Hukum agraria dalam masyarakat majemuk: Dinamika interaksi hukum adat dan hukum negara di Sumatera Barat (Kurnia Warman) Posted Tue, 2010-10-05 11:17 by Andi Sandhi
Abstraksi: Banyak kalangan yang masih bersikukuh memandang hukum adat sebagai cermin ketertinggalan dan antitesis dari ke-moderen-an. Oleh sebab itu, upaya-upaya untuk me-modernkannya tidak pernah surut, entah atas nama pembangunan ataupun integrasi nasional. Kenyataannya, alih-alih melemah apalagi punah, perkembangan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Terutama sejak reformasi dan desentralisasi, hukum adat menemukan energi barunya untuk bangkit kembali. Upaya-upaya mendorong pemerintah mengakui hukum adat dalam hal penguasaan tanah dan kekayaan alam semakin meningkat. Di beberapa tempat, telah terbit peraturan-peraturan daerah terkait hal ini. Situasi ini meneguhkan kesimpulan bahwa hukum negara tidak layak menolak eksistensi hukum adat. Pasalnya, sebelum negara nasional terbentuk, masyarakat-masyarakat yang ikut menyepakati dan menentukan pembentukan negara ini sudah mempunyai hukum adat untuk mengatur kehidupan mereka sehari-hari. Karena sosok dan latar belakang masyarakatnya berbeda-beda maka hukum yang dilahirkannya tentu juga tidak sama. Dengan membahas perkembangan hukum adat di Sumatra Barat dan berbagai model interaksinya dengan hukum negara, buku ini mengemukakan fakta dan penjelasan bahwa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pembangunan hukum khususnya hukum agraria tidak bisa diseragamkan begitu saja. Adagium dari Cisero, ubi societas ibi ius, tetap aktual. Karena hukum ada di masyarakat maka “bangunan” hukum akan mengikuti bangunan masyarakatnya. Jika masyarakatnya majemuk (beragam) maka hukum yang dilahirkannya juga akan majemuk. Bagaimanakah kebutuhan pengakuan akan keragaman sistem hukum ini dapat dan seharusnya bertemu dengan kebutuhan lain untuk membangun kesatuan sistem hukum nasional? Buku ini mengulasnya lebih lanjut dengan analisis hukum yang dilengkapi beberapa kasus nyata yang terjadi dalam hubungan masyarakat hukum adat dan negara. Penulisnya membahas bagaimana upaya membangun keanekaragaman dalam kesatuan hukum semestinya dilakukan dalam pembangunan hukum agraria di Indonesia. Pemesanan Yayasan EPISTEMA Jl. Jati Padang Utara I No.12, Jakarta 12540 Telepon/ Faksimile : +62 21 78832167 E-mail : learningcenterh...@gmail.com Website : www.hukumdanmasyarakat.org -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.