Orang Pasaman Barat unjukrasa menentang seorang batak kristen menjadi ketua 
pengadilan negeri di daerah mereka. Sebelumnya ada demo di kampung, setelah itu 
berdemo di Padang. Secara pribadi, kata para pendemo, tidak ada masalah dengan 
sang batak kristen tersebut. Mereka menuntut, harusnya dalam menetapkan ketua 
PN ada pertimbangan terhadap kondisi masyarakat.


Jika saya ketua mahkamah agung, si batak kristen akan tetap saya letakkan 
sebagai ketua PN pasaman barat. Alasannya sederhana saja, ia bukanlah menjadi 
seorang ketua pengadilan agama. Ia adalah seorang ketua pengadilan umum. 
Mengurusi persoalan pidana dan perdata berdasar hukum umum, bukan hukum agama. 
Sebuah aturan yang mengikat seluruh warga negara, apapun agama dan adatnya.

Sekadar renungan, coba kita bayangkan misalnya seorang Ulil Amri Chaniago 
ditolak oleh masyarakat Tomohon untuk menjadi ketua pengadilan negeri setempat. 
Apa kita bisa menerimanya? Sebagian kita, pernah dengan bangganya mengatakan 
bahwa konon hakim Bao, seorang hakim terkenal dalam sejarah Cina, adalah 
seorang islam. Padahal masih dipagar oleh kata konon. Kita dengan bangganya 
mengatakan laksamana Cheng Ho, muslim, memimpin kumpulan besar ekspedisi armada 
Cina. Dimana sebagian besar personil armada tersebut, berbeda agama dengan si 
laksamana.

Kalau memang tetap keras hati untuk menetapkan bahwa yang menjadi ketua 
pengadilan atau kepala ini itu lainnya harus beragama yang sama dengan 
mayoritas penduduk, harus kita sepakati dulu aturannya. Sebagai contoh,  
Pasaman Barat harus menetapkan dulu daerahnya sebagai sebuah daerah kabupaten 
khusus. Lalu dibuat undang-undangnya, dimana salah satu aturannya bahwa pejabat 
daerah harus orang islam. Kalau mau mempertajam lagi, aturan dilanjutkan 
senisal haruslah seorang islam mahzab syafi'i. Membaca qunut ketika subuh. 
Memelihara jenggot dan seterusnya.

Wassalam,

MS/30


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke