Assalamualaikum dunsanak sa palanta

Rancaknyo danau maninjau
Ambun pagi tampek silauan
Deki jauah badan taimbau

Lah dibungkuih si nasi kapau
Makan basamao anak  kamanakan
Sambia manikmati riak  danau

Anwarjambak42-KL
"Lah habih si nasi kapau"
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: ZulTan <zul_...@yahoo.com>
Date: Sun, 14 Mar 2010 21:07:45 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Subject: Re: [...@ntau-net] HARTA WARISAN

Dunsanak sa Palanta nan ambo hormati,

Sambia manunggu-nunggu postiang Sanak Ridha; ancak juo dibaco-baco nan dibawah 
ko:

Perincian Pembagian Harta Waris
                        Jumat, 12 Januari 2007 00:53:27 WIB

                        

                        PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS





Oleh

Ustadz  Aunur Rofiq bin Ghufron







KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG



1. Anak laki-laki

2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

3. Bapak

4. Kakek / ayahnya ayah

5. Saudara laki-laki sekandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10. Suami

11. Paman sekandung

12. Paman sebapak

13. Anak dari paman laki-laki sekandung

14. Anak dari paman laki-laki sebapak

15. Laki-laki yang memerdekakan budak



Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari 
pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak 
laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776



ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG



1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

4. Nenek / ibunya ibu

5. Nenek / ibunya bapak

6. Nenek / ibunya kakek

7. Saudari sekandung

8. Saudari sebapak

9. Saudari seibu

10. Isteri

11. Wanita yang memerdekakan budak



Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan 
seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776



Catatan.

[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih 
hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, 
yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang)
 oleh tiga ini.



[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih 
hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, 
yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri,
 saudari sekandung



[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya,
 maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, 
anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.



PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.



Bagian Anak Laki-Laki

[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada
 ahli waris yang lain.

[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan 
seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.

[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.

[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka 
anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya,
 si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta 
waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak 
laki-laki mendapat 2 bagian.



Bagian Ayah

[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. 
Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi 
menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.

[2].  Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. 
Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari
 peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).

[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu 
perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan 
satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 
1/6 plus ashabah.



Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. 
Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah 
dan datuk.



Bagian Kakek

[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan 
tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek.
 Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.

[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia

[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada 
anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. 
Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½,
 lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1

[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu 
perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan 
seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 
1/6 ditambah ashabah (sisa).



Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali 
bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 
dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa  setelah suami atau isteri 
mengambil bagianya.



Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak 
pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan 
Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 
dan kitab lainnya.



Bagian Suami

[1]. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak
 laki.

[2]. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, 
isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami 
mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian 
laki-laki 2 kali bagian anak perempuan



Bagian Anak Perempuan

[1]. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki

[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak 
laki-laki

[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, 
putra 2 bagian.



Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak  ada 
anak laki-laki atau anak perempuan.

[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu 
laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.

[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada  anak 
laki-laki atau cucu laki-laki

[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. 
Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati 
meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi 
menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan 
setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.



Bagian Isteri

[1]. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu

[3]. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu



Bagian Ibu

[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu

[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari

[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak

[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika 
bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami 
mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)

[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada 
ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu 
mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).



Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan 
kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak 
mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul 
Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35



Bagian Nenek

Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya 
kakek.

[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana 
kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.

[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780



Bagian Saudari Sekandung

[1]. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, 
kakek, anak.

[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara 
sekandung, anak, bapak, kakek.

[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada 
anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu 
bagian.



Bagian Saudari Sebapak

[1]. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak 
ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung

[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan 
tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.

[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari 
sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara 
sekandung dan sebapak.

[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara  sebapak. Saudara sebapak 
mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.



Bagian Saudara Seibu

Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, 
kakek.

[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama 
saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.



[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan 
kitab-kitab lainnya]



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. 
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 
Selokaton Gondangrejo Solo 57183]                       
                        
                        


Wassalam,

ZulTan

L, 49+, Bogor





      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke