penghulu itu kalau dilihat sepanjang adat, pada saat ini
tidak ada lagi, ini ada semasa pemerintahan "Bundo kanduang jo Dang
Tuanku" di Pagaruyuang, jelasnya struktur dan sikonnya tidak mengijinkan
lagi, sebutlah keberadaannya disaat ini dipandang tidak diperlukan.
Dan kalau kita berbicara dalam hal ninik mamak/penghulu itu tidak
berfungsi, tidak berwibawa, dan lain sebagainya, harus kita mengkaji
standard manakah yang dipakai menjadi ukuran.
Apakah pada saat pemerintahan Bundo Kanduang jo Dang Tuanku di
Pagaruyuang, Apakah semacam kompeni penjajahan pada zaman dulu, atau
semasa pemerintahan ORBA.
Penilaian berfungsi tidaknya Ninik mamak/penghulu itu ditengah-tengah
masyarakat hendaknya disesuaikan dengan zamannya, dengan demikian kita
tidak akan tersalah dan keliru dalam memberikan tanggapan dan penilaian.
Apalagi yang memberikan pendapat dan tanggapan itu termasuk juga dalam
golongan ninik mamak, entah dianya berasal dari seberang sana. Sebaiknya
kita merasa lebih dahulu, sepanjang mana kesadaran kita dalam
mengamalkan ajaran adat itu selaku orang beradat, sebab adat itu
bukanlah diperuntukkan untuk kepada ninik mamak tetapi menjadi tanggung
jawab kita semua sebagai orang minangkabau kecuali sudah tidak beradat
lagi maka dengan sendirinya ninik mamak pemangku adat/penghulu itu
lenyap juga.

Untuk itu penulis menghimbau dan mengajak kita semua, janganlah terlalu
pagi menyalahkan orang lain, sedangkan kita sendiri belum mampu berbuat
baik.
Dan pada zaman sekarang, kalau boleh kita katakana, bahwa ninik
mamak/penghulu cukup berfungsi dengan baik, berwibawa serta berdaya guna
dan mengwujudkan pembangunan  di semua bidang. Hal ini cukup terbukti,
bahwa ninik mamak pemangku adat kini ada yang jadi mentri, anggota
DPR/MPR, Gubernur dan puluhan lain yang duduk di dalam dinas dan jawatan
pemerintah, sedangkan zaman dulu paling tinggi jabatan ninik mamak itu,
angku Palo Nagari.
Sementara itu ada pula pihak-pihak yang berceloteh supaya K.A.N.
(Kerapatan Adat Nagari) itu dibubarkan saja, karena para ninik
mamak/penghulu tidak mampu menyelesaikan persengketaan tanah ulayat di
dalam negeri, pendapat demikian sangat keliru dan harus diluruskan,
sebab kalau satu lantai yang patah janganlah sampai rumah gadang di
bongkar karena ninik mamak/penghulu adalah pribadi seseorang, sedangkan
K.A.N adalah wadah dan sama halnya dengan pengadilan negeri dan Hakim,
dan bilamana Hakim salah menerapkan hokum, jangan pengadilan yang di
obrak abrik dirusak dan lain sebagainya. Juga sama halny bilamana
penghulu ada kekeliruan dalam menjalankan hokum adat di tengah tengah
masyarakat, bukan K.A.N. di bubarkan, tetapi penghulu itu yang
ditingkatkan pengetahuannnya.
Dalam hal ini patut juga kita ketahui, seandainya terdapat kelemahan dan
kekurangan pada pribadi seseorang  pada ninik mamak/pemangku
adat/penghulu umpamanya, siapa yang harus kita persalahkan dalam hal
ini, dirasa kita turut bertanggung jawab untuk meluruskan jalannya.
Untuk ini penulis sependapat dengan sekretaris LKAAM sebagaimana yang
diberitakan harian Singgalang Rabu tgl 30 Mei 1990 dengan judul "Banyak
penghulu belum berfungsi menurut adat".
Dalam kenyataan dapat kita lihat, bahwa berfungsi tidaknya sesorang itu,
ditentukan oleh wewenang dan kekuasaan yang ada ditangannya, atau dengan
kata lain adanya factor pendukung yang setiap saat dapat dipergunakan.
Dan sebagai contoh dapat kita lihat pada zamannya Angku Palo Nagari dulu
dimana dia disegani dan dihormati oleh rakyatnya.
Dan mengetahui bahwa ada suatu wewenag dan kekuasaan berada ditangannya,
sehingga bilamana dia berkata putih, semua rakyak mengatakan putih dan
tidak seorangpun berani mengatakan hitan dan lain sebagainya.
Akhir kata penulis mengajak kita semua tampa kecuali, marilah kita
menjauhkan diri dari menuding orang lain dan memperkatakan segala
kelemahannya, serta tidak menggeneralkan permasalahan.
 


-- 
Wassalam,
Anaswir <[EMAIL PROTECTED]> 

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke