Kewenangan Gubernur Harus Diperkuat Posted on Desember 11, 2007 by journalistpadek Soal Usul Gubernur Ditunjuk Presiden
Usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) agar pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden sulit untuk diwujudkan hingga 2009 mendatang, karena mengharuskan amandemen kembali terhadap UUD. Sebab, UUD dengan tegas menyebutkan bahwa gubernur dipilih secara demokratis. Artinya, dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Guru Besar Kebijakan Pemerintahan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Prof DR Djohermansyah Djohan MA, pada tahun 2009 konsep itu belum tentu bisa dibahas, karena partai politik lebih banyak terkonsentrasi pada pemilu dan pilpres. Menurutnya, langkah terbaik dan urgen dilakukan saat ini adalah melakukan penguatan kewenangan gubernur di dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang tengah direvisi. Sebab, kewenangan yang diatur UU 32 tahun 2004 masih abu-abu. "Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus di-clear-kan dulu. Kewenangannya sebagai apa, bupati dan walikota juga seperti apa. Tidak seperti sekarang, kewenangannya abu-abu. Apa yang menjadi kewenangan gubernur, juga dilakukan bupati dan walikota. Ini yang harus diatur secara tegas di dalam UU," ujar Djohermansyah. Dicontohkan Djohermansyah, banyak pejabat dari departemen pusat saat menyampaikan dana dekonsentrasi ke kabupaten dan kota tidak lagi melalui gubernur. Akibatnya, kewibawaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di depan Bupati dan Walikota menjadi hilang. "Padahal, banyak PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang itu. Tapi dalam prakteknya justru lain. Pejabat-pejabat departemen maupun kementerian seringkali mem-bypass gubernur dan langsung ke bupati dan walikota," tandas dosen Pascasarjana Unand ini. Tak hanya itu. Gubernur juga tidak diberikan kewenangan finalti terhadap bupati dan walikota sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, acapkali bupati dan walikota tidak mematuhi aturan-aturan yang dibuat gubernur. Bahkan tak jarang program maupun kebijakan yang sudah ditetapkan gubernur bersama DPRD Provinsi dianggap angin lalu. Selain itu, keluar negeri tanpa pemberitahuan ke gubernur. "Dalam berkoordinasi dengan gubernur, banyak pula bupati dan walikota yang hanya mengutus pejabat setingkat Sekretaris Daerah, yang tidak bisa mengambil keputusan," ungkap Djohermansyah yang juga Deputi Setwapres bidang Politik. Kalau memang UU mengatur gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, masalah krusial tersebut tidak harus terjadi. Tindakan seperti itu akan melemahkan, mengurangi kewibawaan dan membuat gubernur tidak bergigi. "Jadi, harus diatur sanksi finalti terhadap bupati dan walikota yang berlaku begitu. Misalnya, gubernur bisa mengusulkan ke pemerintah untuk menghentikan Dana Alokasi Umum bagi bupati atau walikota yang melanggar dan merekomendasikan untuk dilakukan pembinaan," jelas putra Alang Laweh, Kota Padang ini. Pengaturan yang tegas seputar kewenangan, termasuk sanksi terhadap bupati dan walikota yang melanggar kebijakan provinsi itu, kata Djohermansyah, bisa dimasukkan dalam UU 32 tahun 2004 yang tengah dilakukan revisi. (esg) Sumber : http://journalistpadek.wordpress.com/2007/12/11/kewenangan-gubernur-harus-diperkuat/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---