Hukum agraria dalam masyarakat majemuk: Dinamika interaksi hukum adat dan
hukum negara di Sumatera Barat (Kurnia Warman)
Posted Tue, 2010-10-05 11:17 by Andi Sandhi

Abstraksi:

 Banyak kalangan yang masih bersikukuh memandang hukum adat sebagai cermin
ketertinggalan dan antitesis dari ke-moderen-an. Oleh sebab itu, upaya-upaya
untuk me-modernkannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan
ataupun integrasi nasional. Kenyataannya, alih-alih melemah apalagi punah,
perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hal
sebaliknya. Terutama sejak reformasi dan desentralisasi, hukum adat
menemukan energi barunya untuk bangkit kembali. Upaya-upaya mendorong
pemerintah mengakui hukum adat dalam hal penguasaan tanah dan kekayaan alam
semakin meningkat. Di beberapa tempat, telah terbit peraturan-peraturan
daerah terkait hal ini. Situasi ini meneguhkan kesimpulan bahwa hukum negara
tidak layak menolak eksistensi hukum adat. Pasalnya, sebelum negara nasional
terbentuk, masyarakat-masyarakat yang ikut menyepakati dan menentukan
pembentukan negara ini sudah mempunyai hukum adat untuk mengatur kehidupan
mereka sehari-hari. Karena sosok dan latar belakang masyarakatnya
berbeda-beda maka hukum yang dilahirkannya tentu juga tidak sama. Dengan
membahas perkembangan hukum adat di Sumatra Barat dan berbagai model
interaksinya dengan hukum negara, buku ini mengemukakan fakta dan penjelasan
bahwa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pembangunan hukum
khususnya hukum agraria tidak bisa diseragamkan begitu saja. Adagium dari
Cisero, ubi societas ibi ius, tetap aktual. Karena hukum ada di masyarakat
maka “bangunan” hukum akan mengikuti bangunan masyarakatnya. Jika
masyarakatnya majemuk (beragam) maka hukum yang dilahirkannya juga akan
majemuk. Bagaimanakah kebutuhan pengakuan akan keragaman sistem hukum ini
dapat dan seharusnya bertemu dengan kebutuhan lain untuk membangun kesatuan
sistem hukum nasional? Buku ini mengulasnya lebih lanjut dengan analisis
hukum yang dilengkapi beberapa kasus nyata yang terjadi dalam hubungan
masyarakat hukum adat dan negara. Penulisnya membahas bagaimana upaya
membangun keanekaragaman dalam kesatuan hukum semestinya dilakukan dalam
pembangunan hukum agraria di Indonesia.

Pemesanan

Yayasan EPISTEMA
Jl. Jati Padang Utara I No.12,
Jakarta 12540
Telepon/ Faksimile : +62 21 78832167
E-mail                  : learningcenterh...@gmail.com
Website               : www.hukumdanmasyarakat.org

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke