Assalamualaikum Wr Wb..
Kami Terus tiada henti dan tiada lelah mencari dan meminta dukungan
dunsanak kaum muslimin dan muslimat terhadap program aksi kami
membangun kembali Mesjid/Mushalla/Surau/TPA/MDA yang runtuh dan rusak
pasca gempa bumi 7,9 SR yang melanda Ranah Minang akhir tahun lalu.
insya ALLAH Komite Pelaksana Refungsionalisasi & Rehabilitasi Surau
(KPRRS) untuk tahap I memperbaiki 180 Mesjid, 897 Mushala/Surau, 89
TPA-TPSA/MDAyang roboh akibat gempa 7,9 SR di Padang Pariaman,
Pariaman & Agam, Provinsi Sumatera Barat, Republik Indonesia.

Donasi Zakat, Infaq dan sedekah untuk membangun kembali infrastruktur
ibadah pasca gempa 7,9 SR dapat disalurkan ke nomor rekening:

a) No Rekening 2760 009 374, BSM Cabang Pariaman;

b) No Rekening 0189 141 311, BNI Syariah Cabang Padang Syariah;

c) No Rekening 7100 0220 0660 51, Bank Nagari Syariah (BPD Sumbar)
Cabang Syariah Padang;

d) No Rekening 00009 0156 0000 160, Bank BTN Cabang Padang

Bencana alam yang terjadi di bumi membuat rusaknya sarana
infrastruktur termasuk sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim
di berbagai belahan dunia. Perhatian pemerintah yang kurang atas
percepatan refungsionalisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi sarana
peribadatan pasca bencana alam membuat sebahagian ummat muslim tidak
dapat melakukan aktivitas peribadatan dengan baik.
Rentannya ummat muslim dipengaruhi oleh aksi-aksi permutadan pasca
bencana alam membuat percepatan efektivitas dan refungsionalisasi
kembali sarana dan prasarana peribadatan adalah salah satu solusi
dengan mendayagunakan segala potensi untuk kemaslahatan umat dan
bangsa agar aktifitas dakwah dan syiar islam yang membawa rahmat tetap
abadi di hati ummat muslim dan kembali bersemi di seluruh belahan
dunia pasca bencana alam.
Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila
terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah/komite
pelaksana yang diberi nama Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan
Rehabilitasi Surau disingkat dengan KPRRS. Lahirnya Komite Pelaksana
Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPPRS) sekaligus menunjukkan
kepedulian dan keseriusan untuk melaksanakan refungsionalisasi,
rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur peribadatan ummat muslim
pasca bencana alam secara professional, proporsional, independen,
berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik .
Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah komite pelaksana
profesional untuk melakukan kerja bersama mengeluarkan umat dari
keterpurukan pasca bencana alam dan turut menyebarkan Islam yang hanif
nan rahmatan lilalamin. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas
tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS) ini
didirikan di Pariaman pada hari Jum’at, tanggal 19 Syawal 1430 Hijriah
bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 2009 Masehi dan didirikan untuk
kurun waktu yang tidak ditentukan.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS)
berasaskan Pancasila dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial,
dan Keagamaan”.
Komite Pelaksana Refungsionalisasi dan Rehabilitasi Surau (KPRRS)
merupakan organisasi professional sosial-keagamaan kebajikan yang
bersifat independen.
KPRRS adalah Organisasi Kemasyarakatan professional yang bertujuan
untuk mewadahi dan melaksanakan refungsionalisasi, rekonstruksi dan
rehabilitasi rumah ibadah pasca bencana dengan mendayagunakan segala
potensi untuk kemaslahatan umat dan bangsa agar aktifitas dakwah
Islamiyah yang membawa rahmat kembali bersemi.
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan recovery, refungsionalisasi, rehabilitasi dan
rekonstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim yang rusak
akibat bencana alam secara professional, proporsional, independen,
berkelanjutan, bertanggungjawab, komprehensif dan holistik.
2. Menumbuhkembangkan kembali syiar islam Adaik Basandi Syarak Syarak
Basandi Kitabullah pasca bencana yang meluluh lantakan sarana dan
prasarana peribadatan ummat muslim seperti: Mesjid, Mushala, Surau,
Pesantren Tradisional, Taman Pendidikan Al Quran dan atauTaman
Pendidikan Seni Al Quran serta Madrasah Diniyah Awaliyah.
3. Melakukan tahapan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi
sampai pasca konstruksi sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim
tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali untuk melakukan kegiatan
peribadahan.
4. Menyusun grand design yang komprehensif dan holistik perencanaan
pembangunan kembali sarana ibadah islam yang rusak.
5. Menumbuhkembangan kembali Gerakan Kembali ke Surau dengan
mengfungsikan kembali Surau sebagai basis ummat muslim.
6. Melakukan pembinaan berkelanjutan agar syiar islam tetap abadi di
hati ummat muslim pasca bencana alam.
7. Penyaluran bantuan logistik untuk perlengkapan atau kelengkapan
sarana dan prasarana peribadatan ummat muslim.
8. Pemberdayaan ekonomi ummat pasca bencana alam dengan melakukan
pendirian Baitul Mal Taqlim (BMT) yang berbasis surau dan berbasis
syariah khusus untuk korban bencana alam.
9. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan,
saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga dan semua pihak
yang menaruh kepedulian terhadap kehidupan keagamaan.
10. Menyelenggarakan komunikasi dan silaturrahim serta kerjasama
dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan,
pemerintah maupun swasta dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan
persaudaran bangsa.
11. Berperan aktif dalam membantu kegiatan pengembangan pendidikan
keislaman dan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan masyarakat dan bangsa.
12. Turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ukhuwah Islamiyah
dalam bingkai kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat untuk
ummat muslim.

Legalitas KPRRS
a. Nama Lembaga : KOMITE PELAKSANA REFUNGSIONALISASI DAN REHABILITASI
SURAU

b. Nama Singkatan : KPRRS

c. Tanggal Berdiri : 9 Oktober 2009 Masehi/19 Syawal 1430 Hijriah

d. Akta Pendirian
1. Nomor Akta : 59
2. Tanggal : 1 Desember 2009
3. Nama Notaris : Rina Meilani, SH

e. Tanda Terdaftar
1. Nomor : 005/KPL/I-2010
2. Instansi : Badan Kesbangpol dan Linmas
3. Masa Berlaku Izin : 19 Januari 2012

f. Surat Izin Domisili : 17/KG-PDS/SKD/I/2010

g. NPWP : 02.998.021.6.201.000

h. Alamat Kantor : Jalan Nan Tongga Blok A Nomor 5
Desa Kampung Gadang
Kecamatan Pariaman Timur
Kota Pariaman
Provinsi Sumatera Barat – Republik Indonesia 25523
Telepon (0751) 8276781, (0751) 9826781, 081363078890, 08197511300

Wassalam

Rizki Sikumbang
Ketua Umum DPP KPRRS

Informasi & Konfirmasi:

Call Centre KPRRS:
(0751) 8276781, (0751) 9826781

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke