HIMPUNAN
FATWA HARAM MEROKOK 
1. Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat
Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang
artinya), 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.'
(Al-Baqarah: 195). 
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud
dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan
yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. 

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa
beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah 
mengalokasikannya
kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa
mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta
pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang
mengandung kemudharatan. 

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak boleh
(menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.' (HR. Ibnu
Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). 

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana
dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. 

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok
adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal
yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal
tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya
kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya.
Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu
menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi
dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok
mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian
tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh. 

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu,
nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh
kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat
tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan
memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari
siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal
tersebut. 

Jawaban Atas Berbagai Bantahan 

Jika ada orang yang berkilah, 'Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di
dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.' 

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah
terdiri dari dua jenis; 
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang
banyak sekali hingga hari kiamat. 
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara
langsung. 

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami
sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak
diarahkan secara langsung kepadanya. 

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya),
'Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah.' (Al-Maidah: 3). 

Dan firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
perbuatan-perbuatan itu..' (Al-Maidah: 90). 

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat
keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan
dalil mengindikasikan hal itu. 

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim 
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan
atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk
(kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan
dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu
Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk
pada jamaah shalat.

3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda
memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri
perlu penyesuaian.
4. Ulama Mesir, Syria, Saudi 
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan.. Di antara yang
mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan
Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry
as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

5. Dr Yusuf Qardhawi 
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal &
Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan
membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah.
Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk
buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang
lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

6. SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara
ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. 

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah
dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000
jenis racun berbahaya. 

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT
untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu
dan merusak larangan. 

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya
ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka
masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga. 

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik
rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah
dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum
untuk melarang rokok. 

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan
di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan
atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama
tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah
maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski
ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar
kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa
khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya. 

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu
membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk
ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram
meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk. 

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang
rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun
sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap
selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan
rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
7. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan.
Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa
sekarang ini.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau
kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang
disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau
ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram,
tetapi hanya makruh saja.
Mengapa mereka memandang demikian?
Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun
yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat
beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan
penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang
sedang serta mengganggu pergaulan.
Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti
rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan
mereka akan berubah 180 derajat.
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang
berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik.
Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat
besar, bahkan teramat besar.
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh
lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa
rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan
nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi
dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang
meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660
orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina
adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan
berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung
kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan
berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah
substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat
ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah
tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali
lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka
yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker
esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari
pada mereka yang tidak menghisapnya..
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal
jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin
rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif
itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan
lebih lama.
Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena
merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal
tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN
DAN JANIN.
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan
mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?


      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke