MERAJUT KEMBALI AKTUALISASI NILAI BUDAYA DAN AGAMA DI NAGARI MINANGKABAU
Oleh : Irwan Setiawan, S.Pd
        Minangkabau, ranah nan penuh pesona dan kaya akan nilai-nilai adat dan 
agama yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakatnya. Itu adalah sepenggalan 
kata yang sering keluar dari mulut masyarakat Minangkabau dan pendatang dari 
luar. Tapi apakah hal ini masih dapat di pegang keabsahannya, dapat di 
pertanggung jawabkan kebenarannya?. Kenapa penulis mempertanyakan hal itu 
kembali, tentu pembaca tahu bahwa sekarang nilai agama dan ada di tengah 
kehidupan masyarakat makin lama makin menipis dan masyarakat Minangkabau mulai 
kehilangan jati diri nya tersebut. 
        Untuk kembali mengingatkan, mengembalikan, menerapkan dan  
mengaktualisasikan nilai budaya dan agama yang selama ini menjadi kebanggaan 
masyarakat Minangkabau maka perlu perubahan besar yang nyata dalam kehidupan 
dan keseharian masyarakatnya. Hal ini bisa terjadi dengan mengaktifkan lagi 
semua peran dan fungsi pemangku adat di bumi minangkabau.
        Pemangku adat adalah orang yang memegang jabatan dalam tatanan adat dan 
syarak. Segala peristiwa yang terjadi dalam nagari buek arek baik itu masalah 
adat maupun masalah syarak terlebih dahulu diselesaikan oleh pemangku adat, 
karena memang tugas utama pemangku adat adalah  “kusuik manyalasaian”.
        Pemangku adat di Nagari Kamang Mudiak adalah : Angku, Pucuak, Tungkek 
dan Tuangku dan ada pula yang menambah dengan : Bundo Kanduang, Hulu Balang dan 
Manti. Semua itu tergantung kepada nagari dan buek arek yang ada.  Karena 
semuanya sama-sama berperan dalam masyarakat  atau di buek arek dalam suatu 
nagari.
        Sebenarnya apabila digabungkan antara Angku, Pucuak, Tungkek, Tuangku 
dengan Bundo Kanduang, Hulubalang dan Manti, lengkaplah kepala struktur 
pasukuan di nagari  kita ini. Semacam raja kecil yang mempunyai para menteri. 
Hal itu dapat dilihat dari jabatan dan fungsinya sebagai berikut  ;
1.      Angku, artinya dewan penasehat.
2.      Pucuak, artinya pemimpin tertinggi (kepala atau raja kaum).
3.      Tungkek, artinya menteri dalam negeri yang didampingi panungkek.
4.      Tuangku, artinya menteri agama.
5.      Bundo, artinya menteri peranan wanita.
6.      Hulubalang, artinya menteri pertahanan dan keamanan.
7.      Manti, artinya menteri perhubungan.
        Jika semua berperan sesuai  fungsi dan jabatannya  maka jadilah nagari  
ini menjadi Negara kecil yang sesai dengan pepatah adat  “ Nagari yang beradat 
dan beradap “.
        Namun untuk itu masing-masing pemangku adat harus mendalami tugas dan 
perannya masing-masingnya  sehingga para pemangku adat memiliki wibawa, dan 
menjaga marwahnya agar tetap tinggi dan terjaga ditengah kaumnya dan 
masyarakatnya sendiri “Gadang Basa Batuah” itu tak sekedar lipstick belaka.
        Salah satu bagian dari pemangku adat tersebut yang memangku tugas 
sebagai sebagai hulubalang nagari atau parik paga buek arek adalah pemuda, maka 
pemuda wajib mengambil peran dalam penegakan nilai adat dan agama tersebut. 
Para pemuda harus di himpun dalam sebuah organisasi yang membuat mereka 
bersatu, di atur dan ditata agar dapat sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat 
Minangkabau. 
        Makin terbukanya berbagai informasi sebagai efek globalisasi merupakan 
salah satu penyebab bergesernya nilai-nilai kesopanan dan tatakrama para pemuda 
dan pemudi, hal ini perlu di batasi dan di bentengi demi terbentuknya filter 
yang kuat dalam diri generasi muda dalam menghadapi efek negative globalisasi. 
Sesuai dengan kata-kata bijak “rancak nagari dek pemuda, rusak nagari dek 
pemuda”. Sebagai sebuah contoh kita bisa melihat organisasi pemuda di Pakan 
Sinayan Bansa, Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab Agam yang telah 
secara resmi ditunjuk para Niniak Mamak, Alim Ulama, cadiak Pandai dan Bundo 
kanduang setempat untuk melaksanakan aturan buek arek VI suku yang diantaranya 
berisi :
TENTANG  ADAB PERGAULAN
1.      Tidak  dibenarkan  berpasang-pasangan yang  melanggar adab  dan  susila 
di objek wisata dan tempat  yang  sunyi.
2.      Jika  ketahuan   atau  tertangkap  akan  dikenakan  sangsi  berat  yang 
diketahui orang tua dan  mamaknya  dipanggil  untuk  menyelesaikan 
TENTANG  ADAB SUMBANG  SALAH
1.      Tidak  dibenarkan Sumbang duduk dikendaraan lawan jenis, sumbang 
pakaian di kendaraan dan 
sumbang bajalan dengan lawan jenis
2.      sangsi bagi yang melanggar
a.      teguran lisan
b.      teguran tertulis kepada orang tua dan mamak
c.      sangsi dari bidang peradilan ABS SBK
TENTANG  ADAB  SOPAN  SANTUN BERKENDARAAN
1.      Tidak dibenarkan berkendaraan dengan kecepatan tinggi
2.      Tidak dibenarkan menggunakan knalpot yang membuat kebisingan
3.      Jika melanggar dikenakan sangsi
TENTANG  ADAB BERPAKAIAN
      1. Anak nagari wajib berpakaian sopan dan santun, Berbusana muslimah yang 
longgar bagi kaum 
          perempuan  dan laki-laki  harus sopan. 
2. Tamu atau yang datang memasuki wilayah nagari wajib berbusana muslim
3. Bagi yang melanggar 
    - ditegur dan di foto sebagai barang bukti
   - Jika masih terutang di kenakan sangsi
   - sangsi dari peradilan Adat dan Syarak
   - sangsi dari buek Arek
TENTANG  ADAB BERTAMU  DAN  PENDATANG
1.      Tamu yang memasuki wilayah nagari wajib melapor  1x 24 jam ke kepala 
kampung/ pemuda 
2.      Tamu yang sengaja berkunjung (calon menantu/mertua) maksimal sampai jam 
21.00 wib 
3.      Tamu yang ingin menetap/mengontrak rumah harus mengisi biodata yang 
disiapkan nagari/jorong dengan diketahui kepala kaum dan wali jorong
4.      Tamu yang mengontrak rumah menjadi tanggung jawab mamak pemilik rumah 
dalam hal peraturan nagari
5.      Bagi yang melanggar aturan buek arek VI suku dikenai sangsi
TENTANG ADAB  PENGGUNA  HP DAN  MEDIA ( TV/INTERNET  )
1.      Tidak dibenarkan menyimpan gambar,film porno dalam Hp anak nagari
2.      Akan ada razia pengguna HP Pemuda dan Remaja dengan POLTIBMAS
3.      Harus ada keja sama sekolah-sekolah dengan pengusaha internet dalam hal 
Pelatihan Internet
  HIMBAUAN
          1. HIMBAUAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT MAGRIB MANGAJI DENGAN :
a.      Menggerakan  masyarakat  magrib  mangaji.
b.      Mematikan  TV sampai  shalat  Isya.
c.      menghidupkan   wirid  remaja/umum tiap  surau  atau  masjid.
       2.  HIMBAUAN  KEPADA PEDAGANG  PASA DAN  ANAK NAGARI  ( KHUSUS LAKI-LAKI 
)
 a. Tidak   ada lagi beraktifitas  di dalam  pasa   ketika  Jum’at sudah  
dimulai 
 b. Tidak menaruh  anak nagari laki-laki  dalam  kedai/toko ketika  jum’at 
sudah  dimulai 
       3. HIMBAUAN  KEPADA  PEMANGKU  ADAT  ( ANGKU,PUCUAK.TUNGKEK  DAN TUANGKU 
)
                  a. Untuk menjaga  marwah dan  wibawa pemangku  adat  
sebaiknya  tidak  main  domino 
                       di tempat umum 
                  b. Membimbing kami pemuda  dan  remaja ( Imam untuk  di 
ikuti,dituru,dicontoh )
  PESTA
        1. Bagi penyanyi, maupun si alek dalam pesta, khusus yang perempuan 
wajib berpaian sopan dan            islami. 
        
        Organisasi pemuda itulah yang menjadi penjaga nilai adat, budaya dan 
nilai keislaman. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah :
a.      Wirid pemuda dan remaja. (satu kali tiap bulan, bertempat di masjid dan 
mushala, surau di VI Suku secara bergilir).
b.      Pelatihan pasambahan dan  pelajaran adat.
c.      Mengadakan perlobaan-perlombaan dalam bidang keagamaan, baik antar 
anak-anak (TPA-MDA) maupun antar remaja.
d.      Ikut dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan jenazah, seandainya ada 
kematian di wilayah buek arek VI suku, dan ikut serta dalam kegiatan kegiatan 
takziah-yasinan di rumah duka.
e.      Melaksanakan kegiatan Gotong Royong membersihkan kampung (satu kali 
tiap bulan ).
f.      Menjalin kerjasama dengan buek arek (niniak mamak-alim ulama, cadiak 
pandai), pemerintahan nagari, pemerintahan kecamatan, kepolisian dan ormas lain 
dalam rangka menjaga menerapkan aturan dan himbauan.
*. Patroli magrib mengaji dan mematikan tv dari dusun ke dusun.
*. Patroli syariah (mengadakan patroli bagi perempuan yang tidak menggunakan 
jilbab, pengendara kendaraan roda 2 yang tidak muhrim yang duduk dengan tidak 
wajar dan bertentangan dengan nilai kesopanan, melihat kondisi daerah dan objek 
wisata).
*. Patroli jumat mubarakah, mengingatkan warga laki-laki dewasa yang masih 
berada di pasar, toko, ladang, sawah untuk menyegerakan diri bersiap pergi ke 
masjid untuk ibadah jumat. 
g.      Pelatihan Randai.
h.      Pelatihan Rabano.
i.      Pelatihan Silat. 

        Untuk menjadikan nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, 
kita harus melakukan aksi dan bergerak nyata demi terjaganya nilai adat dan 
agama di minangkabau. 
Sebagai sebuah rujukan bisa lihat di 
http://fronpembelaadatdansyarak.blogspot.com/.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke